Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 07 Oktober 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Buruknya model komunikasi dan koordinasi yang dilakukan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA menuai kritik sejumlah pihak.
Ocehannya yang menyalahkan Gubernur Kalbar dan Gubernur Kalteng terkait penyelesaian batas wilayah dua provinsi diduga hanya kilah semata, sebagai upaya pemutarbalikan fakta untuk menutupi kinerjanya yang lamban.
Sekretaris Daerah Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson, yang dimintai komentarnya terkait hal itu pun menjelaskan duduk persoalannya.
Kepada wartawan yang mewawancarainya, Jumat (07/10/2022), Harisson menegaskan, bahwa sebenarnya Pemprov Kalbar telah menurunkan tim lapangan untuk meninjau langsung batas daerah Kabupaten Ketapang, Kalbar, dengan Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menurut Harisson, justru saat ini pihaknya menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penetapan Batas Wilayah Kalbar-Kalteng tersebut.
“Sekarang ini kewenangan sebenarnya ada di Kemendagri, Dirjen Bina Adwil. Dan justru kami sedang menunggu Permendagrinya,” kata Harisson kepada sejumlah awak media.
Tak hanya itu, orang nomor satu di lingkup birokrasi Pemprov Kalbar itu juga menyatakan, kalau bahkan terkait hasil peninjauan dan klarifikasi di lapangan, Pemprov Kalbar sendiri sudah menyurati Dirjen Bina Adwil Kemendagri pada 11 Januari 2021 lalu, dengan menyertakan dokumen laporan.
Kemudian Pemprov Kalbar juga, kata Harisson, telah meminta melalui surat tersebut, agar Kemendagri menetapkan batas wilayah tersebut melalui Permendagri untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas daerah.
“Namun sampai sekarang Permendagri-nya belum keluar, dan (Kemendagri) menyalahkan provinsi. Padahal kami, Pemprov Kalbar dan Pemprov Kalteng sudah turun langsung mendampingi tim dari Kemendagri dalam meninjau batas tersebut,” beber Harisson.
Oleh karenanya, Harisson juga menilai, bahwa apa yang disampaikan Safrizal ZA pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta di Hotel Borobudur, Jakarta--dengan menuding kinerja dua gubernur, sangat lah berlebihan.
"Terlalu berlebihan bila Dirjen Bina Adwil malah menyalahkan gubernur,” terang Harisson.
Sebelumnya, dalam Rakernas Kebijakan Satu Peta yang diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/10/2022), Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA menyinggung kedua gubernur, yakni Kalbar dan Kalteng, untuk segera menyelesaikan batas daerah.
Dengan entengnya, Safrizal ZA kala itu menyatakan, jika batas antara dua daerah itu tidak bisa segera diselesaikan, ia meminta kepada kepala daerah di dua provinsi tersebut untuk menyerahkan kewenangan itu kepada pemerintah pusat.
"Ini saya minta tolong gubernurnya, kalau tidak bisa, segera lempar handuk Pak Gubernur, sampaikan ke pusat. Ini biar saya tekan saja, kelamaan. Tidak bisa, langsung lempar handuk saja serahkan ke pusat, kalau tidak terima buat pernyataan, apapun yang diputuskan pusat harus diterima," ucapnya.
"Jangan digugat, karena ini sudah berlarut-larut, puluhan tahun nih. Jadi kalau dibiarkan gak selesai mengganggu investasi, kita juga yang rugi," sambung Safrizal lagi. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Buruknya model komunikasi dan koordinasi yang dilakukan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA menuai kritik sejumlah pihak.
Ocehannya yang menyalahkan Gubernur Kalbar dan Gubernur Kalteng terkait penyelesaian batas wilayah dua provinsi diduga hanya kilah semata, sebagai upaya pemutarbalikan fakta untuk menutupi kinerjanya yang lamban.
Sekretaris Daerah Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson, yang dimintai komentarnya terkait hal itu pun menjelaskan duduk persoalannya.
Kepada wartawan yang mewawancarainya, Jumat (07/10/2022), Harisson menegaskan, bahwa sebenarnya Pemprov Kalbar telah menurunkan tim lapangan untuk meninjau langsung batas daerah Kabupaten Ketapang, Kalbar, dengan Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menurut Harisson, justru saat ini pihaknya menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penetapan Batas Wilayah Kalbar-Kalteng tersebut.
“Sekarang ini kewenangan sebenarnya ada di Kemendagri, Dirjen Bina Adwil. Dan justru kami sedang menunggu Permendagrinya,” kata Harisson kepada sejumlah awak media.
Tak hanya itu, orang nomor satu di lingkup birokrasi Pemprov Kalbar itu juga menyatakan, kalau bahkan terkait hasil peninjauan dan klarifikasi di lapangan, Pemprov Kalbar sendiri sudah menyurati Dirjen Bina Adwil Kemendagri pada 11 Januari 2021 lalu, dengan menyertakan dokumen laporan.
Kemudian Pemprov Kalbar juga, kata Harisson, telah meminta melalui surat tersebut, agar Kemendagri menetapkan batas wilayah tersebut melalui Permendagri untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas daerah.
“Namun sampai sekarang Permendagri-nya belum keluar, dan (Kemendagri) menyalahkan provinsi. Padahal kami, Pemprov Kalbar dan Pemprov Kalteng sudah turun langsung mendampingi tim dari Kemendagri dalam meninjau batas tersebut,” beber Harisson.
Oleh karenanya, Harisson juga menilai, bahwa apa yang disampaikan Safrizal ZA pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta di Hotel Borobudur, Jakarta--dengan menuding kinerja dua gubernur, sangat lah berlebihan.
"Terlalu berlebihan bila Dirjen Bina Adwil malah menyalahkan gubernur,” terang Harisson.
Sebelumnya, dalam Rakernas Kebijakan Satu Peta yang diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/10/2022), Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA menyinggung kedua gubernur, yakni Kalbar dan Kalteng, untuk segera menyelesaikan batas daerah.
Dengan entengnya, Safrizal ZA kala itu menyatakan, jika batas antara dua daerah itu tidak bisa segera diselesaikan, ia meminta kepada kepala daerah di dua provinsi tersebut untuk menyerahkan kewenangan itu kepada pemerintah pusat.
"Ini saya minta tolong gubernurnya, kalau tidak bisa, segera lempar handuk Pak Gubernur, sampaikan ke pusat. Ini biar saya tekan saja, kelamaan. Tidak bisa, langsung lempar handuk saja serahkan ke pusat, kalau tidak terima buat pernyataan, apapun yang diputuskan pusat harus diterima," ucapnya.
"Jangan digugat, karena ini sudah berlarut-larut, puluhan tahun nih. Jadi kalau dibiarkan gak selesai mengganggu investasi, kita juga yang rugi," sambung Safrizal lagi. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini