KalbarOnline, Melawi – Guna mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan terhadap masyarakat, Propam Polres Melawi melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring pelayanan publik di wilayah hukum Polres Melawi, Kamis (27/10/2022).
Pelaksanaan pengawasan dan monitoring ini meliputi pelayanan publik seperti pembuatan SIM, LKB, SKCK, kartu identifikasi, dan lainnya.
Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Kasi Propam Polres Melawi, IPTU Samuji menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya pihaknya dalam rangka mencegah terjadinya pungli pada pelayanan kepolisian di Kabupaten Melawi.
“Kami laksanakan secara rutin setiap harinya. Ini sebagai upaya Polres Melawi dalam rangka mencegah terjadinya pungli pada pelayanan publik di Polres Melawi dan polsek jajaran,” kata dia.
Samuji berharap, dalam mencegah dan memberantas praktik pungli, masyarakat juga dapat ikut berpartisipasi, baik itu dalam hal melaporkan setiap kejadian maupun dengan membuat langsung (SIM, LKB, SKCK, dll) ke pelayanan Polri tanpa melalui perantara pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya bersama dalam mengatasi dan mencegah pungli ini, dan dalam upaya menjamin pelayanan Polri bebas dari pungli serta sebagai sarana menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM),” jelasnya.
Samuji juga mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan main-main terhadap pelaku maupun oknum yang ketahuan melakukan pungli ataupun korupsi tersebut.
“Kami akan menindak dengan tegas, setiap pelaku ataupun oknum yang melakukan pungutan liar. Hal ini senada dengan instruksi Bapak Presiden melalui Bapak Kapolri, menciptakan pelayanan Polri yang bebas dari pungli,” tuntasnya. (Jau)
Comment