KalbarOnline.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak pencabutan klaster pendidikan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker). Pasalnya, perampingan UU tersebut dianggap telah keluar dari substansi pendidikan.
“Semua substansi terkait pendidikan, termasuk yang merubah UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Kedokteran harus dicabut, karena sudah melenceng dari hakikat pendidikan dalam konstitusi kita,” ujarnya, Minggu (6/9).
Bahkan disebut bahwa ada unsur pemaksaan pendidikan yang menjadi lebih liberal di dalam RUU Ciptaker dengan merubah pasal-pasal di dalam UU yang mengurusi pendidikan tersebut.
“Pendidikan adalah hak dasar yang dijamin konstitusi kita, masa depan bangsa ini jangan dipertaruhkan hanya segelintir pasal dalam RUU Ciptaker,” ucapnya.
Dia secara tegas menolak segala bentuk justifikasi atas liberalisasi pendidikan, apalagi dikuatkan dengan perundangan seperti di dalam RUU Ciptaker.
“Bahkan Preambui konstitusi UUD 1945 kita langsung menyebut soal kewajiban pemerintah, salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yaitu dengan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, bukan melepasnya secara komersil,” terangnya.
Selanjutnya, kewajiban pemerintah juga tertulis dalam Pasal 31 UUD 1945. Di mana disebutkan bahwa pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
“Sementara UUD 1945 Pasal 31 ayat 5 menyebutkan, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia,” tegasnya. (*)
Comment