KalbarOnline, Pontianak – RZ (31 tahun), pria asal Bali ini harus merasakan dinginnya sel Polresta Pontianak, setelah dirinya dilaporkan korban atas kasus penggelapan 1 unit sepeda motor.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 18 juta dan melaporkannya ke Polresta Pontianak,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, Senin (13/06/2022) siang.
Lebih lanjut, Kasat Indra mengungkapkan kronologis kejadian itu bermula, yakni saat RZ meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih hanya sebentar untuk keperluan mengisi voucher. Namun setelah dipinjamkan, sepeda motor milik korban itu tak kunjung dikembalikan pelaku.
Mendapat laporan tersebut, Jatanras Polresta Pontianak pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, tim mendapati informasi bahwa terduga pelaku RZ sedang berada di daerah KH Wahid Hasyim.
“Kita tangkap RZ di Gang Ruper II, Jalan KH Wahid Hasyim, Pontianak Kota,” jelas Kompol Indra.
Saat diinterogasi oleh petugas, RZ tak mengelak, ia mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam motor kepada korban.
“RZ beralasan (pinjam motor) untuk pergi ke seberang, Kampung Beting, untuk membeli voucher,” sambung Indra menirukan dalih pelaku.
Dari interogasi itu turut terbongkar, bahwa RZ juga mengaku bahwa ia telah menggadaikan sepeda motor korban dengan harga Rp 500 ribu, dan uangnya ia gunakan sebagai modal judi online dan membeli narkoba.
“RZ saat ini sudah kita lakukan penahanan, di mana pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan,” jelas Kompol Indra. (Jau)
Comment