Sanggau    

Polsek Entikong Gagalkan Penyelundupan Barang Illegal yang Nilainya Nyaris Rp1 Miliar

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 21 Juli 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sanggau – Jajaran Polsek Entikong, Kepolisian Resor (Polres) Sanggau berhasil menggagalkan barang illegal dari Malaysia yang rencananya akan di bawa ke Indonesia, Jum’at (20/7/2018).

Barang illegal tersebut berupa obat-obatan dan susu suplemen yang nilainya nyaris mencapai Rp1 miliar.

Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, SIK melalui Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq mengatakan bahwa selain dari masing-masing barang illegal yang diamankan, petugas juga mengamankan mengamankan 2 (dua) tersangka.

“Untuk susu suplemen tersangkanya J, sementara obat-obatan tersangkanya U,” ujarnya.

Ia juga menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan miras.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas didepan Mapolsek Entikong, curiga dengan kendaraan tersebut kami pun memberhentika dan melakukan penggeledahan, akhirnya kami menemukan barang-barang illegal tersebut,” kata Kapolsek.

Dari keterangan tersangka, susu suplemen masuk ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dengan membawa barang tersebut sedikit demi sedikit. Sedangkan untuk obat-obatan melalui jalur tikus yang berada di sekitar PLBN Entikong.

“Untuk obat-obatan dan susu tersebut awalnya dikumpulkan dulu, usai terkumpul semuanya baru dibawa ke Pontianak. Total nilai barang bukti sekitar Rp732.000.000. Tetapi kalau dilepas ke pasaran bisa lebih Rp1 Miliar. Tersangka J dan U serta barang bukti dilimpahkan ke Bea Cukai Entikong, sedangkan untuk obat-obatan diamankan di Polres Sanggau,” tandasnya. (Red)

Artikel Selanjutnya
Massa Aksi Bela Negara 197 Unjuk Rasa di PT BSM, Ini Tuntutannya
Jumat, 20 Juli 2018
Artikel Sebelumnya
Tutup PGD Sintang 2018, Wabup Askiman: Adat Istiadat Warisan Leluhur yang Patut Kita Jaga Bersama
Jumat, 20 Juli 2018

Berita terkait