Polda Kalbar OTT di Dinas PUTR Ketapang, Berikut Nominal dan Rincian Barang Buktinya

KalbarOnline, Ketapang – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang pada Senin siang (22/10/2018) kemarin lantas menghebohkan publik.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dipimpin Kasubdit III, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo, S.IK ini berbuah manis dengan diciduknya sejumlah elit di Dinas tersebut dan sejumlah kontraktor. Tak tanggung-tanggung pembantu Bupati Ketapang yakni Kepala Dinas PUTR Ketapang, Donatus Gasa menjadi orang pertama yang diciduk kala itu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan bahwa informasi dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang bermula dari laporan informasi dengan Nomor: LI/92/X/2018/ Dit Reskrimsus-3, tertanggal 19 Oktober 2018 tentang keluhan para kontraktor di Negeri Tanah Kayong (julukan Ketapang).

“Bermula adanya laporan yang di keluhkan para kontraktor. Dimana dana proyek yang sudah selesai dikerjakan ditahan sepihak oleh Kadis PU yang juga sebagai KPA dan mengharuskan kontraktor menyetorkan fee sebesar 5 persen dari nilai proyek,” ujar Jenderal bintang dua ini.

Baca Juga :  Wabup Ketapang Pimpin Rapat Pelepasan CJH 2023

Dari Kepala Dinas petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp5.775.000 dengan rincian yakni Rp1,5 juta dari CV. MALIDA UTAMA yang dimasukkan ke dalam amplop putih, Rp2 juta dari CV. CITRA KENALIS yang juga dimasukkan ke dalam amplop putih.

Kemudian Rp300 ribu yang juga dimasukkan ke dalam amplop putih, Rp300 ribu dalam amplop putih, Rp1,5 juta dalam amplop putih serta Rp.475 ribu yang sudah dimasukan Donatus ke dalam dompet.

Kemudian dari ID selaku Kasi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Ketapang diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp6.370.000 dengan rincian yakni Rp1,87 juta yang sudah dimasukkan dalam dompet, Rp4,5 juta di dalam kantong celana, 1 buah HP Xiaomi, 1 buah HP Samsung S7 Edge dan 1 buah Iphone 6 serta 1 buah HP Samsung S8.

Kemudian dari AZ selaku kontraktor diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp5.217.000.

YF yang juga selaku Kontraktor diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp220 ribu, 1 buah HP OPPO A37, 1 buah HP Nokia.

Seperti diketahui selain DG, Dit Reskrimsus Polda Kalbar juga turut mengamankan enam orang pegawai Dinas PUTR Ketapang yakni Kasi Perencanaan Bidang Bina Marga inisial ID, Kasi Perencanaan bidang Cipta Karya inisial FT beserta dua orang staffnya yakni HN dan AF, serta Plt. Kabid Pengairan inisial HK dan Kasi Pembangunan Bidang Sumber Daya Air Dinas PUTR Ketapang inisial AM.

Baca Juga :  Kapolda Ajak Masyarakat Waspadai Informasi Hoax

Pihak yang diamankan diduga melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah diamankan, penggeledahan terhadap kantor dan rumah yang bersangkutan serta melakukan penyitaan barang bukti juga gelar perkara,” ungkap Kapolda.

Kapolda juga menegaskan bahwa Polda Kalbar tidak akan main-main dengan tindak penyalahgunaan wewenang. Sebab, tegas dia, dari hal kecil itulah menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya korupsi.

“Tentu ini menjadi perhatian bersama. Jangan main-main dengan korupsi,” tegas Kapolda. (Adi LC)

Comment