Bupati Martin: Bantu Masyarakat Pra Sejahtera Adalah Amanat Undang-Undang
KalbarOnline, Ketapang – Tidak dapat dipungkiri, bahwa Covid-19 yang menjadi tranding topic masyarakat dunia dewasa ini juga turut berdampak pada kondisi sosial masyarakat Ketapang, yang mengakibatkan banyak masyarakat yang patut mendapat bantuan dari pemerintah.
Berdasarkan kondisi tersebut dan mengacu pada perundangan yang berlaku, sebagaimana termaktub dalam pasal 34 UUD 1945, maka Pemeritah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga berencana Ketapang menyalurkan sembako kepada masyarakat katagori prasejahtera, di halaman Kantor Camat Delta Pawan, Rabu (19/8/2020).
Atas nama Pemerintah Kabupaten Ketapang, Bupati bersama Wakil Bupati, Wakil DPRD, Danlantamal serta Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Ketapang melakukan lauching bantuan dan sekaligus melakukan penyerahan secara simbolis bantuan sembako untuk masyarakat prasejahtera Kabupaten Ketapang.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Ketapang melaui dinas terkait merupakan amanah undang-undang dan menurutnya amat naif, suatu bentuk kelalaian tanggungjawab sosial dan dosa besar apabila pemerintah daerah tidak memberikan perhatian kepada kelompok sosial masyarakat dimaksud.
“Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan miskin adalah tanggungjawab pemerintah sesuai dengan amanah UUD 1945 pasal 34 yang berbunyi fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Adalah sangat naif dan dosa besar apabila kita tidak memberdayakan masyarakat miskin,” kata Bupati.
Adapun yang berhak memperoleh bantuan pemerintah dimaksud menurut Bupati adalah:
- Masyarakat yang belum masuk ke dalam data siks-ng yaitu sistem informasi kesejahteraan sosial next generation atau disebut dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Bukan penerima bantuan sosial semisal PKH, BPNT (Bantuan Pemerintah Non Tunai/Sembako dan atau sembako yang berasal dari desa.
- Penyandang disabilitas.
- Mahasiwa kabupaten ketapang yang berada di pontianak selama pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
Bupati berharap, bantuan tersebut menganut enam T, yaitu tepat jumlah yang berarti bantuan yang didistribusikan harus sesuai dengan jumlah data penerima; tepat waktu, dimana dalam penyaluran bantuan tidak memakan waktu yang lama; tepat sasaran yaitu sasaran dari penerima bantuan adalah masyarakat prasejahtera (baca : masyarakat miskin), masyarakat disabilitas, plus mahasiswa Kabupaten Ketapang yang sedang berkuliah di Pontianak, yang didata pada masa pandemi yang lalu dan tidak dapat pulang ke daerah asalnya masing-masing.
Kemudian tepat harga, yaitu bantuan sosial yang dibagikan adalah jenis beras berstandar harga bulog (harga premium yang sudah distandarisasi oleh perum bulog). Tepat kualitas yaitu bantuan sosial yang dibagikan harus berkualitas dan tepat Adminiatrasi, yaitu bantuan yang diberikan memiliki dokumen awal hingga dokumen akhir.
Bupati berharap, dengan melaksanakan emam T di atas, akan terhindar dari persolan hukum positif di negeri ini.
“Dengan selalu patuh terhadap enam T tersebut, kita akan terhindar dari pelanggaran dan hal lain yang menyangkut masalah hukum,” kata Bupati.
Dalam kesempatan tersebut Bupati juga mensosialisasikan new normal di tengah pandemi Covid-19. Menurut Bupati, kita semua harus mengindahkan protokol kesehatan.
“Jika ada keperluan yang mendesak untuk keluar rumah, wajib mengunakan masker,” tegas Bupati.
Di akhir sambutannya, Bupati mengimbau agar seluruh masyarakat Ketapang bersedia menjaga kondisifitas dan ketertiban sosial di wilayah Kabupaten Ketapang menjelang pemilihan kepala daerah yang tidak lama lagi diselenggarakan.
“Pada kesempatan berbahagia ini pula saya ingin menyampaikan dalam menghadapi pilkada nanti, marilah kita menjalani pilkada dengan aman tertib dan sukses,” pungkas Bupati. (Adi LC/Humpro Ketapang)
Comment