Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 09 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, khususnya sektor informal. Saat ini, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pontianak berada di angka 40,71 persen.
Capaian tersebut menjadi yang tertinggi di Kalimantan Barat dan berada di atas rata-rata provinsi yang mencapai 28,32 persen. Namun, angka tersebut masih di bawah target yang ditetapkan sebesar 55,80 persen.
Artinya, masih ada selisih sekitar 15,1 persen yang harus dikejar untuk mencapai target tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan perluasan perlindungan pekerja penting dilakukan karena risiko kecelakaan kerja maupun kematian tidak hanya berdampak kepada pekerja, tetapi juga keluarga yang menjadi tanggungannya.
“Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau menghadapi risiko lainnya, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja tersebut, tetapi juga keluarga yang menjadi tanggungannya,” ujar Amirullah dalam rapat Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (9/9/2026).
Untuk mempercepat perluasan kepesertaan, Amirullah menekankan pentingnya pembangunan data yang lebih baik, peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta memastikan program perlindungan sosial ketenagakerjaan menjangkau masyarakat secara lebih luas dan tepat sasaran.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya merupakan program perlindungan bagi pekerja, tetapi juga bagian penting dari strategi pembangunan sosial ekonomi daerah,” ujarnya.
Menurutnya, pekerja merupakan salah satu unsur utama penggerak perekonomian, baik di sektor formal maupun informal. Namun, masih terdapat pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Suhuri Ali menyampaikan, hingga Agustus 2026 pihaknya telah membayarkan klaim sebesar Rp115 miliar di Pontianak. Nilai tersebut mencakup berbagai manfaat jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya.
Dari jumlah tersebut, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp93 miliar yang diberikan kepada 6.644 peserta.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp8 miliar untuk 2.700 transaksi. Sementara manfaat Jaminan Kematian (JKM) yang telah dibayarkan mencapai Rp7 miliar.
Manfaat lainnya berupa Jaminan Pensiun sebesar Rp4 miliar. BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia dengan total Rp1,6 miliar untuk jenjang pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.
“Posisi coverage kita (Pontianak) saat ini 40,71 persen. Saat ini yang tertinggi se-Kalimantan Barat adalah Kota Pontianak,” kata Suhuri.
Untuk mengejar target kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan akan menyasar sejumlah segmen pekerja yang belum terlindungi secara optimal. Salah satunya sektor jasa konstruksi.
Berdasarkan data LKPP, dari 744 entitas proyek, baru 438 proyek yang terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri dan Dinas Tenaga Kerja akan terus mendorong kepatuhan di sektor tersebut.
Selain jasa konstruksi, segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi sasaran. Banyak pekerja di kafe, rumah makan, toko, toko bangunan, apotek, serta bidang usaha kecil lainnya yang belum terlindungi.
“Kami juga titipkan sektor UMKM. Masih banyak usaha kecil dan mikro yang belum melindungi pekerjanya,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyoroti pekerja di sekolah swasta, madrasah swasta, ekosistem koperasi, transportasi online, dan kurir.
Untuk pekerja transportasi online, menurut Suhuri, mekanisme kepesertaan sebenarnya sudah tersedia melalui aplikasi. Namun, kesadaran pekerja untuk melindungi diri masih perlu dibangun.
“Untuk transportasi online dan kurir, secara aplikasi sebenarnya sudah ada tools-nya. Namun kesadaran untuk melindungi diri perlu kita bangun,” katanya.
Upaya lainnya adalah mendorong perlindungan pekerja rentan melalui dukungan CSR perusahaan. Perusahaan diharapkan dapat mengalokasikan sebagian dana CSR untuk membantu pekerja dengan penghasilan tidak menentu agar memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Konsep CSR ini bisa memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, yaitu pekerja yang penghasilannya tidak menentu dan kesadarannya terhadap jaminan sosial masih rendah,” jelasnya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menggagas gerakan ASN ikut melindungi pekerja rentan di sekitarnya, seperti asisten rumah tangga, pekerja kebun, orang tua, saudara, atau warga sekitar yang bekerja secara informal maupun mandiri.
“Gagasannya, ASN ikut melindungi pekerja rentan. Bisa asisten rumah tangga, orang tua, saudara, atau orang di sekitarnya yang bekerja informal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo mengapresiasi pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Jamsostek Kota Pontianak.
Menurutnya, forum tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam memperluas perlindungan bagi tenaga kerja.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Pontianak telah menerbitkan surat keputusan pada 19 Agustus 2026 terkait pembentukan tim.
“Pembentukan tim ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk mendukung optimalisasi peningkatan universal coverage Jamsostek di Kota Pontianak,” jelasnya.
Agus mengatakan, peran kejaksaan dalam program tersebut tidak terbatas pada penegakan hukum. Kejaksaan juga hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun budaya kepatuhan hukum melalui pendekatan preventif, edukatif, dan kolaboratif.
Melalui kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain yang mendorong kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita perlu memastikan data antarinstansi dapat terintegrasi dengan baik, koordinasi berjalan efektif, dan langkah yang dilakukan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan serta kepatuhan pemberi kerja,” jelasnya. (*)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, khususnya sektor informal. Saat ini, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pontianak berada di angka 40,71 persen.
Capaian tersebut menjadi yang tertinggi di Kalimantan Barat dan berada di atas rata-rata provinsi yang mencapai 28,32 persen. Namun, angka tersebut masih di bawah target yang ditetapkan sebesar 55,80 persen.
Artinya, masih ada selisih sekitar 15,1 persen yang harus dikejar untuk mencapai target tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan perluasan perlindungan pekerja penting dilakukan karena risiko kecelakaan kerja maupun kematian tidak hanya berdampak kepada pekerja, tetapi juga keluarga yang menjadi tanggungannya.
“Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau menghadapi risiko lainnya, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja tersebut, tetapi juga keluarga yang menjadi tanggungannya,” ujar Amirullah dalam rapat Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (9/9/2026).
Untuk mempercepat perluasan kepesertaan, Amirullah menekankan pentingnya pembangunan data yang lebih baik, peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta memastikan program perlindungan sosial ketenagakerjaan menjangkau masyarakat secara lebih luas dan tepat sasaran.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya merupakan program perlindungan bagi pekerja, tetapi juga bagian penting dari strategi pembangunan sosial ekonomi daerah,” ujarnya.
Menurutnya, pekerja merupakan salah satu unsur utama penggerak perekonomian, baik di sektor formal maupun informal. Namun, masih terdapat pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Suhuri Ali menyampaikan, hingga Agustus 2026 pihaknya telah membayarkan klaim sebesar Rp115 miliar di Pontianak. Nilai tersebut mencakup berbagai manfaat jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya.
Dari jumlah tersebut, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp93 miliar yang diberikan kepada 6.644 peserta.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp8 miliar untuk 2.700 transaksi. Sementara manfaat Jaminan Kematian (JKM) yang telah dibayarkan mencapai Rp7 miliar.
Manfaat lainnya berupa Jaminan Pensiun sebesar Rp4 miliar. BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia dengan total Rp1,6 miliar untuk jenjang pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.
“Posisi coverage kita (Pontianak) saat ini 40,71 persen. Saat ini yang tertinggi se-Kalimantan Barat adalah Kota Pontianak,” kata Suhuri.
Untuk mengejar target kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan akan menyasar sejumlah segmen pekerja yang belum terlindungi secara optimal. Salah satunya sektor jasa konstruksi.
Berdasarkan data LKPP, dari 744 entitas proyek, baru 438 proyek yang terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri dan Dinas Tenaga Kerja akan terus mendorong kepatuhan di sektor tersebut.
Selain jasa konstruksi, segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi sasaran. Banyak pekerja di kafe, rumah makan, toko, toko bangunan, apotek, serta bidang usaha kecil lainnya yang belum terlindungi.
“Kami juga titipkan sektor UMKM. Masih banyak usaha kecil dan mikro yang belum melindungi pekerjanya,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyoroti pekerja di sekolah swasta, madrasah swasta, ekosistem koperasi, transportasi online, dan kurir.
Untuk pekerja transportasi online, menurut Suhuri, mekanisme kepesertaan sebenarnya sudah tersedia melalui aplikasi. Namun, kesadaran pekerja untuk melindungi diri masih perlu dibangun.
“Untuk transportasi online dan kurir, secara aplikasi sebenarnya sudah ada tools-nya. Namun kesadaran untuk melindungi diri perlu kita bangun,” katanya.
Upaya lainnya adalah mendorong perlindungan pekerja rentan melalui dukungan CSR perusahaan. Perusahaan diharapkan dapat mengalokasikan sebagian dana CSR untuk membantu pekerja dengan penghasilan tidak menentu agar memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Konsep CSR ini bisa memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, yaitu pekerja yang penghasilannya tidak menentu dan kesadarannya terhadap jaminan sosial masih rendah,” jelasnya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menggagas gerakan ASN ikut melindungi pekerja rentan di sekitarnya, seperti asisten rumah tangga, pekerja kebun, orang tua, saudara, atau warga sekitar yang bekerja secara informal maupun mandiri.
“Gagasannya, ASN ikut melindungi pekerja rentan. Bisa asisten rumah tangga, orang tua, saudara, atau orang di sekitarnya yang bekerja informal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo mengapresiasi pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Jamsostek Kota Pontianak.
Menurutnya, forum tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam memperluas perlindungan bagi tenaga kerja.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Pontianak telah menerbitkan surat keputusan pada 19 Agustus 2026 terkait pembentukan tim.
“Pembentukan tim ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk mendukung optimalisasi peningkatan universal coverage Jamsostek di Kota Pontianak,” jelasnya.
Agus mengatakan, peran kejaksaan dalam program tersebut tidak terbatas pada penegakan hukum. Kejaksaan juga hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun budaya kepatuhan hukum melalui pendekatan preventif, edukatif, dan kolaboratif.
Melalui kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain yang mendorong kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita perlu memastikan data antarinstansi dapat terintegrasi dengan baik, koordinasi berjalan efektif, dan langkah yang dilakukan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan serta kepatuhan pemberi kerja,” jelasnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini