Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 22 Oktober 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Penataan reklame ikut menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan, seiring dengan perkembangan perekonomian di Kota Pontianak berdampak pada banyaknya permohonan pemasangan titik reklame sebagai alat pendukung di dalam pemasaran produk. Hal ini tentunya akan meningkatkan perekonomian.
Selain itu, Kota Pontianak sebagai kota perdagangan dan jasa, perkembangannya tidak terlepas dari berbagai aspek antara dinamika kegiatan ekonomi dan peran Pemkot Pontianak.
"Pertumbuhan perekonomian Kota Pontianak saat ini di atas 4 persen, boleh dikatakan bahwa ekonomi di Kota Pontianak sedang berkembang," ujarnya saat membuka Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Penyelenggara Reklame di Hotel Ibis, Selasa (22/10/2024).
Ia menambahkan, penataan ini dilakukan karena memperhatikan jumlah reklame yang terdapat di Kota Pontianak lebih dari 1.000 reklame. Sepanjang tahun anggaran 2023 - 2024, sebanyak 236 persetujuan titik reklame dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) reklame telah diterbitkan.
"Penataan reklame ini bertujuan untuk menjadikan Kota Pontianak yang tertata, aman, nyaman dan berkelanjutan," ungkapnya.
Menurutnya, sosialisasi ini penting agar semua pihak memahami aturan yang berlaku terkait penataan reklame di Kota Pontianak. Penyelenggaraan reklame yang tidak tertib dapat berdampak negatif pada estetika kota, keselamatan publik dan tata ruang.
“Dengan adanya peraturan yang jelas dan komitmen bersama, kita berharap semua pihak mematuhinya,” tuturnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Penataan reklame ikut menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan, seiring dengan perkembangan perekonomian di Kota Pontianak berdampak pada banyaknya permohonan pemasangan titik reklame sebagai alat pendukung di dalam pemasaran produk. Hal ini tentunya akan meningkatkan perekonomian.
Selain itu, Kota Pontianak sebagai kota perdagangan dan jasa, perkembangannya tidak terlepas dari berbagai aspek antara dinamika kegiatan ekonomi dan peran Pemkot Pontianak.
"Pertumbuhan perekonomian Kota Pontianak saat ini di atas 4 persen, boleh dikatakan bahwa ekonomi di Kota Pontianak sedang berkembang," ujarnya saat membuka Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Penyelenggara Reklame di Hotel Ibis, Selasa (22/10/2024).
Ia menambahkan, penataan ini dilakukan karena memperhatikan jumlah reklame yang terdapat di Kota Pontianak lebih dari 1.000 reklame. Sepanjang tahun anggaran 2023 - 2024, sebanyak 236 persetujuan titik reklame dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) reklame telah diterbitkan.
"Penataan reklame ini bertujuan untuk menjadikan Kota Pontianak yang tertata, aman, nyaman dan berkelanjutan," ungkapnya.
Menurutnya, sosialisasi ini penting agar semua pihak memahami aturan yang berlaku terkait penataan reklame di Kota Pontianak. Penyelenggaraan reklame yang tidak tertib dapat berdampak negatif pada estetika kota, keselamatan publik dan tata ruang.
“Dengan adanya peraturan yang jelas dan komitmen bersama, kita berharap semua pihak mematuhinya,” tuturnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini