Seenaknya Dipindah Jadi Warga Kubu Raya, Masyarakat Komplek SBR 7 Tolak Pencoklitan Petugas

KalbarOnline, Pontianak – Sejumlah masyarakat RT 03/RW 23, Komplek Star Borneo Residen (SBR) 7, Kelurahan Saigon, Pontianak Timur terus bergejolak seiring pemindah data pemilih dari Kota Pontianak ke Kubu Raya. Bahkan warga emosi begitu mendapat kabar mereka dipindahkan secara sepihak dari Kota Pontianak ke Kubu Raya.

Persoalan di SBR 7 itu bermula saat adanya petugas KPU Kubu Raya yang datang untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilu 2024. Padahal menurut pengakuan warga, mereka adalah warga Pontianak dengan dibuktikan adanya KTP hingga sertifikat rumah mereka.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Menindaklanjuti hal itu, warga kemudian menggelar pertemuan pada Selasa 21 Februari 2023 malam, di mana seluruh warga RT 03/RW 23 di Komplek SBT 7 kompak menolak pemindahan data pemilih dari Pontianak ke Kubu Raya.

Baca Juga :  Kain Tenun Pontianak Ludes di INACRAFT 2023, Sutarmidji: Evaluasi Seluruh Produk yang Jadi Unggulan

Tak hanya itu, warga juga menolak Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 yang menetapkan wilayahnya dari Pontianak masuk ke Kubu Raya.

Tulisan juga dibuat oleh warga SBR 7 untuk menolak pencoklitan oleh petugas KPU Kubu Raya dan ditempelkan di rumah-rumah warga setempat.

Baca Juga :  Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Ini Pesan Ketua KPU Kubu Raya

Aksi penolakan warga tersebut langsung dilakukan dengan pernyataan sikap di depan petugas KPU Kubu Raya yang sengaja dihadirkan.

Pemindahan secara sepihak ini dianggap warga setempat telah merampas hak-hak mereka sebagai warga negara.

Comment