Giliran Mahasiswa Ketapang Seruduk DPRD : Tolak RUU Kontroversi

KalbarOnline, Ketapang – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam dalam Aliansi Mahasiswa Ketapang (AMK) menggelar demo ke Gedung DPRD Ketapang, Kamis (26/9/2019).

Demo ini merupakan bentuk gelombang solidaritas serta keprihatinan mahasiswa Ketapang dalam menyikapi sekaligus menolak Undang-Undang KPK yang baru disahkan DPR dan Pemerintah. Selain itu, mahasiswa juga menyuarakan persoalan mengenai revisi KUHP hingga soal dampak kabut asap dari Karhutla yang masih terus terjadi.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Lebih dari 500 mahasiswa ini mengawali aksinya dengan melakukan long march dari halaman Masjid Agung Al-Ikhlas menuju Gedung DPRD Ketapang. Sekitar pukul 09.50 WIB ratusan mahasiswa tiba dengan membawa spanduk yang berisikan berbagai tulisan satire dan kritikan.

Baca Juga :  PPPK Non Guru di Ketapang Terima SK Pengangkatan, Ini Pesan Martin Rantan…

Kordinator aksi, Hengki Setiawan secara tegas menyampaikan 5 poin tuntutan mahasiswa Ketapang. Satu di antaranya mengenai kebijakan pemerintah pusat berkaitan dengan RUU KPK yang menurut mereka hanya bertujuan melemahkan wewenang dan tugas KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami secara tegas menolak pelemahan KPK dan RKUHP, untuk itu kami mendesak anggota DPRD Ketapang untuk menyampaikan kepada DPR RI agar mengkaji ulang Undang-undang tersebut,” ujarnya.

Suasana pun sempat tegang ketika ratusan mahasiswa mengetahui bahwa tidak ada satupun anggota DPRD yang berada di gedung DPRD. Maryadi mengaku bahwa seluruh anggota DPRD sedang melakukan kunjungan kerja di beberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga :  Paripurna, DPRD Sampaikan Pandangan Umum

“Tolong datangkan anggota DPRD jangan hanya janji manis saat kampanye tapi setelah jadi banyak merampot,” teriak mahasiswa yang kesal.

Mahasiswa sempat melakukan sholat jenazah dan menempel spanduk penyegelan gedung DPRD Ketapang sebelum akhirnya ditemui oleh satu anggota DPRD Ketapang. Tak sampai di situ mahasiswa juga mengancam akan menduduki gedung DPRD Ketapang dengan melakukan pemasangan tenda jika tuntutannya tidak dipenuhi. (Adi LC)

Comment