KALBARONLINE.com – Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro menanggapi wacana DPR RI yang akan mengesahkan RUU KUHAP dalam waktu dekat.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Febyan Babaro menegaskan, kalau pihaknya sangat mendukung sikap-sikap anggota DPR RI, terutama komisi III yang memiliki peran utama dalam merumuskan RUU yang telah berusia 44 tahun ini, karena dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan penegakan hukum modern, serta untuk menyesuaikan dengan KUHP baru.
“Jadi sebenarnya masyarakat sangat menyambut baik hal ini, DPR sebagaimana fungsinya merancang undang-undang sudah sangat jeli untuk mengatur semua aturan ini se proporsional mungkin, berimbang dan tak ada yang berlebihan, segala instrumen penegakan hukum di zaman Pak Prabowo ini benar-benar direstruktur, legislatif dalam hal ini komisi III yang dipimpin oleh Bapak Habiburokhman sangat mengerti permasalahan yang terjadi hari ini dan berupaya mengakomodir visi misi presiden,” terangnya.
Febyan menambahkan, bahwa isu yang digiring secara liar di berbagai platform haruslah dibuat dengan narasi yang berimbang dan komprehensif agar masyarakat mendapatkan literasi yang baik sehingga tidak gagal paham.
“Kita harus berikan literasi yang jelas dulu kepada masyarakat, mengenai isu yang lagi kontroversi ini, jangan kemudian ditafsirkan secara sumir dan digiring terlalu berlebihan, seolah-olah jaksa ini mau dilemahkan karena dianggap lagi bersinar akhir-akhir ini,” katana.
“Dalam RUU KUHAP ini, yang dicabut kewenangan jaksa itu hanya mengenai perannya sebagai penyidik di kasus korupsi, jaksa tetap bisa menangani kasus korupsi, cuma bagiannya pas penuntutan saja, biarkan proses penyelidikan dan penyidikan di handle kepolisian, di luar KPK ya konteks ini, jadi polisi (tugasnya) sidik-lidik, jaksa penuntutan, hakim yang ketok palu,” katanya lagi.
Lebih lanjut Febyan menjelaskan, bahwa terdapat beberapa contoh pasal yang telah membuat instansi kejaksaan sudah sangat jauh keluar dari koridor dan fungsinya, dan sangat bertentangan dengan undang-undang dasar.
“Kita harus sepakat tidak ada lembaga yang boleh abuse of power dan itu yang terjadi saat ini di instansi kejaksaan,” ujarnya.
Ia lalu menguraikan sejumlah pasal yang dianggap tidak relevan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), yakni Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30 B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf g dan huruf e, yang saat ini juga sedang diuji di MK oleh beberapa kelompok masyarakat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Diantaranya mengenai, pertama, Kewenangan Berlebihan Menduduki Jabatan Di Luar Instansi Kejaksaan: Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Kejaksaan menyatakan, “(1) Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan: a. di luar instansi Kejaksaan; b. pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; c. dalam organisasi internasional; d. dalam organisasi profesi internasional; atau e. pada penugasan lainnya. (2) Pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa.
Kedua, Kewenangan Berlebihan di Bidang Intelijen: Pasal 30 B huruf a UU Kejaksaan menyatakan, “Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang: a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.”
Ketiga, Kewenangan Melakukan Intervensi Terhadap Hakim / Pengadilan: Pasal 35 ayat (1) huruf g dan huruf e UU Kejaksaan menyatakan, “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: e. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer; g. mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.”
Keempat, Kewenangan dan Kekebalan Hukum Terhadap Jaksa: Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan menyatakan, (5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
“Untuk itu segera sahkan, sudah sangat baik itu, atau BPK bubarkan saja, gak ada gunanya lagi, jaksa sudah melampaui kewenangannya malah makin ke sini seolah mereka lebih jago menghitung kerugian negara, padahal Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sudah sangat jelas mengatur tentang kerugian negara yang boleh menghitung hanya Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan fenomena ini sudah sangat masif terjadi di seluruh Indonesia,” tegas Febyan.
Kontrol Sosial Sebagai Dukungan Masyarakat
Pihaknya berharap, masyarakat selalu mendukung kejaksaan, karena sudah sejak awal negara ini berdiri, kejaksaan bagian dari instrumen penegakan hukum yang tak pernah bisa dipisahkan, namun sebagai masyarakat harus mengontrol semua lembaga, jangan ada satupun lembaga negara yang superbody menyebabkan abuse of power kedepannya.
“Kalau saja kejaksaan bisa memastikan seluruh anggotanya bekerja sesuai aturan dan lurus sih gak masalah, kalau kejaksaan bisa memastikan tidak terjadi peradilan sesat, tidak tebang pilih dalam setiap perkara yang mereka tangani sih gak masalah, bahkan kita dukung kalau mereka diberikan hak imunitas dan kewenangan sebesar apapun agar powerfull, tapi kan kondisinya hari ini tidak begitu,” terang Febyan.
Lebih lanjut Febyan menambahkan, bahwa dampak kesewenang-wenangan jaksa belakangan ini dirasakan banyak orang di seluruh negeri, termasuk pihaknya yang bersaksi mengamati secara langsung ketika mendampingi suatu kasus UPPKB Siantan di Pontianak, Kalimantan Barat.
“Bahkan kami mengalami sendiri pada salah satu kasus korupsi klien kami, ada oknum petinggi jaksa (eks kajati, eks kajari, dan lainnya) yang diduga melakukan pemerasan 2,3 M pada klien kami, tercantum di dalam BAP dan terungkap di muka persidangan, bahkan ada bukti video amatir penyerahan uangnya yang diputar di persidangan,” katanya.
“Bahwa kemudian akhir dari kasus itu putusan terhadap klien kami, hakim memutuskan dalam dakwaan subsidair, klien kami bebas dan tidak terbukti bersalah, tidak terbukti menerima aliran uang yang dipersangkakan kepada klien kami, nah terhadap oknum-oknum pejabat jaksa yang terungkap di dalam persidangan tersebut sampai hari ini gak ditindak tuh,” tambah Febyan.
“Contoh kasus ini aja kan sudah tidak adil, tidak berimbang dan itu satu contoh dari sekian banyak kasus di seluruh Indonesia bahwa suatu dampak nyata mengenai kewenangan yang berlebihan,” katanya.
Kemudian Febyan juga menekankan agar pihak kejaksaan tidak melakukan klaim berlebihan tanpa dasar yang jelas atas perhitungan kerugian negara yang justru malah keluar dari esensi UU Tipikor di dalam ketentuannya, hanya untuk gimmick dan framing demi meraih simpati publik.
“Jangan lebay lah untuk mencari perhatian masyarakat, hitungan pun sembarangan nyebut tanpa indikator perhitungan yang jelas, sembarang klaim dengan angka yang fantastis, ya kita maklumi ya masyarakat kita kan miskin literasi, malas untuk mencari info kebenaran yang sesungguhnya, ya jadinya info yang berkembang di media langsung di telen aja bulat-bulat, dan merasa takjub seolah kejaksaan jadi malaikat menyelamatkan kerugian negara 300 T padahal semua itu hanya halu,” kata dia.
Menurutnya, esensi dari kerugian negara dalam UU Tipikor itu kan adalah suatu kerugian yang pasti, aktual, nyata (actual loss), yang telah terjadi bukan yang baru perkiraan dan baru berpotensi.
“Itu asumsi namanya. Contoh pada kasus klien kami MCO hasil hitungan BPK gak dipake itu, mereka menghitung sendiri akhirnya, di kasus Tom Lembong juga begitu, kasus timah Harvey Moeis lebih parah lagi dikatakan kerugian negara sebesar 300 T itu ternyata dihitung oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, dengan dalil potensi kerugian ekologis, yang kemudian kompetensi absolutnya pun perlu di pertanyakan terlebih dahulu, terus apa gunanya BPK, maka bubarkan saja BPK gak ada gunanya lagi,” tutup Febyan. (**)
Comment