Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 13 Maret 2020 |
KalbarOnline.com, MAKASSAR — Aksi protes penolakan Omnibus Law yang digelar oleh mahasiswa di Makassar kembali dilakukan, Jumat (13/3/2020).
Dalam aksi itu, empat orang mahasiswa menghiasi tubuhnya dengan cat warna merah dan hitam. Mereka memperagakan sebuah teatrikal, yang berkaitan dengan nasib kaum buruh jika aturan Omnibus Law diterapkan.
Aksi tersebut juga sempat diwarnai adu mulut antara mahasiswa dan aparat kepolisian, yang mengawal aksi tersebut.
Arus lalu lintas di jalan Sultan Alauddin (Perbatasan Gowa – Makassar) pun tak terelakkan. Kendaraan yang melaju dari arah Kabupaten Takalar, maupun dari arah jalan A. P Pettarani terhambat.
Tuntutan mereka ditulis dalam spanduk putih, yang dibentangkan dalam spanduk tersebut. Suara lantang pun terdengar dari orator yang berorasi di simpang empat tersebut.
“Rancangan Undang-undang ini akan menjadi UU yang akan memangkas jaminan sosial, pesangon terhadap tenaga kerja. Rancangan ini akan mengurangi hak progatif oleh perusahaan dalam mengatur pesangon dan jaminan sosial,” kata Jenderal Lapangan, Muh Nur Hidayat di lokasi, Jumat (13/3/2020).
Olehnya itu, massa dari Front Masyarakat Berlawan menolak mentah-mentah Omnibus Law Cipta Kerja di Indonesia.
Aksi serupa juga terjadi di depan kantor Gubernur Sulsel, jalan Urip Sumohardjo, pada Rabu, (11/3/2020) kemarin.
Ratusan massa dari kaum buruh di Makassar meneriakkan penolakannya terhadap Omnibus Law Ciptq Kerja.
Toa, speaker, dan sejumlah alat pengeras suara lainnya menjadi alat mereka untuk menyampaikan orasi mereka. Mereka menyinggung pekerja asing yang bebas masuk ke Indonesia, dan menyingkirkan pekerja lokal.
“Tenaga kerja asing bebas masuk. Tidak semua pekerja asing bisa dipekerjakan. Ada job-job tersendiri. Hari ini kita tolak karena merugikan rakyat Indonesia,” tegas Juru Bicara Gerakan Rakyat Menolak (Geram) Revisi UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), Andi Mallanti di lokasi.
Massa berdiri dan berteriak di depan pintu gerbang kantor orang nomor satu di provinsi Sulawesi Selatan tersebut.
Di sana, aparat kepolisian gabungan berjaga-jaga di pintu gerbang tersebut. Aksi tersebut juga membuat arus lalulintas menjadi macet. (Agus)
KalbarOnline.com, MAKASSAR — Aksi protes penolakan Omnibus Law yang digelar oleh mahasiswa di Makassar kembali dilakukan, Jumat (13/3/2020).
Dalam aksi itu, empat orang mahasiswa menghiasi tubuhnya dengan cat warna merah dan hitam. Mereka memperagakan sebuah teatrikal, yang berkaitan dengan nasib kaum buruh jika aturan Omnibus Law diterapkan.
Aksi tersebut juga sempat diwarnai adu mulut antara mahasiswa dan aparat kepolisian, yang mengawal aksi tersebut.
Arus lalu lintas di jalan Sultan Alauddin (Perbatasan Gowa – Makassar) pun tak terelakkan. Kendaraan yang melaju dari arah Kabupaten Takalar, maupun dari arah jalan A. P Pettarani terhambat.
Tuntutan mereka ditulis dalam spanduk putih, yang dibentangkan dalam spanduk tersebut. Suara lantang pun terdengar dari orator yang berorasi di simpang empat tersebut.
“Rancangan Undang-undang ini akan menjadi UU yang akan memangkas jaminan sosial, pesangon terhadap tenaga kerja. Rancangan ini akan mengurangi hak progatif oleh perusahaan dalam mengatur pesangon dan jaminan sosial,” kata Jenderal Lapangan, Muh Nur Hidayat di lokasi, Jumat (13/3/2020).
Olehnya itu, massa dari Front Masyarakat Berlawan menolak mentah-mentah Omnibus Law Cipta Kerja di Indonesia.
Aksi serupa juga terjadi di depan kantor Gubernur Sulsel, jalan Urip Sumohardjo, pada Rabu, (11/3/2020) kemarin.
Ratusan massa dari kaum buruh di Makassar meneriakkan penolakannya terhadap Omnibus Law Ciptq Kerja.
Toa, speaker, dan sejumlah alat pengeras suara lainnya menjadi alat mereka untuk menyampaikan orasi mereka. Mereka menyinggung pekerja asing yang bebas masuk ke Indonesia, dan menyingkirkan pekerja lokal.
“Tenaga kerja asing bebas masuk. Tidak semua pekerja asing bisa dipekerjakan. Ada job-job tersendiri. Hari ini kita tolak karena merugikan rakyat Indonesia,” tegas Juru Bicara Gerakan Rakyat Menolak (Geram) Revisi UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), Andi Mallanti di lokasi.
Massa berdiri dan berteriak di depan pintu gerbang kantor orang nomor satu di provinsi Sulawesi Selatan tersebut.
Di sana, aparat kepolisian gabungan berjaga-jaga di pintu gerbang tersebut. Aksi tersebut juga membuat arus lalulintas menjadi macet. (Agus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini