Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 20 Maret 2025 |
KALBARONLINE.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (20/3) siang.
"Apakah RUU TNI dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR, Puan Maharani, saat memimpin rapat.
"Setuju!" jawab serempak para anggota dewan yang hadir.
Rapat tersebut dihadiri oleh 293 anggota DPR, termasuk pimpinan DPR seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Pengesahan ini merupakan hasil dari pembahasan dan persetujuan di tingkat I dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama pemerintah pada Selasa (18/3). Seluruh delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuan mereka meskipun RUU ini menuai banyak kritik dari masyarakat.
Gelombang Penolakan Publik
Salah satu poin yang paling disoroti dalam RUU ini adalah perluasan kewenangan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di instansi sipil. Banyak pihak khawatir hal ini bisa membangkitkan kembali dwifungsi militer seperti era Orde Baru.
Di saat yang sama, gelombang demonstrasi dari koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa berlangsung di depan Gedung DPR. Mereka menuntut agar RUU TNI dibatalkan karena dianggap berpotensi mengancam supremasi sipil dalam pemerintahan.
RUU TNI sendiri mengalami beberapa perubahan signifikan, terutama pada tiga pasal utama:
Meskipun telah disahkan, perdebatan soal dampak dan implikasi dari UU ini diperkirakan masih akan terus berlanjut.
KALBARONLINE.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (20/3) siang.
"Apakah RUU TNI dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR, Puan Maharani, saat memimpin rapat.
"Setuju!" jawab serempak para anggota dewan yang hadir.
Rapat tersebut dihadiri oleh 293 anggota DPR, termasuk pimpinan DPR seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Pengesahan ini merupakan hasil dari pembahasan dan persetujuan di tingkat I dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama pemerintah pada Selasa (18/3). Seluruh delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuan mereka meskipun RUU ini menuai banyak kritik dari masyarakat.
Gelombang Penolakan Publik
Salah satu poin yang paling disoroti dalam RUU ini adalah perluasan kewenangan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di instansi sipil. Banyak pihak khawatir hal ini bisa membangkitkan kembali dwifungsi militer seperti era Orde Baru.
Di saat yang sama, gelombang demonstrasi dari koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa berlangsung di depan Gedung DPR. Mereka menuntut agar RUU TNI dibatalkan karena dianggap berpotensi mengancam supremasi sipil dalam pemerintahan.
RUU TNI sendiri mengalami beberapa perubahan signifikan, terutama pada tiga pasal utama:
Meskipun telah disahkan, perdebatan soal dampak dan implikasi dari UU ini diperkirakan masih akan terus berlanjut.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini