KalbarOnline.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) telah disetujui dibawa ke sidang paripurna. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, dari hasil pendapat dan pandangan para fraksi, ada ada 7 fraksi yang menerima. Sedangkan 2 fraksi lainnya menyatakan menolak.
Rapat yang berlangsung sekitar pukul 21.14, dan selesai sekitar pukul 23.00 tersebut mendapat restu dari mayoritas anggota Baleg DPR. Adapun 7 Fraksi yang menerima RUU Cipta Kerja adalah PDI-P, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, dan PAN. Sedangkan yang menolak adalah Fraksi Demokrat dan PKS.
Perwakilan Fraksi Partai Demokrat di Baleg DPR, Hinca Panjaitan memandang RUU Cipta Kerja tidak memiliki nilai urgensi yang memaksa di tengah krsisi pandemi. RUU ini berpotensi memberangus hak-hak buruh di tanah air.
“Sejumlah pemangkasan aturan perizinan, penanaman modal, ketenagakerjaan, dan lain-lain yang diatasnamakan sebagai bentuk reformasi birokrasi dan peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan menurut kami justru berpotensi menjadi hambatan bagi hadirnya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan,” jelasnya.
Sementara, perwakilan dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah menilai, pembahasan RUU Cipta Kerja tidak tidak tepat membaca situasi, tidak akurat dalam diagnosa. Sebagai contoh, formulasi pemberian pesangon yang tidak didasarkan atas analisa yang komprehensif hanya melihat pada aspek ketidakberdayaan pengusaha.
Terkait penolakan tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah tetap membuka pintu komunikasi dengan fraksi Demokrat maupun PKS. “Masih ada waktu dialog dan kami bisa menjelaskan apabila diperlukan kami siap hadir di fraksi PKS, atau di fraksi Demokrat sambil kita menunggu rapat paripurna,” ucapnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment