Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 20 April 2025 |
KALBARONLINE.com - Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. Kali ini terjadi di lingkungan pendidikan dan ekstrakurikuler olahraga. Di mana seorang pelatih karate berinisial J (58 tahun) diduga melakukan tindak pencabulan terhadap enam murid perempuan.
Kejadian memprihatinkan ini telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB saat latihan karate di salah satu SMP Negeri di Pontianak. Para korban berinisial AS (13 tahun), FI (14 tahun), S (14 tahun), R (11 tahun), AT (13 tahun), dan T (12 tahun).
“Korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku di lingkungan sekolah tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno.
Bayu Suseno menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh orang tua korban melalui cerita salah satu teman korban.
Kasus ini terkuak setelah korban FI (14 tahun) bercerita kepada orang tua korban AS (13) pada 14 - 15 Februari 2025.
“Keesokan harinya, pelapor mengundang anak-anak tersebut ke rumah untuk menggali keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Polda Kalbar menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan bila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa, khususnya di lingkungan pendidikan dan kegiatan olahraga,” katanya.
“Kasus ini sekaligus menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar jam pelajaran,” ungkapnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. Kali ini terjadi di lingkungan pendidikan dan ekstrakurikuler olahraga. Di mana seorang pelatih karate berinisial J (58 tahun) diduga melakukan tindak pencabulan terhadap enam murid perempuan.
Kejadian memprihatinkan ini telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB saat latihan karate di salah satu SMP Negeri di Pontianak. Para korban berinisial AS (13 tahun), FI (14 tahun), S (14 tahun), R (11 tahun), AT (13 tahun), dan T (12 tahun).
“Korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku di lingkungan sekolah tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno.
Bayu Suseno menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh orang tua korban melalui cerita salah satu teman korban.
Kasus ini terkuak setelah korban FI (14 tahun) bercerita kepada orang tua korban AS (13) pada 14 - 15 Februari 2025.
“Keesokan harinya, pelapor mengundang anak-anak tersebut ke rumah untuk menggali keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Polda Kalbar menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan bila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa, khususnya di lingkungan pendidikan dan kegiatan olahraga,” katanya.
“Kasus ini sekaligus menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar jam pelajaran,” ungkapnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini