Pontianak    

KPU Pontianak Musnahkan 966 Surat Suara Berlebih dan Rusak di Pilkada 2024

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 26 November 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak memusnahkan sebanyak 966 surat suara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar itu berlangsung di Gudang Logistik Gudang Logistik KPU Kota Pontianak, Jalan Kom Yos Sudarso, Selasa (26/11/2024).

Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh mengatakan, ada 2 jenis surat suara yang dimusnahkan, yakni surat suara yang rusak dan surat suara yang lebih pengiriman.

“Kita melakukan pemusnahan surat suara sisa hasil sortir lipat termasuk yang rusak juga,” ungkapnya.

Adapun total 966 surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari 246 surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Lalu, untuk wali kota dan wakil wali kota ada 720 surat suara yang dimusnahkan.

“Kategori yang dimusnahkan cacat. Kelebihan surat suara sisa kita juga musnahkan,” ujarnya.

Sebelumnya KPU Kota Pontianak telah mendistribusikan total 1.808 kotak suara yang dikirimkan ke 904 tempat pemungutan suara (TPS) di 29 kelurahan yang tersebar di 6 kecamatan Kota Pontianak. Selain itu pihaknya juga sudah meminta petugas KPPS untuk menyiapkan antisipasi dini jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Seperti hujan yang bisa saja mengganggu aktivitas saat pemilihan besok. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Pemkot Pontianak Sosialisasikan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024
Selasa, 26 November 2024
Artikel Sebelumnya
Jual Nama Habaib? Spanduk Dukungan ke Norsan Dikomplain Habib Muhammad bin Abdurrahman Al-Qadri
Selasa, 26 November 2024

Berita terkait