Nasional    

Lelang Satu Set Perhiasan Terpidana Korupsi, KPK Peroleh Rp 245 Juta

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 27 Januari 2021
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III telah melakukan lelang satu set perhiasan pada Rabu (26/1). Perhiasan tersebut merupakan barang rampasan dari terpidana korupsi Syahrul Rajasampurnajaya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, satu set perhiasan itu terdiri dari gelang emas putih lima mata berlian, satu kalung emas putih, dua buah anting emas putih mata berlian dan satu cicin emas. Perhiasan tersebut berhasil dilelang dengan harga Rp 245.111.000.

“Sebagai upaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara dari aset recovery tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1).

Ali menyampaikan, pada Selasa (12/1) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono juga telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp962.283.200 atas uang rampasan dengan terpidana Refly Ruddy Tangkere.

Baca juga: Siapa Mau, KPK Lelang Anting Hingga Gelang Emas Mata Berlian Koruptor

“Berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor 10/Pid.Sus -TPK/2020/PN.Smr tanggal 17 Juni 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Ali.

Saksikan video menarik berikut ini:

Artikel Selanjutnya
Presiden Jokowi Lantik Anggota Dewan Pengawas LPI
Rabu, 27 Januari 2021
Artikel Sebelumnya
Listyo Sigit Sebut Idham Azis Sosok Role Model Layaknya Burung Elang
Rabu, 27 Januari 2021

Berita terkait