KalbarOnline, Sintang – Seorang penjual merkuri ilegal berinisial MA tertangkap tangan saat sedang jual beli di Dermaga Sungai Durian, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kabupaten Sintang.
Dari tangan pelaku, unit Tipidter Satreskrim Polres Sintang menemukan merkuri di dalam 8 bungkus kecil yang kalau ditotalkan beratnya sekitar 800 gram.
“Diamankan pula satu botol kecil merkuri dengan berat 1 Kilogram dari tangan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Idris Bakara, Sabtu 12 Maret 2022.
Pelaku berinisial MA ini berhasil ditangkap berkat laporan masyarakat yang menyebutkan ada transaksi jaual beli merkuri di dermaga
Begitu laporan tersebut ditindaklanjuti, ternyata benar. Penangkapan pun dilakukan terhadap MA yang menjual merkuri ilegal.
“Setalah kita amankan, pelaku kami selidiki lagi lebih lanjut untuk melihat darimana dioa mendapatkan barang berbahaya ini,” ungkap Idris.
Atas perbuatannya, MA disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
MA juga disngkakan dengan Pasal 106 Jo Pasal D24 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sebagai informasi, merkuri kerap digunakan untuk melihat kadar tanah yang berpotensi mengandung emas.
Sehingga barang berbahaya ini lebih dominan dijual kepada para pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Comment