Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 18 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, rekrutmen guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah bentuk peningkatan kualitas pendidikan Indonesia.
“Jadi kalau kita ingin perbaiki kualitas pendidikan Indonesia, kita perbaiki gurunya,” jelas dia dalam siaran YouTube Pendidik VOX Point, Senin (18/1).
Sebab, menurutnya apabila hanya mengandalkan guru PNS saja, peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia tidak akan bertambah. Karena itu dengan adanya guru status PPPK, diyakini bahwa produktivitas guru akan bertambah.
Apalagi dengan PPPK, sekolah dapat secara tepat dan cepat untuk mendapatkan kompetensi guru yang dibutuhkan. Alasan itu lah yang juga menjadi salah satu dasar perekrutan PPPK.
“Di semua negara di dunia, kalau hanya mengandalkan PNS aja itu produktivitasnya tidak cukup cepat untuk bisa meningkat (kualitas pendidikan), jadi banyak di hampir semua negara maju untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan kepada publik itu diberikan kepada PPPK,” tutur dia.
Ia juga menegaskan, PPPK ini merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti PNS. Jadi, hak yang akan diterima tetap akan sama. Hal tersebut juga telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“PPPK ini adalah suatu profesi yang bermartabat, dia berbeda dengan honorer, jadi semua ini adalah ASN, karena banyak yang bilang PPPK itu honorer, bukan, itu adalah ASN, mereka dapat NIP (nomor identitas pegawai negeri sipil) juga dan memberhentikan dia harus mengikuti prosedur (ASN),” tambah Bima.
“PNS lebih bergengsi ini adalah persepsi lama, kita ingin lawan, enggak ada bedanya, mereka sama-sama ASN dan guru ini adalah suatu pekerjaan bermartabat sebagai pejabat fungsional,” tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, rekrutmen guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah bentuk peningkatan kualitas pendidikan Indonesia.
“Jadi kalau kita ingin perbaiki kualitas pendidikan Indonesia, kita perbaiki gurunya,” jelas dia dalam siaran YouTube Pendidik VOX Point, Senin (18/1).
Sebab, menurutnya apabila hanya mengandalkan guru PNS saja, peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia tidak akan bertambah. Karena itu dengan adanya guru status PPPK, diyakini bahwa produktivitas guru akan bertambah.
Apalagi dengan PPPK, sekolah dapat secara tepat dan cepat untuk mendapatkan kompetensi guru yang dibutuhkan. Alasan itu lah yang juga menjadi salah satu dasar perekrutan PPPK.
“Di semua negara di dunia, kalau hanya mengandalkan PNS aja itu produktivitasnya tidak cukup cepat untuk bisa meningkat (kualitas pendidikan), jadi banyak di hampir semua negara maju untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan kepada publik itu diberikan kepada PPPK,” tutur dia.
Ia juga menegaskan, PPPK ini merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti PNS. Jadi, hak yang akan diterima tetap akan sama. Hal tersebut juga telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“PPPK ini adalah suatu profesi yang bermartabat, dia berbeda dengan honorer, jadi semua ini adalah ASN, karena banyak yang bilang PPPK itu honorer, bukan, itu adalah ASN, mereka dapat NIP (nomor identitas pegawai negeri sipil) juga dan memberhentikan dia harus mengikuti prosedur (ASN),” tambah Bima.
“PNS lebih bergengsi ini adalah persepsi lama, kita ingin lawan, enggak ada bedanya, mereka sama-sama ASN dan guru ini adalah suatu pekerjaan bermartabat sebagai pejabat fungsional,” tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini