KalbarOnline, Pontianak – Tim Eksekusi Kejati Kalbar dan Tim Eksekusi Kejari Pontianak melakukan eksekusi terhadap tiga koruptor kasus korupsi kredit macet BNI 46 Pontianak, Rabu (24/04/2024), siang. Mereka diantaranya Tri Maryanto, Yuliansyah dan Siswanto.
Sebelumnya diketahui terdapat delapan terdakwa yang telah disidangkan di pengadilan negeri Pontianak, namun delapan terdakwa ini dinyatakan bebas.
Kemudian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pun melakukan kasasi atas putusan bebas tersebut. Alhasil Mahkamah Agung menyatakan para terdakwa bersalah.
“Hari ini sebenarnya ada empat yang dieksekusi, namun satu terpidana atas nama Wendi tidak berada di kediamannya. Wendi tetap akan kita lakukan pengejaran untuk ditangkap,” kata Tim Eksekusi Kejati Kalbar, Gandi Wijaya.
Gandi merincikan, ketiga koruptor yang dieksekusi pihaknya, yakni Yuliansyah merupakan senior manager di BNI Pontianak, Tri Maryanto adalah pegawai BNI Pontianak dan Siswandi selaku supplier dari terpidana Wendi.
Gandi menyebutkan, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung, untuk terpidana Siswanto dan Tri Maryanto, divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider kurungan 2 bulan. Sedangkan untuk terpidana Yuliansyah, divonis dengan hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
“Kerugian negara dalam kasus kredit macet di Bank BUMN (BNI.red) menelan kerugian negara sekitar Rp 14 miliar setelah dilakukan penghitungan oleh BPK RI,” terangnya.
Selain itu, Gandi juga menyatakan, dalam perkara ini ada dua putusan, di mana untuk enam terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap, sedangkan dua putusan masih ditunggu putusannya.
“Dalam kasus ini ada empat karyawan aktif (BNI 46 Pontianak.red). Dua sudah resign, sedangkan duanya lagi swasta,” ungkap Gandi.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Harry Wibowo menjelaskan, penanganan perkara korupsi ini telah ditangani oleh Kejati Kalbar sejak tahun 2021 lalu, dan untuk eksekusi ketiganya ini dilakukan di tiga tempat berbeda.
“Masih ada satu yang kita kejar atas nama Wendi, karena ketika dieksekusi yang bersangkutan tidak berada di rumah,” ungkap Harry. (Jau)
Comment