DPR Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang, Kembalinya Dwifungsi?

KALBARONLINE.comDewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (20/3) siang.

“Apakah RUU TNI dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR, Puan Maharani, saat memimpin rapat.

“Setuju!” jawab serempak para anggota dewan yang hadir.

Rapat tersebut dihadiri oleh 293 anggota DPR, termasuk pimpinan DPR seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Pengesahan ini merupakan hasil dari pembahasan dan persetujuan di tingkat I dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama pemerintah pada Selasa (18/3). Seluruh delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuan mereka meskipun RUU ini menuai banyak kritik dari masyarakat.

Baca Juga :  Iringi Ikhtiar Jaga Keandalan Listrik Nataru, PLN Gelar Doa Bersama dan Tebar Kebaikan serentak se-Kalimantan

Gelombang Penolakan Publik

Salah satu poin yang paling disoroti dalam RUU ini adalah perluasan kewenangan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di instansi sipil. Banyak pihak khawatir hal ini bisa membangkitkan kembali dwifungsi militer seperti era Orde Baru.

Di saat yang sama, gelombang demonstrasi dari koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa berlangsung di depan Gedung DPR. Mereka menuntut agar RUU TNI dibatalkan karena dianggap berpotensi mengancam supremasi sipil dalam pemerintahan.

Baca Juga :  Legislator PDIP Asal Kalbar Maria Lestari Diperiksa KPK, Terindikasi Punya Motif yang Sama dengan Kasus Suap Harun Masiku

RUU TNI sendiri mengalami beberapa perubahan signifikan, terutama pada tiga pasal utama:

  1. Pasal 7: Mengatur tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).
  2. Pasal 47: Menambah jumlah kementerian/lembaga sipil yang bisa diisi prajurit aktif, dari semula 10 menjadi 14 instansi.
  3. Pasal 53: Mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit yang dibagi dalam tiga klaster, yakni tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi.

Meskipun telah disahkan, perdebatan soal dampak dan implikasi dari UU ini diperkirakan masih akan terus berlanjut.

Comment