Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 09 Maret 2020 |
KalbarOnline.com, JAKARTA – Pemerintah berencana menyelesaikan masalah honorer secara bertahap sampai 2023.
Jalur penyelesaiannya ada tiga, yaitu lewat rekrutmen CPNS, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), dan yang tidak lulus keduanya dikembalikan ke daerah.
Begitu dikembalikan ke daerah, diharapkan pemda memberikan gaji setara UMR (upah minimum regional) atau UMK (upah minimum kabupaten/kota).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, rekrutmen CPNS dan PPPK tetap berpedoman pada PP Manajemen PNS maupun PP Manajemen PPPK.
Di mana masing-masing punya ketentuan batasan usia. PNS maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK bisa di atas 35 tahun.
“Ini mau ada rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Mudah-mudahan tes PPPK ada ya, karena kan masih menunggu Perpres turun. Ada waktu panjang untuk belajar,” kata Bima kepada JPNN.com (grup fajar.co.id), Senin (9/3).
Walaupun ingin menyelesaikan honorer secara bertahap, tetapi pemerintah memberlakukan skala prioritas.
Untuk tahun ini, pemerintah akan fokus kepada rekrutmen PPPK dari honorer K2.
Namun, Bima meminta seluruh honorer K2 serius belajar. Jangan berpikir tes ini sekadar formalitas.
“Enggak ada itu tes formalitas. Jadi harus serius. Yang lulus bisa jadi PPPK,” ucapnya.
Bima kembali menegaskan, tidak semua honorer K2 bisa diluluskan jadi ASN. Semua harus melewati ketentuan yaitu lulus passing grade.
“Ya enggak mungkin diluluskan semua. Masa sih berkali-kali dikasih kesempatan tes tetapi enggak lulus terus?,” sergahnya.
Itu sebabnya, pemerintah akan menempuh jalan ketiga bagi yang tidak lulus seleksi menjadi ASN.
Honorer K2 ini akan diserahkan kepada pemda untuk selanjutnya dipekerjakan sebagai pegawai daerah, dengan gaji setara UMR. (jpnn/fajar)
KalbarOnline.com, JAKARTA – Pemerintah berencana menyelesaikan masalah honorer secara bertahap sampai 2023.
Jalur penyelesaiannya ada tiga, yaitu lewat rekrutmen CPNS, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), dan yang tidak lulus keduanya dikembalikan ke daerah.
Begitu dikembalikan ke daerah, diharapkan pemda memberikan gaji setara UMR (upah minimum regional) atau UMK (upah minimum kabupaten/kota).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, rekrutmen CPNS dan PPPK tetap berpedoman pada PP Manajemen PNS maupun PP Manajemen PPPK.
Di mana masing-masing punya ketentuan batasan usia. PNS maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK bisa di atas 35 tahun.
“Ini mau ada rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Mudah-mudahan tes PPPK ada ya, karena kan masih menunggu Perpres turun. Ada waktu panjang untuk belajar,” kata Bima kepada JPNN.com (grup fajar.co.id), Senin (9/3).
Walaupun ingin menyelesaikan honorer secara bertahap, tetapi pemerintah memberlakukan skala prioritas.
Untuk tahun ini, pemerintah akan fokus kepada rekrutmen PPPK dari honorer K2.
Namun, Bima meminta seluruh honorer K2 serius belajar. Jangan berpikir tes ini sekadar formalitas.
“Enggak ada itu tes formalitas. Jadi harus serius. Yang lulus bisa jadi PPPK,” ucapnya.
Bima kembali menegaskan, tidak semua honorer K2 bisa diluluskan jadi ASN. Semua harus melewati ketentuan yaitu lulus passing grade.
“Ya enggak mungkin diluluskan semua. Masa sih berkali-kali dikasih kesempatan tes tetapi enggak lulus terus?,” sergahnya.
Itu sebabnya, pemerintah akan menempuh jalan ketiga bagi yang tidak lulus seleksi menjadi ASN.
Honorer K2 ini akan diserahkan kepada pemda untuk selanjutnya dipekerjakan sebagai pegawai daerah, dengan gaji setara UMR. (jpnn/fajar)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini