Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 05 April 2023 |
KalbarOnline, Ketapang - Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pontianak, Tan Lie Hian memimpin para pengurus dan anggota, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pontianak guna mengantarkan surat permintaan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dalam menanggapi Peninjauan Kembali (PK) oleh Moeldoko, Senin (03/04/2023).
Kepada awak media, Tan Lie menyatakan, pasca Apel Pimpinan Nasional (Commander’s Call) Partai Demokrat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), para Ketua DPD dan DPC Demokrat se-Indonesia secara serentak mendatangi PN di daerahnya masing-masing untuk mengantarkan surat yang ditujukan kepada MA ini.
"Kompak, seluruh pengurus, ketua-ketua Partai Demokrat, baik DPD maupun DPC se-Indonesia menyampaikan permintaan perlindungan hukum kepada MA ini melalui PN masing-masing," jelasnya.
[caption id="attachment_129079" align="alignnone" width="1600"]
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pontianak, Tan Lie Hian berfoto bersama pengurus di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Senin (03/04/2023). (Foto: Jauhari)[/caption]
Tan Lie menerangkan, bahwa langkah yang diambil oleh DPC Partai Demokrat Kota Pontianak ini adalah murni inisiatif dari DPC Partai Demokrat Kota Pontianak sebagai bentuk kewaspadaan dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat.
"Kami-kami ini, di bawah komando Bapak Ketua Umum AHY adalah pemilik suara sah Partai Demokrat. Ini bentuk solidaritas kita dalam upaya menjaga partai dari upaya-upaya atau gangguan dari pihak-pihak eksternal, seperti yang dilakukan oleh KSP Moeldoko saat ini," bebernya.
Dengan telah dilayangkannya surat permohonan perlindungan hukum dari para DPD dan DPC termasuk DPC Kota Pontianak, Tan Lie berharap, agar MA dapat segera mengambil keputusan bijak.
"Karena pengurus partai yang sah sudah berjalan dengan proses panjang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kami adalah partai yang jelas, berbadan hukum jelas, mempunyai ketua umum yang jelas, seluruh pengurus DPD dan DPC-nya jelas, bahkan hingga ke desa-desa struktur kita semuanya jelas," tandas Tan Lie. (Jau)
KalbarOnline, Ketapang - Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pontianak, Tan Lie Hian memimpin para pengurus dan anggota, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pontianak guna mengantarkan surat permintaan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dalam menanggapi Peninjauan Kembali (PK) oleh Moeldoko, Senin (03/04/2023).
Kepada awak media, Tan Lie menyatakan, pasca Apel Pimpinan Nasional (Commander’s Call) Partai Demokrat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), para Ketua DPD dan DPC Demokrat se-Indonesia secara serentak mendatangi PN di daerahnya masing-masing untuk mengantarkan surat yang ditujukan kepada MA ini.
"Kompak, seluruh pengurus, ketua-ketua Partai Demokrat, baik DPD maupun DPC se-Indonesia menyampaikan permintaan perlindungan hukum kepada MA ini melalui PN masing-masing," jelasnya.
[caption id="attachment_129079" align="alignnone" width="1600"]
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pontianak, Tan Lie Hian berfoto bersama pengurus di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Senin (03/04/2023). (Foto: Jauhari)[/caption]
Tan Lie menerangkan, bahwa langkah yang diambil oleh DPC Partai Demokrat Kota Pontianak ini adalah murni inisiatif dari DPC Partai Demokrat Kota Pontianak sebagai bentuk kewaspadaan dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat.
"Kami-kami ini, di bawah komando Bapak Ketua Umum AHY adalah pemilik suara sah Partai Demokrat. Ini bentuk solidaritas kita dalam upaya menjaga partai dari upaya-upaya atau gangguan dari pihak-pihak eksternal, seperti yang dilakukan oleh KSP Moeldoko saat ini," bebernya.
Dengan telah dilayangkannya surat permohonan perlindungan hukum dari para DPD dan DPC termasuk DPC Kota Pontianak, Tan Lie berharap, agar MA dapat segera mengambil keputusan bijak.
"Karena pengurus partai yang sah sudah berjalan dengan proses panjang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kami adalah partai yang jelas, berbadan hukum jelas, mempunyai ketua umum yang jelas, seluruh pengurus DPD dan DPC-nya jelas, bahkan hingga ke desa-desa struktur kita semuanya jelas," tandas Tan Lie. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini