Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 04 April 2023 |
KalbarOnline, Ketapang - Sejumlah pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Ketapang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Ketapang guna meminta perlindungan hukum dalam menanggapi Peninjauan Kembali (PK) yang diusulkan Moeldoko, Senin (03/04/2023).
Kedatangan mereka ke PN Ketapang dipimpin oleh Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Ketapang, Rasmidi. Hadir diantaranya Sekretaris PD Ketapang, Dodi Kurniawan dan para wakil ketua Nizarwan Achmad dan Dewi Yulianti. Selain itu hadir juga Kepala Bapilu PD Ketapang, Jeno Leo, Anggota DPRD Ketapang Fraksi Partai Demokrat, Yangkim serta pengurus organisasi Srikandi Demokrat Ketapang.
Menurut Rasmidi, kedatangan mereka ke PN Ketapang dengan satu tujuan yakni menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum pada Mahkamah Agung (MA). Perlindungan hukum tersebut terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko soal kepengurusan Partai Demokrat di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Langkah ini adalah murni inisiatif DPC Partai Demokrat Ketapang setelah mendengar langsung arahan ketum saat commander call kemarin. Ini juga upaya kami dalam memberikan dukungan moril pada ketua umum partai yang sah yaitu AHY," ujar Rasmidi.
Rasmidi yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar ini menyebut, kalau KSP Moeldoko sengaja menciptakan situasi yang kisruh menjelang pemilu. Ia menyebut kalah bukti-bukti yang dibawa untuk kembali mengajukan PK sudah pernah dipakai pada proses pengadilan sebelumnya.
"Karena ada poin-poin yang mereka ajukan, merupakan bukti yang sudah pernah pada proses sebelumnya. Jadi empat novum (bukti baru) itu sudah pernah dipakai di pengadilan," ucapnya.
Pihaknya berharap, agar Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan bijak, karena menurutnya pengurus partai yang sah sudah berjalan dengan proses panjang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Karena kami adalah partai yang jelas, berbadan hukum, mempunyai ketua umum yang jelas, seluruh pengurus DPD dan DPC-nya jelas, bahkan hingga ke desa-desa struktur kita semuanya jelas," pungkas Rasmidi. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Sejumlah pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Ketapang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Ketapang guna meminta perlindungan hukum dalam menanggapi Peninjauan Kembali (PK) yang diusulkan Moeldoko, Senin (03/04/2023).
Kedatangan mereka ke PN Ketapang dipimpin oleh Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Ketapang, Rasmidi. Hadir diantaranya Sekretaris PD Ketapang, Dodi Kurniawan dan para wakil ketua Nizarwan Achmad dan Dewi Yulianti. Selain itu hadir juga Kepala Bapilu PD Ketapang, Jeno Leo, Anggota DPRD Ketapang Fraksi Partai Demokrat, Yangkim serta pengurus organisasi Srikandi Demokrat Ketapang.
Menurut Rasmidi, kedatangan mereka ke PN Ketapang dengan satu tujuan yakni menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum pada Mahkamah Agung (MA). Perlindungan hukum tersebut terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko soal kepengurusan Partai Demokrat di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Langkah ini adalah murni inisiatif DPC Partai Demokrat Ketapang setelah mendengar langsung arahan ketum saat commander call kemarin. Ini juga upaya kami dalam memberikan dukungan moril pada ketua umum partai yang sah yaitu AHY," ujar Rasmidi.
Rasmidi yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar ini menyebut, kalau KSP Moeldoko sengaja menciptakan situasi yang kisruh menjelang pemilu. Ia menyebut kalah bukti-bukti yang dibawa untuk kembali mengajukan PK sudah pernah dipakai pada proses pengadilan sebelumnya.
"Karena ada poin-poin yang mereka ajukan, merupakan bukti yang sudah pernah pada proses sebelumnya. Jadi empat novum (bukti baru) itu sudah pernah dipakai di pengadilan," ucapnya.
Pihaknya berharap, agar Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan bijak, karena menurutnya pengurus partai yang sah sudah berjalan dengan proses panjang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Karena kami adalah partai yang jelas, berbadan hukum, mempunyai ketua umum yang jelas, seluruh pengurus DPD dan DPC-nya jelas, bahkan hingga ke desa-desa struktur kita semuanya jelas," pungkas Rasmidi. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini