Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 30 Maret 2017 |
Policeline Dilepas, Kasus Selesai?
KalbarOnline, Melawi – Ribuan kayu Jabon yang di pasang policeline oleh pihak Satuan Reskrim Polres Melawi di muara antara sungai Melawi dan Sungai Pinoh di Desa Tanjung Niaga sejak Kamis 26 Januari 2017 lalu dengan alasan kesalahan administrasi, dilepaskan, Senin (20/3) sore kemarin.
Kayu jabon tersebut, sebelumnya akan di kirim ke Pontianak melalui aliran sungai dengan rakit yang berjumlah 2.300 batang square sekitar 350 M2 tersebut sebagai mana di rilis oleh beberapa media saat itu oleh Polres Melawi dinyatakan bahwa kayu-kayu tersebut adalah kayu yang berasal dari wilayah Kabupaten Sintang, dan kayu jabon yang diduga tidak berdokumen resmi itu akhirnya diamankan oleh Polisi bahkan di Policeline.
Kayu asal wilayah Kabupaten Sintang sontak menjadi perhatian dan menjadi sorotan media setelah terdengar kabar bahwa kayu-kayu tersebut akan dilanjutkan pengirimannya melalui angkutan darat dari lokasi penangkapan di Sungai Pinoh, Desa Tanjung Niaga, Melawi ke Pontianak.
Kabar pengiriman kayu tangkapan Polisi yang disoroti oleh berbagai media akan legalitas atau dokumen kepemilikan serta pengiriman kayu yang disinyalir tidak melalui prosedur itu, media yang terbagi beberapa tim berusaha mengkonfirmasi kepada Polisi.
Kasat Reskrim Polres Melawi, Iptu I Ketut Agus Pasek, membenarkan bahwa kayu tersebut akan dilanjutkan pengirimannya dengan dokumen lanjutan.
Kendati demikian setelah terbukti kayu-kayu tersebut dilakukan pengangkutan melalui angkutan darat menggunakan beberapa truk selama tiga hari masa pengangkutannya, sebagaimana hasil pemantauan awak media, tim kembali mengkonfirmasi terkait diangkutnya kayu-kayu tersebut ke Pontianak.
Pada saat itu, Kasat Reskrim Polres Melawi, sedang tidak ada di tempat, hingga akhirnya dikonfirmasi melalui telepon.
Atas konfirmasi tersebut, ternyata pihak Kepolisian juga tidak mengetahui bahwa kayu-kayu tersebut telah diangkut ke Pontianak.
Kayu tangkapan yang dipantau keberadaanya oleh sejumlah awak media dari saat membuka rakit kayu dan pengangkatan dari tepian sungai yang dipersiapkan untuk diangkut itu ternyata benar-benar telah lenyap.
Tidak ada satu orangpun di lokasi penangkapan yang dapat dimintai keterangan terkait penerbitan dokumen kayu jabon asal wilayah Kabupaten Sintang tersebut.
Proses hukum atas penangkapan dan tentang penyelesaian dokumen kayu asal wilayah Kabupaten Sintang yang diduga diangkut dengan menggunakan dokumen yang diterbitkan oleh pihak penerbit dokumen kayu Kabupaten Melawi tersebut, terkesan tidak prosedural.
Agar tidak menjadi pemberitaan lanjutan yang tidak berimbang dan menjadi kosumsi publik yang simpang siur, sejumlah awak media berharap Polres Melawi menggelar Pers Rilis terkait Penangkapan dan penyelesaianya terhadap kayu-kayu hasil tangkapannya.
Terlebih lagi, kayu-kayu tersebut berasal dari kabupaten Sintang yang merupakan diluar wilayah Kabupaten Melawi, agar tidak menjadi berita yang tidak berimbang serta menciptakan asumsi miring sembari menunggu hasil konfirmasi dari penerbit Kabupaten Sintang terkait kayu-kayu tersebut. (Tim/J)
Policeline Dilepas, Kasus Selesai?
KalbarOnline, Melawi – Ribuan kayu Jabon yang di pasang policeline oleh pihak Satuan Reskrim Polres Melawi di muara antara sungai Melawi dan Sungai Pinoh di Desa Tanjung Niaga sejak Kamis 26 Januari 2017 lalu dengan alasan kesalahan administrasi, dilepaskan, Senin (20/3) sore kemarin.
Kayu jabon tersebut, sebelumnya akan di kirim ke Pontianak melalui aliran sungai dengan rakit yang berjumlah 2.300 batang square sekitar 350 M2 tersebut sebagai mana di rilis oleh beberapa media saat itu oleh Polres Melawi dinyatakan bahwa kayu-kayu tersebut adalah kayu yang berasal dari wilayah Kabupaten Sintang, dan kayu jabon yang diduga tidak berdokumen resmi itu akhirnya diamankan oleh Polisi bahkan di Policeline.
Kayu asal wilayah Kabupaten Sintang sontak menjadi perhatian dan menjadi sorotan media setelah terdengar kabar bahwa kayu-kayu tersebut akan dilanjutkan pengirimannya melalui angkutan darat dari lokasi penangkapan di Sungai Pinoh, Desa Tanjung Niaga, Melawi ke Pontianak.
Kabar pengiriman kayu tangkapan Polisi yang disoroti oleh berbagai media akan legalitas atau dokumen kepemilikan serta pengiriman kayu yang disinyalir tidak melalui prosedur itu, media yang terbagi beberapa tim berusaha mengkonfirmasi kepada Polisi.
Kasat Reskrim Polres Melawi, Iptu I Ketut Agus Pasek, membenarkan bahwa kayu tersebut akan dilanjutkan pengirimannya dengan dokumen lanjutan.
Kendati demikian setelah terbukti kayu-kayu tersebut dilakukan pengangkutan melalui angkutan darat menggunakan beberapa truk selama tiga hari masa pengangkutannya, sebagaimana hasil pemantauan awak media, tim kembali mengkonfirmasi terkait diangkutnya kayu-kayu tersebut ke Pontianak.
Pada saat itu, Kasat Reskrim Polres Melawi, sedang tidak ada di tempat, hingga akhirnya dikonfirmasi melalui telepon.
Atas konfirmasi tersebut, ternyata pihak Kepolisian juga tidak mengetahui bahwa kayu-kayu tersebut telah diangkut ke Pontianak.
Kayu tangkapan yang dipantau keberadaanya oleh sejumlah awak media dari saat membuka rakit kayu dan pengangkatan dari tepian sungai yang dipersiapkan untuk diangkut itu ternyata benar-benar telah lenyap.
Tidak ada satu orangpun di lokasi penangkapan yang dapat dimintai keterangan terkait penerbitan dokumen kayu jabon asal wilayah Kabupaten Sintang tersebut.
Proses hukum atas penangkapan dan tentang penyelesaian dokumen kayu asal wilayah Kabupaten Sintang yang diduga diangkut dengan menggunakan dokumen yang diterbitkan oleh pihak penerbit dokumen kayu Kabupaten Melawi tersebut, terkesan tidak prosedural.
Agar tidak menjadi pemberitaan lanjutan yang tidak berimbang dan menjadi kosumsi publik yang simpang siur, sejumlah awak media berharap Polres Melawi menggelar Pers Rilis terkait Penangkapan dan penyelesaianya terhadap kayu-kayu hasil tangkapannya.
Terlebih lagi, kayu-kayu tersebut berasal dari kabupaten Sintang yang merupakan diluar wilayah Kabupaten Melawi, agar tidak menjadi berita yang tidak berimbang serta menciptakan asumsi miring sembari menunggu hasil konfirmasi dari penerbit Kabupaten Sintang terkait kayu-kayu tersebut. (Tim/J)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini