Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 21 Juli 2018 |
KalbarOnline, Sanggau – Jajaran Polsek Entikong, Kepolisian Resor (Polres) Sanggau berhasil menggagalkan barang illegal dari Malaysia yang rencananya akan di bawa ke Indonesia, Jum’at (20/7/2018).
Barang illegal tersebut berupa obat-obatan dan susu suplemen yang nilainya nyaris mencapai Rp1 miliar.
Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, SIK melalui Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq mengatakan bahwa selain dari masing-masing barang illegal yang diamankan, petugas juga mengamankan mengamankan 2 (dua) tersangka.
“Untuk susu suplemen tersangkanya J, sementara obat-obatan tersangkanya U,” ujarnya.
Ia juga menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan miras.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas didepan Mapolsek Entikong, curiga dengan kendaraan tersebut kami pun memberhentika dan melakukan penggeledahan, akhirnya kami menemukan barang-barang illegal tersebut,” kata Kapolsek.
Dari keterangan tersangka, susu suplemen masuk ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dengan membawa barang tersebut sedikit demi sedikit. Sedangkan untuk obat-obatan melalui jalur tikus yang berada di sekitar PLBN Entikong.
“Untuk obat-obatan dan susu tersebut awalnya dikumpulkan dulu, usai terkumpul semuanya baru dibawa ke Pontianak. Total nilai barang bukti sekitar Rp732.000.000. Tetapi kalau dilepas ke pasaran bisa lebih Rp1 Miliar. Tersangka J dan U serta barang bukti dilimpahkan ke Bea Cukai Entikong, sedangkan untuk obat-obatan diamankan di Polres Sanggau,” tandasnya. (Red)
KalbarOnline, Sanggau – Jajaran Polsek Entikong, Kepolisian Resor (Polres) Sanggau berhasil menggagalkan barang illegal dari Malaysia yang rencananya akan di bawa ke Indonesia, Jum’at (20/7/2018).
Barang illegal tersebut berupa obat-obatan dan susu suplemen yang nilainya nyaris mencapai Rp1 miliar.
Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, SIK melalui Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq mengatakan bahwa selain dari masing-masing barang illegal yang diamankan, petugas juga mengamankan mengamankan 2 (dua) tersangka.
“Untuk susu suplemen tersangkanya J, sementara obat-obatan tersangkanya U,” ujarnya.
Ia juga menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan miras.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas didepan Mapolsek Entikong, curiga dengan kendaraan tersebut kami pun memberhentika dan melakukan penggeledahan, akhirnya kami menemukan barang-barang illegal tersebut,” kata Kapolsek.
Dari keterangan tersangka, susu suplemen masuk ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dengan membawa barang tersebut sedikit demi sedikit. Sedangkan untuk obat-obatan melalui jalur tikus yang berada di sekitar PLBN Entikong.
“Untuk obat-obatan dan susu tersebut awalnya dikumpulkan dulu, usai terkumpul semuanya baru dibawa ke Pontianak. Total nilai barang bukti sekitar Rp732.000.000. Tetapi kalau dilepas ke pasaran bisa lebih Rp1 Miliar. Tersangka J dan U serta barang bukti dilimpahkan ke Bea Cukai Entikong, sedangkan untuk obat-obatan diamankan di Polres Sanggau,” tandasnya. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini