Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 27 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di gudang penyimpanan oli yang diduga palsu di Komplek Pergudangan Ekstra Joss Blok B6, B7, dan D6, Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (26/6/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan sebelumnya yang dilakukan tim gabungan pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Tim tersebut terdiri dari unsur Intel Kejati Kalbar, BAIS TNI, Intelmob, Ditreskrimsus Polda Kalbar, serta Satreskrim Polresta Pontianak.
Saat penggerebekan pertama, ditemukan ratusan drum dan kemasan oli berbagai merek yang diduga kuat tidak sesuai standar dan merupakan produk palsu.
Penyelidikan ini bermula dari laporan PT Pertamina Lubricants pada 18 Juni 2025 terkait dugaan peredaran oli palsu yang merugikan perusahaan dan konsumen. Laporan Polisi bernomor: LP/B/193/VI/2025/SPKT/POLDA KALBAR, tertanggal 21 Juni 2025, dibuat oleh Banan Prasetya, S.H., M.H., selaku Asintel Kejati Kalbar. Dalam laporan itu, disebutkan dugaan pelanggaran terhadap UU Merek dan Perlindungan Konsumen.
Sebagai langkah awal, Ditreskrimsus Polda Kalbar memasang garis polisi pada 22 Juni 2025 untuk mengamankan lokasi dan mencegah perubahan kondisi sebelum proses penyidikan selesai.
Pada olah TKP lanjutan hari ini, penyidik fokus melakukan pencatatan detail terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi. Proses ini turut disaksikan oleh penjaga gudang serta perwakilan pelapor.
Setiap jenis dan merek oli dicatat dan diklasifikasi, termasuk memisahkan mana yang diduga palsu dan mana yang asli jika ada.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., menyatakan bahwa proses identifikasi, penghitungan, dan pengambilan sampel oli sedang berlangsung.
“Polda Kalbar telah menerbitkan laporan resmi terkait dugaan peredaran oli palsu ini. Saat ini, penyidik masih melakukan identifikasi barang bukti dan sampel oli juga sudah diambil untuk diuji di Labfor Polri,” jelas Bayu.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pembelian oli palsu untuk melapor.
“Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat oli palsu ini, silakan datang ke Polda Kalbar. Kami berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus ini hingga tuntas,” tegasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di gudang penyimpanan oli yang diduga palsu di Komplek Pergudangan Ekstra Joss Blok B6, B7, dan D6, Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (26/6/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan sebelumnya yang dilakukan tim gabungan pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Tim tersebut terdiri dari unsur Intel Kejati Kalbar, BAIS TNI, Intelmob, Ditreskrimsus Polda Kalbar, serta Satreskrim Polresta Pontianak.
Saat penggerebekan pertama, ditemukan ratusan drum dan kemasan oli berbagai merek yang diduga kuat tidak sesuai standar dan merupakan produk palsu.
Penyelidikan ini bermula dari laporan PT Pertamina Lubricants pada 18 Juni 2025 terkait dugaan peredaran oli palsu yang merugikan perusahaan dan konsumen. Laporan Polisi bernomor: LP/B/193/VI/2025/SPKT/POLDA KALBAR, tertanggal 21 Juni 2025, dibuat oleh Banan Prasetya, S.H., M.H., selaku Asintel Kejati Kalbar. Dalam laporan itu, disebutkan dugaan pelanggaran terhadap UU Merek dan Perlindungan Konsumen.
Sebagai langkah awal, Ditreskrimsus Polda Kalbar memasang garis polisi pada 22 Juni 2025 untuk mengamankan lokasi dan mencegah perubahan kondisi sebelum proses penyidikan selesai.
Pada olah TKP lanjutan hari ini, penyidik fokus melakukan pencatatan detail terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi. Proses ini turut disaksikan oleh penjaga gudang serta perwakilan pelapor.
Setiap jenis dan merek oli dicatat dan diklasifikasi, termasuk memisahkan mana yang diduga palsu dan mana yang asli jika ada.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., menyatakan bahwa proses identifikasi, penghitungan, dan pengambilan sampel oli sedang berlangsung.
“Polda Kalbar telah menerbitkan laporan resmi terkait dugaan peredaran oli palsu ini. Saat ini, penyidik masih melakukan identifikasi barang bukti dan sampel oli juga sudah diambil untuk diuji di Labfor Polri,” jelas Bayu.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pembelian oli palsu untuk melapor.
“Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat oli palsu ini, silakan datang ke Polda Kalbar. Kami berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus ini hingga tuntas,” tegasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini