KalbarOnline.com – Salah satu aktivis pro demokrasi terkenal Hong Kong, Joshua Wong kembali dipenjara Senin (23/11/2020) ini setelah mengaku bersalah atas tuduhan terkait dengan aksi protes di luar markas polisi tahun lalu. Rekannya sesama aktivis, yakni Agnes Chow, Ivan Lam juga kembali dijebloskan ke sel tahanan setelah mengaku bersalah. Ketiganya akan dijatuhi hukuman 2 Desember.
Wong, yang telah ditangkap beberapa kali dan terakhir kali dipenjara selama dua bulan pada tahun 2019 karena penghinaan di pengadilan, seperti biasa menolak kesalahannya seperti disampaikan dalam sebuah pernyataan sebelum sidang pengadilannya.
“Ini adalah hal paling konyol di antara kekonyolannya lain yang terjadi baru-baru ini di Hong Kong,” katanya.
Dalam 3 minggu terakhir, sebanyak 23 aktivis, jurnalis dan anggota dewan ditangkap. Setiap hari kami memiliki aktivis yang berdiri di pengadilan, pengunjuk rasa dikirim ke penjara.
Wong, yang terancam hukuman maksimal tiga tahun, menyebut dakwaan yang dia hadapi tidak sebanding dengan hukuman yang bakal dijatuhkan kepada aktivis lainnya.
Seperti diketahui, pria berusia 24 tahun itu ditangkap pada September atas tuduhan terkait pengepungan Mabes Polri Hong Kong pada 21 Juni 2019 di distrik Wan Chai di kota itu.
Ribuan pengunjuk rasa berkumpul di luar kantor polisi, memblokir pintu keluar, melempar telur dan merusak bagian luar untuk memprotes apa yang mereka katakan sebagai kekuatan polisi yang berlebihan selama protes sebelumnya.
Wong mengaku mengorganisir dan menghasut orang lain untuk mengikuti majelis ilegal. Protes itu mendekati awal kerusuhan musim panas atas pemerintah Hong Kong yang mengusulkan undang-undang yang sekarang dicabut yang akan memungkinkan ekstradisi ke China daratan.
Wong menjadi terkenal sebagai pemimpin “Revolusi Payung” 2014. Selama protes 2019, ia menjadi salah satu pemimpin pro-demokrasi paling terkenal di luar Hong Kong — bepergian ke ibu kota di seluruh dunia untuk menyampaikan pendapatnya tentang gerakan tersebut.
Penangkapan Wong adalah bagian dari tindakan keras terhadap perbedaan pendapat di wilayah semi-otonom China yang dimulai setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional sebagai tanggapan atas protes pro-demokrasi tahun 2019. Wong tidak dituntut berdasarkan undang-undang keamanan, yang melarang pemisahan diri, hasutan, terorisme, dan campur tangan asing.
Dalam beberapa bulan terakhir, otoritas Hong Kong telah menangkap miliarder pemilik salah satu surat kabar paling populer di kota itu, seorang jurnalis investigasi dengan penyiar publik RTHK dan delapan anggota Dewan Legislatif kota pro-demokrasi). Empat anggota parlemen pro-demokrasi juga diusir karena diduga membahayakan keamanan nasional, menyebabkan kubu oposisi lainnya mengundurkan diri secara massal. [ind]
Sumber: TIME
Comment