Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 26 Maret 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kejaksaan Negeri Ketapang dan PT Bank Negara Indonesia (Persero)
cabang Ketapang menandatangani nota kesepakatan (MoU) terkait kerjasama dan
koordinasi dalam penanganan kejahatan tindak pidana perbankan dan penanganan
masalah hukum perdata dan TUN, di aula kantor Kejari Ketapang, Senin
(25/3/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharma Bella
Tymbas mengatakan MoU yang dilakukan pihaknya bersama Bank BNI cabang Ketapang
dalam rangka menindaklanjuti pertemuan pihak BNI dengan Kejati Kalbar guna
penyelesaian kasus-kasus perdata di wilayah hukum Ketapang.
“MoU ini sebagai pembuka yang mana ke depan akan ada
strategi apa saja mengenai apa-apa kewenangan yang bisa tim Datun kita tangani,”
ungkapnya.
Bank BNI Ketapang, lanjut dia, merupakan bank pertama yang
melakukan MoU ini, yang mana memang di dunia perbankan ini tentunya banyak
perjanjian-perjanjian antara pihak bank dengan pihak lain.
“Sehingga dengan adanya MoU ini ke depan kita akan lihat
mana saja persoalan yang masuk dalam domain bagian perdata dan TUN yang bisa
kita bantu tangani,” tukasnya.
“Hanya saja jika kasusnya domainnya pidana maka perdata
tetap mundur. Yang jelas kita akan meningkatkan pengembalian kerugian-kerugian
perusahaan atau negara seperti penyaluran kredit yang disalahgunakan penerima,”
timpalnya.
Untuk itu, ia juga berterima kasih kepada pihak BNI Kantor cabang
Ketapang yang telah membuka diri untuk melakukan MoU ini.
Sementara Kepala Bank BNI kantor cabang Ketapang, R. Taurus
mengaku menyambut baik kerjasama pihaknya dengan Kejari Ketapang. Ia mengakui, pihaknya
membuka diri dalam kerjasama ini untuk dapat menekan dan menyelamatkan
kerugian-kerugian perusahaan.
“Kami komitmen terbuka dan ke depan akan terus koordinasi
dalam peningkatkan kualitas dan penyaluran kredit masyarakat,” akunya.
Taurus turut menjelaskan bahwa saat ini BNI Kantor cabang Ketapang merupakan bank pertama di Kalbar yang melakukan MoU ini dengan harapan dapat menjadi trensetter sehingga bisa diikuti bank BNI lainnya dengan tujuan kerjasama ini dapat memberikan dampak positif bagi banyak pihak.
“Selama ini perkara perdata datun seperti kredit macet memang ada lantaran tak semua jualan bagus, tapi persentasenya kecil hanya 0 koma sekian, hanya saja 0 koma sekian itu yang kita kejar karena kita ingin semua bisa berjalan baik,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kejaksaan Negeri Ketapang dan PT Bank Negara Indonesia (Persero)
cabang Ketapang menandatangani nota kesepakatan (MoU) terkait kerjasama dan
koordinasi dalam penanganan kejahatan tindak pidana perbankan dan penanganan
masalah hukum perdata dan TUN, di aula kantor Kejari Ketapang, Senin
(25/3/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharma Bella
Tymbas mengatakan MoU yang dilakukan pihaknya bersama Bank BNI cabang Ketapang
dalam rangka menindaklanjuti pertemuan pihak BNI dengan Kejati Kalbar guna
penyelesaian kasus-kasus perdata di wilayah hukum Ketapang.
“MoU ini sebagai pembuka yang mana ke depan akan ada
strategi apa saja mengenai apa-apa kewenangan yang bisa tim Datun kita tangani,”
ungkapnya.
Bank BNI Ketapang, lanjut dia, merupakan bank pertama yang
melakukan MoU ini, yang mana memang di dunia perbankan ini tentunya banyak
perjanjian-perjanjian antara pihak bank dengan pihak lain.
“Sehingga dengan adanya MoU ini ke depan kita akan lihat
mana saja persoalan yang masuk dalam domain bagian perdata dan TUN yang bisa
kita bantu tangani,” tukasnya.
“Hanya saja jika kasusnya domainnya pidana maka perdata
tetap mundur. Yang jelas kita akan meningkatkan pengembalian kerugian-kerugian
perusahaan atau negara seperti penyaluran kredit yang disalahgunakan penerima,”
timpalnya.
Untuk itu, ia juga berterima kasih kepada pihak BNI Kantor cabang
Ketapang yang telah membuka diri untuk melakukan MoU ini.
Sementara Kepala Bank BNI kantor cabang Ketapang, R. Taurus
mengaku menyambut baik kerjasama pihaknya dengan Kejari Ketapang. Ia mengakui, pihaknya
membuka diri dalam kerjasama ini untuk dapat menekan dan menyelamatkan
kerugian-kerugian perusahaan.
“Kami komitmen terbuka dan ke depan akan terus koordinasi
dalam peningkatkan kualitas dan penyaluran kredit masyarakat,” akunya.
Taurus turut menjelaskan bahwa saat ini BNI Kantor cabang Ketapang merupakan bank pertama di Kalbar yang melakukan MoU ini dengan harapan dapat menjadi trensetter sehingga bisa diikuti bank BNI lainnya dengan tujuan kerjasama ini dapat memberikan dampak positif bagi banyak pihak.
“Selama ini perkara perdata datun seperti kredit macet memang ada lantaran tak semua jualan bagus, tapi persentasenya kecil hanya 0 koma sekian, hanya saja 0 koma sekian itu yang kita kejar karena kita ingin semua bisa berjalan baik,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini