Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 04 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) telah disetujui dibawa ke sidang paripurna. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, dari hasil pendapat dan pandangan para fraksi, ada ada 7 fraksi yang menerima. Sedangkan 2 fraksi lainnya menyatakan menolak.
Rapat yang berlangsung sekitar pukul 21.14, dan selesai sekitar pukul 23.00 tersebut mendapat restu dari mayoritas anggota Baleg DPR. Adapun 7 Fraksi yang menerima RUU Cipta Kerja adalah PDI-P, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, dan PAN. Sedangkan yang menolak adalah Fraksi Demokrat dan PKS.
Perwakilan Fraksi Partai Demokrat di Baleg DPR, Hinca Panjaitan memandang RUU Cipta Kerja tidak memiliki nilai urgensi yang memaksa di tengah krsisi pandemi. RUU ini berpotensi memberangus hak-hak buruh di tanah air.
“Sejumlah pemangkasan aturan perizinan, penanaman modal, ketenagakerjaan, dan lain-lain yang diatasnamakan sebagai bentuk reformasi birokrasi dan peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan menurut kami justru berpotensi menjadi hambatan bagi hadirnya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan,” jelasnya.
Sementara, perwakilan dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah menilai, pembahasan RUU Cipta Kerja tidak tidak tepat membaca situasi, tidak akurat dalam diagnosa. Sebagai contoh, formulasi pemberian pesangon yang tidak didasarkan atas analisa yang komprehensif hanya melihat pada aspek ketidakberdayaan pengusaha.
Terkait penolakan tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah tetap membuka pintu komunikasi dengan fraksi Demokrat maupun PKS. “Masih ada waktu dialog dan kami bisa menjelaskan apabila diperlukan kami siap hadir di fraksi PKS, atau di fraksi Demokrat sambil kita menunggu rapat paripurna,” ucapnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) telah disetujui dibawa ke sidang paripurna. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, dari hasil pendapat dan pandangan para fraksi, ada ada 7 fraksi yang menerima. Sedangkan 2 fraksi lainnya menyatakan menolak.
Rapat yang berlangsung sekitar pukul 21.14, dan selesai sekitar pukul 23.00 tersebut mendapat restu dari mayoritas anggota Baleg DPR. Adapun 7 Fraksi yang menerima RUU Cipta Kerja adalah PDI-P, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, dan PAN. Sedangkan yang menolak adalah Fraksi Demokrat dan PKS.
Perwakilan Fraksi Partai Demokrat di Baleg DPR, Hinca Panjaitan memandang RUU Cipta Kerja tidak memiliki nilai urgensi yang memaksa di tengah krsisi pandemi. RUU ini berpotensi memberangus hak-hak buruh di tanah air.
“Sejumlah pemangkasan aturan perizinan, penanaman modal, ketenagakerjaan, dan lain-lain yang diatasnamakan sebagai bentuk reformasi birokrasi dan peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan menurut kami justru berpotensi menjadi hambatan bagi hadirnya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan,” jelasnya.
Sementara, perwakilan dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah menilai, pembahasan RUU Cipta Kerja tidak tidak tepat membaca situasi, tidak akurat dalam diagnosa. Sebagai contoh, formulasi pemberian pesangon yang tidak didasarkan atas analisa yang komprehensif hanya melihat pada aspek ketidakberdayaan pengusaha.
Terkait penolakan tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah tetap membuka pintu komunikasi dengan fraksi Demokrat maupun PKS. “Masih ada waktu dialog dan kami bisa menjelaskan apabila diperlukan kami siap hadir di fraksi PKS, atau di fraksi Demokrat sambil kita menunggu rapat paripurna,” ucapnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini