Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 24 Desember 2019 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Peristiwa patahnya tiang crane yang menyebabkan tewasnya Muhammad,
salah seorang pekerja bangunan PT Tata Mulya Nusantara Indah terus diinvestigasi
pihak Polres Kubu Raya. Proses olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), dipimpin
langsung oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana bersama tim inafis Polda
Kalbar.
Tampak hadir pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya,
Iptu Carles, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya, Heri
Supriyanto serta Projek Manager PT TMNI, Dedi Riswandi bersama jajarannya selaku
pelaksana pembangunan Bumi Raya City Mall, Senin (23/12/2019) sore.
Saat dikonfirmasi mengenai hasil olah TKP, Kapolres Kubu
Raya, AKBP Yani Permana belum dapat memberikan kesimpulan dari investigasi
tersebut, lantaran masih berproses. Namun, crane yang patah menimpa pekerja
itu, katanya, bebannya mencapai 21 ton.
“Kondisinya memang sudah miring,” sebut Kapolres.
Ia mengatakan, hasil olah TKP akan terus didalami pihaknya.
Crane yang patah tersebut, butuh waktu tiga hari baru bisa diturunkan. Setelahnya,
akan dilakukan penelitian kembali. Setelah tiang crane tersebut diturunkan, terang
Kapolres, baru dapat dilihat secara jelas penyebab patahnya tiang crane.
Pastinya, tegas Kapolres, buruh harian PT TMNI yang tewas
diduga tertimpa patahan crane itu terdaftar di BPJS ketenagakerjaan Surabaya. Dijelaskan
Kapolres, korban mengalami beberapa luka serius di antaranya di bagian wajah,
tangan patah, kaki patah serta luka lebam di area perut. Kapolres turut
mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi sebagai bagian dari proses
pengusutan insiden tewasnya pekerja tersebut.
“Tadi malam (Minggu malam) sudah delapan saksi yang sudah
kita periksa,” tandasnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kubu Raya, Heri Supriyanto mengungkapkan, buruh bangunan yang tewas diduga
tertimpa crane itu, bekerja di bawah mandor yang tidak berbadan hukum.
“Informasi yang saya terima, korban bekerja di bawah mandor.
Setelah dicek mandornya juga tidak berbadan hukum,” terangnya.
Namun kata dia, korban sudah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan
Surabaya. Sehingga hak-haknya sebagai pekerja masih bisa diurus untuk
diserahkan ke ahli warisnya.
“Kami sudah melakukan pengecekan terhadap BPJS korban.
Dipastikan hak-hak korban sudah terlindungi,” pungkasnya.
Sebelumnya proses olah TKP itu digelar secara tertutup. Wartawan tak dizinkan masuk melakukan peliputan. Pintu pagar masuk ke lokasi mega proyek itu dijaga ketat oleh Satpam. Wartawan sempat bernegosiasi agar dapat masuk meliput. Namun, Satpam kukuh tak mengizinkan. Alasanya karena sudah menjadi perintah pimpinan. Adapula petugas jaga yang kedapatan hendak mencuri-curi mengambil gambar para wartawan yang meliput di luar area pembangunan.
“Intruksi atasan kami, wartawan dilarang masuk. Karena
sedang dilakukan invesitigasi,” kata Satpam yang sedang piket itu.
Projek Manager PT TMNI, Dedi Riswandi dikonfirmasi soal
larangan peliputan bagi wartawan saat olah TKP yang dilakukan polisi. Alasanya
karena, proses investigasi tengah berlangsung. Begitupun dengan olah TKP. Tiga hari kata dia, setelahnya baru
bisa dilihat hasilnya.
“Bagaimana kami mengeluarkan statemen, sementara ini masih
proses. Terus terang saja, kami tidak bisa memberikan keterangan,” dalihnya.
Dedi menjelaskan, proyek pembangunan gedung di komplek
Transmart itu adalah untuk Bumi Raya City Mall. Dengan struktur bangunan setinggi
tiga lantai dengan luasan sekitar 4,3 hektar. Terhadap buruh bangunan yang
tewas atas nama Muhammad, Dedi memastikan perusahaan bertanggungjawab penuh.
“Untuk BPJS korban, sudah clear,” tegasnya.
Proyek pembangunan Bumi Raya City Mall itu, mempekerjakan
sebanyak 600 orang buruh bangunan. Semua pekerja statusnya sistem kontrak. Dedi
mengklaim, seluruh crane yang beroperasi, dalam kondisi prima. Begitupun crane
yang patah menimpa Muhamaad hingga tewas itu.
“Berdasarkan keterangan operator, tidak ada gejala awal
sebelum kejadian tersebut. Insiden itu terjadi tiba-tiba. Crane yang patah,
sama sekali tidak dalam kondisi bekerja,” kata dia. (fat/ian)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Peristiwa patahnya tiang crane yang menyebabkan tewasnya Muhammad,
salah seorang pekerja bangunan PT Tata Mulya Nusantara Indah terus diinvestigasi
pihak Polres Kubu Raya. Proses olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), dipimpin
langsung oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana bersama tim inafis Polda
Kalbar.
Tampak hadir pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya,
Iptu Carles, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya, Heri
Supriyanto serta Projek Manager PT TMNI, Dedi Riswandi bersama jajarannya selaku
pelaksana pembangunan Bumi Raya City Mall, Senin (23/12/2019) sore.
Saat dikonfirmasi mengenai hasil olah TKP, Kapolres Kubu
Raya, AKBP Yani Permana belum dapat memberikan kesimpulan dari investigasi
tersebut, lantaran masih berproses. Namun, crane yang patah menimpa pekerja
itu, katanya, bebannya mencapai 21 ton.
“Kondisinya memang sudah miring,” sebut Kapolres.
Ia mengatakan, hasil olah TKP akan terus didalami pihaknya.
Crane yang patah tersebut, butuh waktu tiga hari baru bisa diturunkan. Setelahnya,
akan dilakukan penelitian kembali. Setelah tiang crane tersebut diturunkan, terang
Kapolres, baru dapat dilihat secara jelas penyebab patahnya tiang crane.
Pastinya, tegas Kapolres, buruh harian PT TMNI yang tewas
diduga tertimpa patahan crane itu terdaftar di BPJS ketenagakerjaan Surabaya. Dijelaskan
Kapolres, korban mengalami beberapa luka serius di antaranya di bagian wajah,
tangan patah, kaki patah serta luka lebam di area perut. Kapolres turut
mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi sebagai bagian dari proses
pengusutan insiden tewasnya pekerja tersebut.
“Tadi malam (Minggu malam) sudah delapan saksi yang sudah
kita periksa,” tandasnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kubu Raya, Heri Supriyanto mengungkapkan, buruh bangunan yang tewas diduga
tertimpa crane itu, bekerja di bawah mandor yang tidak berbadan hukum.
“Informasi yang saya terima, korban bekerja di bawah mandor.
Setelah dicek mandornya juga tidak berbadan hukum,” terangnya.
Namun kata dia, korban sudah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan
Surabaya. Sehingga hak-haknya sebagai pekerja masih bisa diurus untuk
diserahkan ke ahli warisnya.
“Kami sudah melakukan pengecekan terhadap BPJS korban.
Dipastikan hak-hak korban sudah terlindungi,” pungkasnya.
Sebelumnya proses olah TKP itu digelar secara tertutup. Wartawan tak dizinkan masuk melakukan peliputan. Pintu pagar masuk ke lokasi mega proyek itu dijaga ketat oleh Satpam. Wartawan sempat bernegosiasi agar dapat masuk meliput. Namun, Satpam kukuh tak mengizinkan. Alasanya karena sudah menjadi perintah pimpinan. Adapula petugas jaga yang kedapatan hendak mencuri-curi mengambil gambar para wartawan yang meliput di luar area pembangunan.
“Intruksi atasan kami, wartawan dilarang masuk. Karena
sedang dilakukan invesitigasi,” kata Satpam yang sedang piket itu.
Projek Manager PT TMNI, Dedi Riswandi dikonfirmasi soal
larangan peliputan bagi wartawan saat olah TKP yang dilakukan polisi. Alasanya
karena, proses investigasi tengah berlangsung. Begitupun dengan olah TKP. Tiga hari kata dia, setelahnya baru
bisa dilihat hasilnya.
“Bagaimana kami mengeluarkan statemen, sementara ini masih
proses. Terus terang saja, kami tidak bisa memberikan keterangan,” dalihnya.
Dedi menjelaskan, proyek pembangunan gedung di komplek
Transmart itu adalah untuk Bumi Raya City Mall. Dengan struktur bangunan setinggi
tiga lantai dengan luasan sekitar 4,3 hektar. Terhadap buruh bangunan yang
tewas atas nama Muhammad, Dedi memastikan perusahaan bertanggungjawab penuh.
“Untuk BPJS korban, sudah clear,” tegasnya.
Proyek pembangunan Bumi Raya City Mall itu, mempekerjakan
sebanyak 600 orang buruh bangunan. Semua pekerja statusnya sistem kontrak. Dedi
mengklaim, seluruh crane yang beroperasi, dalam kondisi prima. Begitupun crane
yang patah menimpa Muhamaad hingga tewas itu.
“Berdasarkan keterangan operator, tidak ada gejala awal
sebelum kejadian tersebut. Insiden itu terjadi tiba-tiba. Crane yang patah,
sama sekali tidak dalam kondisi bekerja,” kata dia. (fat/ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini