Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 22 Februari 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Sejumlah masyarakat RT 03/RW 23, Komplek Star Borneo Residen (SBR) 7, Kelurahan Saigon, Pontianak Timur terus bergejolak seiring pemindah data pemilih dari Kota Pontianak ke Kubu Raya. Bahkan warga emosi begitu mendapat kabar mereka dipindahkan secara sepihak dari Kota Pontianak ke Kubu Raya.
Persoalan di SBR 7 itu bermula saat adanya petugas KPU Kubu Raya yang datang untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilu 2024. Padahal menurut pengakuan warga, mereka adalah warga Pontianak dengan dibuktikan adanya KTP hingga sertifikat rumah mereka.
Menindaklanjuti hal itu, warga kemudian menggelar pertemuan pada Selasa 21 Februari 2023 malam, di mana seluruh warga RT 03/RW 23 di Komplek SBT 7 kompak menolak pemindahan data pemilih dari Pontianak ke Kubu Raya.
Tak hanya itu, warga juga menolak Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 yang menetapkan wilayahnya dari Pontianak masuk ke Kubu Raya.
Tulisan juga dibuat oleh warga SBR 7 untuk menolak pencoklitan oleh petugas KPU Kubu Raya dan ditempelkan di rumah-rumah warga setempat.
Aksi penolakan warga tersebut langsung dilakukan dengan pernyataan sikap di depan petugas KPU Kubu Raya yang sengaja dihadirkan.
Pemindahan secara sepihak ini dianggap warga setempat telah merampas hak-hak mereka sebagai warga negara.
Bahkan mereka mengancam akan mengepung KPU Provinsi untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai warga Kota Pontianak.
Jika dalam satu dua hari ini tidak ada kejelasan dari KPU Kubu Raya dan Kota Pontianak untuk penetapan data pemilih warga SBR 7 sebagai pemilih di Kota Pontianak, warga SBR 7 akan melakukan aksi menggeruduk serta mengepung KPU Provinsi Kalbar guna memperjuangkan hak mereka.
Ketua RW 23 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, Jamaludin M Yasin menjelaskan, kalau pihaknya saat ini sudah berusaha untuk menenangkan warga yang sudah mulai emosi.
“Agar tak terjadi sesuatu hal yang dapat merugikan, RT/RW langsung mengumpulkan warga agar jangan mengambil tindakan yang dapat merugikan,” kata Jamaludin.
Jamaludin mengatakan, bahwa warga masih menunggu Pantarlih KPU Kubu Raya menyampaikan persoalan ini pada atasan mereka dan jika mereka tetap bersikukuh memasukan warga SBR 7 ke Kubu Raya, pihaknya siap menghadapi.
“Siapapun yang buat keputusan itu kami siap menghadapinya. Penolakan kami ini alasannya sudah sangat jelas kami adalah warga Pontianak,” tegas Jamaludin.
Sementara itu, Ketua RT 03 RW 023 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, Hidayatul Muslimin menyampaikan, bahwa warganya dengan tegas menolak pencoklitan data dari Kabupaten Kubu Raya.
“Kami dari awal pindah ke komplek ini sejak tujuh tahun terakhir dari awal terbentuknya RT 03/RW 023 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur dan sertifikat tanah kami berlokasi di Pontianak Timur,” jelas Hidayatul.
“Kalau masih bersikeras, kami–mau tidak mau–akan bertindak tegas mendatangi KPU Provinsi Kalbar melakukan aksi memperjuangkan hak kami di sini sesuai dengan administrasi kependudukan," terangnya.
Hidayatul Muslimin pun menegaskan pula, bahwa tak satupun warga RT 03/RW 23 yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kubu Raya.
“Identitas kependudukan yang kami pegang adalah Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak,” ucapnya dengan nada emosi, lantaran dipindahkan secara sepihak dari Kota Pontianak ke Kubu Raya.
Ia pun sangat menyayangkan tidak adanya sosialisasi dan pemberitahuan dari pemerintah Kota Pontianak. Di mana warga merasa dikhianati atas pemindahan secara sepihak, tersebut padahal selama ini mereka mengaku telah menjalankan kewajiban sebagai pendudukan Kota Pontianak seperti membayar pajak.
“Kami akan menggelar aksi yang lebih dari sekarang ini. Kami akan mendatangi KPU Provinsi Kalbar untuk meminta penjelasan kenapa kami dipindahkan ke KPU Kubu Raya sementara kami jelas warga Kota Pontianak dari sejak pemilihan umum sebelumnya hingga sekarang,” ucapnya.
Dirinya dan warga setempat baru mengetahui kalau wilayahnya masuk dalam wilayah pemilihan Kabupaten Kubu Raya setelah tim dari pantarlih coklit datang ke warga beberapa hari lalu.
Sejak saat itu, ia baru mengetahui kalau SBR 7 Pontianak Timur masuk dalam bagian daerah pemilihan Kubu Raya dan seluruh warga sepakat menolak dan menuangkannya dalam petisi penolakan untuk dicoklit oleh Pantarlih KPU Kubu Raya.
“Kami menolak dengan tegas dilakukannya pencoklitan dari Kabupaten Kubu Raya,” ucapnya.
Berdasarkan data yang ada, Hidayatul menjelaskan, jika di daerahnya masuk dalam TPS 18 Ampera Raya dan mempunya sekitar 185 pemilih atau sebanyak sembilan blok di komplek SBR 7.
“Menurut saya ada kelalaian dari Pemerintah Kota Pontianak, terbukti dengan kami dilimpahkan dari KPU Kota Pontianak ke KPU Kubu Raya. Kenapa kami harus dilimpahkan ke Kabupaten Kubu Raya sedangkan kami dari awal pemilihan umum termasuk pilwako kami memilih di TPS Kota Pontianak," kata dia.
"Saya sendiri anggota KPPS Kota Pontianak untuk Pemilu dan pilkada sebelumnya,” tekan Hidayatul Muslimin. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Sejumlah masyarakat RT 03/RW 23, Komplek Star Borneo Residen (SBR) 7, Kelurahan Saigon, Pontianak Timur terus bergejolak seiring pemindah data pemilih dari Kota Pontianak ke Kubu Raya. Bahkan warga emosi begitu mendapat kabar mereka dipindahkan secara sepihak dari Kota Pontianak ke Kubu Raya.
Persoalan di SBR 7 itu bermula saat adanya petugas KPU Kubu Raya yang datang untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilu 2024. Padahal menurut pengakuan warga, mereka adalah warga Pontianak dengan dibuktikan adanya KTP hingga sertifikat rumah mereka.
Menindaklanjuti hal itu, warga kemudian menggelar pertemuan pada Selasa 21 Februari 2023 malam, di mana seluruh warga RT 03/RW 23 di Komplek SBT 7 kompak menolak pemindahan data pemilih dari Pontianak ke Kubu Raya.
Tak hanya itu, warga juga menolak Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 yang menetapkan wilayahnya dari Pontianak masuk ke Kubu Raya.
Tulisan juga dibuat oleh warga SBR 7 untuk menolak pencoklitan oleh petugas KPU Kubu Raya dan ditempelkan di rumah-rumah warga setempat.
Aksi penolakan warga tersebut langsung dilakukan dengan pernyataan sikap di depan petugas KPU Kubu Raya yang sengaja dihadirkan.
Pemindahan secara sepihak ini dianggap warga setempat telah merampas hak-hak mereka sebagai warga negara.
Bahkan mereka mengancam akan mengepung KPU Provinsi untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai warga Kota Pontianak.
Jika dalam satu dua hari ini tidak ada kejelasan dari KPU Kubu Raya dan Kota Pontianak untuk penetapan data pemilih warga SBR 7 sebagai pemilih di Kota Pontianak, warga SBR 7 akan melakukan aksi menggeruduk serta mengepung KPU Provinsi Kalbar guna memperjuangkan hak mereka.
Ketua RW 23 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, Jamaludin M Yasin menjelaskan, kalau pihaknya saat ini sudah berusaha untuk menenangkan warga yang sudah mulai emosi.
“Agar tak terjadi sesuatu hal yang dapat merugikan, RT/RW langsung mengumpulkan warga agar jangan mengambil tindakan yang dapat merugikan,” kata Jamaludin.
Jamaludin mengatakan, bahwa warga masih menunggu Pantarlih KPU Kubu Raya menyampaikan persoalan ini pada atasan mereka dan jika mereka tetap bersikukuh memasukan warga SBR 7 ke Kubu Raya, pihaknya siap menghadapi.
“Siapapun yang buat keputusan itu kami siap menghadapinya. Penolakan kami ini alasannya sudah sangat jelas kami adalah warga Pontianak,” tegas Jamaludin.
Sementara itu, Ketua RT 03 RW 023 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, Hidayatul Muslimin menyampaikan, bahwa warganya dengan tegas menolak pencoklitan data dari Kabupaten Kubu Raya.
“Kami dari awal pindah ke komplek ini sejak tujuh tahun terakhir dari awal terbentuknya RT 03/RW 023 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur dan sertifikat tanah kami berlokasi di Pontianak Timur,” jelas Hidayatul.
“Kalau masih bersikeras, kami–mau tidak mau–akan bertindak tegas mendatangi KPU Provinsi Kalbar melakukan aksi memperjuangkan hak kami di sini sesuai dengan administrasi kependudukan," terangnya.
Hidayatul Muslimin pun menegaskan pula, bahwa tak satupun warga RT 03/RW 23 yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kubu Raya.
“Identitas kependudukan yang kami pegang adalah Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak,” ucapnya dengan nada emosi, lantaran dipindahkan secara sepihak dari Kota Pontianak ke Kubu Raya.
Ia pun sangat menyayangkan tidak adanya sosialisasi dan pemberitahuan dari pemerintah Kota Pontianak. Di mana warga merasa dikhianati atas pemindahan secara sepihak, tersebut padahal selama ini mereka mengaku telah menjalankan kewajiban sebagai pendudukan Kota Pontianak seperti membayar pajak.
“Kami akan menggelar aksi yang lebih dari sekarang ini. Kami akan mendatangi KPU Provinsi Kalbar untuk meminta penjelasan kenapa kami dipindahkan ke KPU Kubu Raya sementara kami jelas warga Kota Pontianak dari sejak pemilihan umum sebelumnya hingga sekarang,” ucapnya.
Dirinya dan warga setempat baru mengetahui kalau wilayahnya masuk dalam wilayah pemilihan Kabupaten Kubu Raya setelah tim dari pantarlih coklit datang ke warga beberapa hari lalu.
Sejak saat itu, ia baru mengetahui kalau SBR 7 Pontianak Timur masuk dalam bagian daerah pemilihan Kubu Raya dan seluruh warga sepakat menolak dan menuangkannya dalam petisi penolakan untuk dicoklit oleh Pantarlih KPU Kubu Raya.
“Kami menolak dengan tegas dilakukannya pencoklitan dari Kabupaten Kubu Raya,” ucapnya.
Berdasarkan data yang ada, Hidayatul menjelaskan, jika di daerahnya masuk dalam TPS 18 Ampera Raya dan mempunya sekitar 185 pemilih atau sebanyak sembilan blok di komplek SBR 7.
“Menurut saya ada kelalaian dari Pemerintah Kota Pontianak, terbukti dengan kami dilimpahkan dari KPU Kota Pontianak ke KPU Kubu Raya. Kenapa kami harus dilimpahkan ke Kabupaten Kubu Raya sedangkan kami dari awal pemilihan umum termasuk pilwako kami memilih di TPS Kota Pontianak," kata dia.
"Saya sendiri anggota KPPS Kota Pontianak untuk Pemilu dan pilkada sebelumnya,” tekan Hidayatul Muslimin. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini