Ketua DPRD Kuswandi Sayangkan Ketidakhadiran Eksekutif di Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi

KalbarOnline, Putussibau – Suasana Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu tidak seperti biasa yang penuh dengan tamu undangan yang hadir. Dari pantauan KalbarOnline, di ruang tersebut hanya terdapat beberapa tamu undangan saja, tanpa adanya kehadiran Bupati maupun Wakil Bupati Kapuas Hulu.

Padahal agenda rapat kali ini cukup penting, yakni Rapat Paripurna DPRD terkait Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD tentang LKPJ Bupati Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2023. Alhasil, rapat pun terpaksa ditunda.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Menyikapi hal tersebut, Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini mengatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD soal ditundanya rapat paripurna ini. Sesuai dengan Tata Tertib DPRD, bahwa rapat paripurna ini harus dihadiri oleh kepala daerah (bupati atau wakil bupati).

“Karena Pak Bupati ada kunjungan kerja ke kecamatan dan Pak Wakil Bupati ada kegiatan di luar Kapuas Hulu,” kata Sekda Zaini ditemui di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Rabu (17/07/2024).

“Sebenarnya tidak ada kendala, tetapi berdasarkan tata tertib DPRD, rapat paripurna tidak boleh diwakili kepada saya selaku Sekda Kapuas Hulu,” tambahnya.

Baca Juga :  Tok! DPRD Ketapang Setujui Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Atas nama Pemkab Kapuas Hulu, Sekda Zaini meminta agar DPRD dapat menjadwalkan ulang agenda rapat tersebut.

“Kami minta kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu bisa duduk satu meja kembali dengan bupati dan wakil bupati untuk bisa menjadwalkan ulang kembali rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang LKPJ bupati tahun anggaran 2023,” jelasnya.

Lebih lanjut Zaini menyampaikan, bahwa rapat paripurna ini bukan hanya membahas LKPJ kepala daerah saja, tetapi juga berlanjut pada pembahasan mengenai agenda KUAPAS, APBDP dan kemungkinan sekaligus juga membahas APBD tahun 2025.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kuswandi membenarkan, bahwa dalam tata tertib DPRD ditegaskan, bahwa rapat paripurna ini harus dihadiri oleh kepala daerah.

“Selaku pimpinan DRPD dan anggota, bukan berarti kami tidak menghargai saudara Sekda beserta unsur-unsur kepala OPD lainnya, tetapi karena aturan tatib sudah mengatur mekanisme demikian, dan tidak boleh ada pendelegasian kepada saudara Sekda,” tutur Kuswandi ditemui KalbarOnline di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Kuswandi: Kami di DPRD Tidak Berhenti Menyuarakan Tentang Kratom Hingga Ke Pemerintah Pusat

Kuswandi menyatakan, pihaknya sangat menyayangkan ketidakhadiran eksekutif pada rapat paripurna hari ini.

“Kami pun juga memahami tugas-tugas dari saudara Bupati maupun saudara Wakil Bupati, akan tetapi haruslah dipilih dan dipilah, mana yang prioritas mana yang tidak. Karena rapat paripurna ini pun sangat penting untuk daerah Kapuas Hulu,” jelasnya.

Kuswandi mengatakan, dengan ditundanya rapat paripurna ini, maka pihaknya akan melaksanakan rapat badan musyawarah (banmus) lagi untuk penjadwalan ulang.

“Karena pembahasan LKPJ 2023 ini belum tuntas dibahas, tentu akan berdampak pada daerah kita juga,” ucapnya.

“Kalau soal undangan rapat paripurna , jauh jauh hari pihak Sekretariat DPRD Kapuas Hulu sudah sampaikan kepada pihak Eksekutif maupun kepada OPD, pungkasnya. (Haq)

Comment