Ketapang    

Polda Kalbar OTT di Dinas PUTR Ketapang, Berikut Nominal dan Rincian Barang Buktinya

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 23 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang pada Senin siang (22/10/2018) kemarin lantas menghebohkan publik.

https://www.youtube.com/watch?v=mH11JPtv4Gk

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dipimpin Kasubdit III, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo, S.IK ini berbuah manis dengan diciduknya sejumlah elit di Dinas tersebut dan sejumlah kontraktor. Tak tanggung-tanggung pembantu Bupati Ketapang yakni Kepala Dinas PUTR Ketapang, Donatus Gasa menjadi orang pertama yang diciduk kala itu.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan bahwa informasi

dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum

Kabupaten Ketapang bermula dari laporan informasi dengan Nomor: LI/92/X/2018/

Dit Reskrimsus-3, tertanggal 19 Oktober 2018 tentang keluhan para kontraktor di

Negeri Tanah Kayong (julukan Ketapang).

“Bermula adanya laporan yang di keluhkan para kontraktor.

Dimana dana proyek yang sudah selesai dikerjakan ditahan sepihak oleh Kadis PU

yang juga sebagai KPA dan mengharuskan kontraktor menyetorkan fee sebesar 5

persen dari nilai proyek,” ujar Jenderal bintang dua ini.

Dari Kepala Dinas petugas berhasil mengamankan barang bukti

berupa uang sebesar Rp5.775.000 dengan rincian yakni Rp1,5 juta

dari CV. MALIDA UTAMA yang dimasukkan ke dalam amplop putih, Rp2 juta dari

CV. CITRA KENALIS yang juga dimasukkan ke dalam amplop putih.

Kemudian Rp300 ribu yang juga dimasukkan ke dalam amplop

putih, Rp300 ribu dalam amplop putih, Rp1,5 juta dalam amplop putih serta Rp.475

ribu yang sudah dimasukan Donatus ke dalam dompet.

Kemudian dari ID selaku Kasi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas

Pekerjaan Umum Ketapang diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp6.370.000 dengan

rincian yakni Rp1,87 juta yang sudah dimasukkan dalam dompet, Rp4,5 juta di

dalam kantong celana, 1 buah HP Xiaomi, 1 buah HP Samsung S7 Edge dan 1 buah

Iphone 6 serta 1 buah HP Samsung S8.

Kemudian dari AZ selaku kontraktor diamankan barang bukti

berupa uang sebesar Rp5.217.000.

YF yang juga selaku Kontraktor diamankan barang bukti berupa

uang sebesar Rp220 ribu, 1 buah HP OPPO A37, 1 buah HP Nokia.

Seperti diketahui selain DG, Dit Reskrimsus Polda Kalbar

juga turut mengamankan enam orang pegawai Dinas PUTR Ketapang yakni Kasi

Perencanaan Bidang Bina Marga inisial ID, Kasi Perencanaan bidang Cipta Karya

inisial FT beserta dua orang staffnya yakni HN dan AF, serta Plt. Kabid

Pengairan inisial HK dan Kasi Pembangunan Bidang Sumber Daya Air Dinas PUTR

Ketapang inisial AM.

Pihak yang diamankan diduga melanggar pasal 12 huruf e atau

pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001

tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5

ayat (1) UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak

pidana pencucian uang.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah

diamankan, penggeledahan terhadap kantor dan rumah yang bersangkutan serta

melakukan penyitaan barang bukti juga gelar perkara,” ungkap Kapolda.

Kapolda juga menegaskan bahwa Polda Kalbar tidak akan main-main

dengan tindak penyalahgunaan wewenang. Sebab, tegas dia, dari hal kecil itulah

menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya korupsi.

“Tentu ini menjadi perhatian bersama. Jangan main-main

dengan korupsi,” tegas Kapolda. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pemprov Kalbar Ingin Lokasi Asrama Haji Dekat Bandara Supadio
Selasa, 23 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Kembali, Kayu Illegal Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalbar
Selasa, 23 Oktober 2018

Berita terkait