KalbarOnline.com – Unit PPA Satreskrim Polres Sambas bersama Unit Reskrim Polsek Selakau berhasil menangkap seorang pria berinisial H (54 tahun), seorang buronan kasus pencabulan anak bawah umur di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. Pelaku H masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 8 Juli 2024.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, H ditangkap pada Jumat (27/09/2024) malam. Ia diduga keras melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak bawah umur.
“H ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu rumah di Desa Bentunai, Kecamatan Selakau,” ujar Rahmad, Sabtu (28/09/2024).
Pelaku H ditangkap saat berada di rumah istri pertamanya. Saat diinterogasi oleh petugas, H mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku saat ini sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku, kini disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Lid)
Comment