Pontianak    

Cegah Korupsi dan Pungli, Pemkot Pontianak Perkuat Digitalisasi Pelayanan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 10 September 2026
Cegah Korupsi dan Pungli, Pemkot Pontianak Perkuat Digitalisasi Pelayanan
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membuka Sosialisasi Anti Korupsi bagi Masyarakat di Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (10/9/2026) (Foto: Prokopim For KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak memperkuat pengawasan dan digitalisasi pelayanan publik sebagai bagian dari upaya mencegah korupsi dan pungutan liar (pungli).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan korupsi dapat merugikan masyarakat karena menghambat program pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, pengawasan internal serta perbaikan sistem pelayanan terus diperkuat.

“Yang pasti korupsi merugikan kita semua. Program-program tidak berjalan. Oleh sebab itu, kita perkuat APIP dan Inspektorat untuk pengawasan dan monitoring,” ujar Edi saat membuka Sosialisasi Anti Korupsi bagi Masyarakat di Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (10/9/2026).

Selain memperkuat pengawasan, Pemkot Pontianak juga mendorong digitalisasi pelayanan, termasuk mengubah transaksi yang sebelumnya dilakukan secara tunai menjadi nontunai atau cashless.

Pembayaran nontunai dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti e-money, kartu kredit, QRIS maupun aplikasi pembayaran daring lainnya. Menurut Edi, sistem tersebut dapat mengurangi kontak langsung antara petugas dan masyarakat sehingga potensi penyimpangan dapat ditekan.

“Itu mengurangi kontak langsung,” ujarnya.

Meski demikian, Edi mengakui penerapan pembayaran nontunai tidak bisa dilakukan sekaligus. Pemerintah perlu memperhatikan kesiapan masyarakat, terutama warga yang belum memiliki rekening, belum terbiasa menggunakan aplikasi pembayaran, atau masih memiliki keterbatasan perangkat.

“Ini tidak bisa serta-merta kita terapkan, karena diperlukan kreativitas dan inovasi agar pembayaran cashless bisa berlangsung dengan baik,” katanya.

Edi mencontohkan penerimaan retribusi seperti parkir, pelabuhan maupun pasar. Menurutnya, transaksi tunai memiliki risiko lebih besar karena petugas setiap hari berhadapan langsung dengan uang.

“Kecenderungan untuk tergoda itu bisa ada karena melihat uang setiap hari,” jelasnya.

Karena itu, penerapan transaksi digital juga perlu dibarengi sosialisasi, edukasi, pendampingan hingga pemberian insentif kepada masyarakat.

“Saya bilang jangan sekaligus, tetapi diberikan sosialisasi, pemahaman, dan reward,” ujarnya.

Menurut Edi, perbankan juga dapat dilibatkan dalam mendorong budaya transaksi nontunai. Selain mendukung transparansi, langkah tersebut dinilai dapat memperluas akses keuangan masyarakat.

“Ini juga bagian dari akses keuangan daerah. Masyarakat bisa mulai terbiasa menabung, menggunakan layanan keuangan, dan bertransaksi secara lebih tertib,” katanya.

Upaya pencegahan korupsi, lanjut Edi, juga perlu dimulai melalui pendidikan karakter. Nilai disiplin, integritas dan kejujuran perlu dibiasakan sejak dini, termasuk melalui pendidikan di PAUD, TK, SD hingga jenjang berikutnya.

“Kita mulai membiasakan untuk belajar disiplin, menjaga integritas, dan seterusnya,” ucapnya.

Dalam pelayanan administrasi, Edi juga mengingatkan pentingnya menutup ruang bagi praktik percaloan. Ia mencontohkan pelayanan kependudukan yang berpotensi dimanfaatkan oknum ketika masyarakat ingin mendapatkan layanan lebih cepat melalui jalur tidak resmi.

“Kalau yang namanya oknum itu ada. Ada oknum aparat, tetapi ada juga oknum masyarakat. Tidak semuanya, tetapi ini yang harus kita awasi,” katanya.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Pontianak juga memasang CCTV di sejumlah titik pelayanan. Salah satunya pada pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Di pelayanan Dukcapil, misalnya, kita pasang CCTV,” ujarnya.

Edi menegaskan, membangun pelayanan publik yang bebas korupsi bukan pekerjaan mudah. Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah memperkecil peluang terjadinya penyimpangan sekaligus membangun sistem yang mampu mencegah praktik tersebut. (*)

Artikel Selanjutnya
Cakupan Jamsostek Pontianak Baru 40,71 Persen, Masih Jauh dari Target 55,80 Persen
Wednesday, 09 September 2026
Artikel Sebelumnya
Cakupan Jamsostek Pontianak Baru 40,71 Persen, Masih Jauh dari Target 55,80 Persen
Wednesday, 09 September 2026

Berita terkait