Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 23 Oktober 2018 |
KalbarOnline, Ketapang – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang pada Senin siang (22/10/2018) kemarin lantas menghebohkan publik.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dipimpin Kasubdit III, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo, S.IK ini berbuah manis dengan diciduknya sejumlah elit di Dinas tersebut dan sejumlah kontraktor. Tak tanggung-tanggung pembantu Bupati Ketapang yakni Kepala Dinas PUTR Ketapang, Donatus Gasa menjadi orang pertama yang diciduk kala itu.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan bahwa informasi
dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Ketapang bermula dari laporan informasi dengan Nomor: LI/92/X/2018/
Dit Reskrimsus-3, tertanggal 19 Oktober 2018 tentang keluhan para kontraktor di
Negeri Tanah Kayong (julukan Ketapang).
“Bermula adanya laporan yang di keluhkan para kontraktor.
Dimana dana proyek yang sudah selesai dikerjakan ditahan sepihak oleh Kadis PU
yang juga sebagai KPA dan mengharuskan kontraktor menyetorkan fee sebesar 5
persen dari nilai proyek,” ujar Jenderal bintang dua ini.
Dari Kepala Dinas petugas berhasil mengamankan barang bukti
berupa uang sebesar Rp5.775.000 dengan rincian yakni Rp1,5 juta
dari CV. MALIDA UTAMA yang dimasukkan ke dalam amplop putih, Rp2 juta dari
CV. CITRA KENALIS yang juga dimasukkan ke dalam amplop putih.
Kemudian Rp300 ribu yang juga dimasukkan ke dalam amplop
putih, Rp300 ribu dalam amplop putih, Rp1,5 juta dalam amplop putih serta Rp.475
ribu yang sudah dimasukan Donatus ke dalam dompet.
Kemudian dari ID selaku Kasi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas
Pekerjaan Umum Ketapang diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp6.370.000 dengan
rincian yakni Rp1,87 juta yang sudah dimasukkan dalam dompet, Rp4,5 juta di
dalam kantong celana, 1 buah HP Xiaomi, 1 buah HP Samsung S7 Edge dan 1 buah
Iphone 6 serta 1 buah HP Samsung S8.
Kemudian dari AZ selaku kontraktor diamankan barang bukti
berupa uang sebesar Rp5.217.000.
YF yang juga selaku Kontraktor diamankan barang bukti berupa
uang sebesar Rp220 ribu, 1 buah HP OPPO A37, 1 buah HP Nokia.
Seperti diketahui selain DG, Dit Reskrimsus Polda Kalbar
juga turut mengamankan enam orang pegawai Dinas PUTR Ketapang yakni Kasi
Perencanaan Bidang Bina Marga inisial ID, Kasi Perencanaan bidang Cipta Karya
inisial FT beserta dua orang staffnya yakni HN dan AF, serta Plt. Kabid
Pengairan inisial HK dan Kasi Pembangunan Bidang Sumber Daya Air Dinas PUTR
Ketapang inisial AM.
Pihak yang diamankan diduga melanggar pasal 12 huruf e atau
pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5
ayat (1) UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah
diamankan, penggeledahan terhadap kantor dan rumah yang bersangkutan serta
melakukan penyitaan barang bukti juga gelar perkara,” ungkap Kapolda.
Kapolda juga menegaskan bahwa Polda Kalbar tidak akan main-main
dengan tindak penyalahgunaan wewenang. Sebab, tegas dia, dari hal kecil itulah
menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya korupsi.
“Tentu ini menjadi perhatian bersama. Jangan main-main
dengan korupsi,” tegas Kapolda. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang pada Senin siang (22/10/2018) kemarin lantas menghebohkan publik.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dipimpin Kasubdit III, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo, S.IK ini berbuah manis dengan diciduknya sejumlah elit di Dinas tersebut dan sejumlah kontraktor. Tak tanggung-tanggung pembantu Bupati Ketapang yakni Kepala Dinas PUTR Ketapang, Donatus Gasa menjadi orang pertama yang diciduk kala itu.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan bahwa informasi
dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Ketapang bermula dari laporan informasi dengan Nomor: LI/92/X/2018/
Dit Reskrimsus-3, tertanggal 19 Oktober 2018 tentang keluhan para kontraktor di
Negeri Tanah Kayong (julukan Ketapang).
“Bermula adanya laporan yang di keluhkan para kontraktor.
Dimana dana proyek yang sudah selesai dikerjakan ditahan sepihak oleh Kadis PU
yang juga sebagai KPA dan mengharuskan kontraktor menyetorkan fee sebesar 5
persen dari nilai proyek,” ujar Jenderal bintang dua ini.
Dari Kepala Dinas petugas berhasil mengamankan barang bukti
berupa uang sebesar Rp5.775.000 dengan rincian yakni Rp1,5 juta
dari CV. MALIDA UTAMA yang dimasukkan ke dalam amplop putih, Rp2 juta dari
CV. CITRA KENALIS yang juga dimasukkan ke dalam amplop putih.
Kemudian Rp300 ribu yang juga dimasukkan ke dalam amplop
putih, Rp300 ribu dalam amplop putih, Rp1,5 juta dalam amplop putih serta Rp.475
ribu yang sudah dimasukan Donatus ke dalam dompet.
Kemudian dari ID selaku Kasi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas
Pekerjaan Umum Ketapang diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp6.370.000 dengan
rincian yakni Rp1,87 juta yang sudah dimasukkan dalam dompet, Rp4,5 juta di
dalam kantong celana, 1 buah HP Xiaomi, 1 buah HP Samsung S7 Edge dan 1 buah
Iphone 6 serta 1 buah HP Samsung S8.
Kemudian dari AZ selaku kontraktor diamankan barang bukti
berupa uang sebesar Rp5.217.000.
YF yang juga selaku Kontraktor diamankan barang bukti berupa
uang sebesar Rp220 ribu, 1 buah HP OPPO A37, 1 buah HP Nokia.
Seperti diketahui selain DG, Dit Reskrimsus Polda Kalbar
juga turut mengamankan enam orang pegawai Dinas PUTR Ketapang yakni Kasi
Perencanaan Bidang Bina Marga inisial ID, Kasi Perencanaan bidang Cipta Karya
inisial FT beserta dua orang staffnya yakni HN dan AF, serta Plt. Kabid
Pengairan inisial HK dan Kasi Pembangunan Bidang Sumber Daya Air Dinas PUTR
Ketapang inisial AM.
Pihak yang diamankan diduga melanggar pasal 12 huruf e atau
pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5
ayat (1) UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah
diamankan, penggeledahan terhadap kantor dan rumah yang bersangkutan serta
melakukan penyitaan barang bukti juga gelar perkara,” ungkap Kapolda.
Kapolda juga menegaskan bahwa Polda Kalbar tidak akan main-main
dengan tindak penyalahgunaan wewenang. Sebab, tegas dia, dari hal kecil itulah
menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya korupsi.
“Tentu ini menjadi perhatian bersama. Jangan main-main
dengan korupsi,” tegas Kapolda. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini