Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 19 Maret 2020 |
KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menanggapi polemik terkait kedatangan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China melalui Kendari, Sulawesi Tenggara.
Luhut menekankan bahwa tidak ada prosedur ilegal dalam proses tersebut, dan yang mutlak menjadi fokus pemerintah adalah, bahwa ke 49 TKA Tiongkok itu sedang berada dalam karantina dan terus dipantau oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Gak ada prosedur ilegal. Mereka legal semua. Jangan meributkan hal-hal yang enggak perlu. Kita juga gak mau impor penyakit,” ujar Luhut seperti yang dikutip dalam konferensi pers di akun instagram @kemenkomarvest, Jakarta, Kamis (19/3/2020).
“Kita harus proposional, ke 49 TKA itu dapat visa 211 A pada 14 Januari sebelum kita dapat larangan Tiongkok datang ke Indonesia. Ada juga PerMen Hukum dan HAM. Sekarang mereka masih di karantina di Kendari dengan pengawasan pihak terkait. Nanti akan kita lihat tindakan selanjutnya,” sambung Luhut.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra, Sofyan membeberkan rute perjalanan puluhan WN China pekerja di kawasan industri VDNI, Morosi Konawe.
Sofyan menjelaskan, 49 WN China yang tiba di Bandara Haluoleo, Minggu malam berasal dari Heinan, China. Pada 29 Februari 2020, puluhan WN China ini bertolak dari Heinan ke Thailand, hal ini diketahui berdasarkan cap tanda masuk imigrasi Thailand pada paspor 49 WN China tersebut.
Setibanya di Thailand, puluhan WN China tersebut menjalani karantina hingga 15 Maret 2020. Hal ini menurut Sofyan, dipastikan berdasarkan medical certificate atau surat sehat pemerintah Thailand dan surat ini diverifikasi perwakilan Republik Indonesia (RI) di Bangkok, Thailand.
Berdasarkan surat rekomendasi KKP ini, Imigrasi Soekarno-Hatta, memberikan izin masuk puluhan WN China. Setelah itu, 49 WN China menuju Bandara Haluoleo, menggunakan maskapai Garuda Indonesia, kode penerbangan GA-696.
Data Imigrasi, 49 WN China tersebut, menggunakan visa kunjungan diterbitkan 14 Januari 2020 di KBRI Beijing, untuk kegiatan Calon Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam rangka uji coba kemampuan bekerja.[asa]
KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menanggapi polemik terkait kedatangan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China melalui Kendari, Sulawesi Tenggara.
Luhut menekankan bahwa tidak ada prosedur ilegal dalam proses tersebut, dan yang mutlak menjadi fokus pemerintah adalah, bahwa ke 49 TKA Tiongkok itu sedang berada dalam karantina dan terus dipantau oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Gak ada prosedur ilegal. Mereka legal semua. Jangan meributkan hal-hal yang enggak perlu. Kita juga gak mau impor penyakit,” ujar Luhut seperti yang dikutip dalam konferensi pers di akun instagram @kemenkomarvest, Jakarta, Kamis (19/3/2020).
“Kita harus proposional, ke 49 TKA itu dapat visa 211 A pada 14 Januari sebelum kita dapat larangan Tiongkok datang ke Indonesia. Ada juga PerMen Hukum dan HAM. Sekarang mereka masih di karantina di Kendari dengan pengawasan pihak terkait. Nanti akan kita lihat tindakan selanjutnya,” sambung Luhut.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra, Sofyan membeberkan rute perjalanan puluhan WN China pekerja di kawasan industri VDNI, Morosi Konawe.
Sofyan menjelaskan, 49 WN China yang tiba di Bandara Haluoleo, Minggu malam berasal dari Heinan, China. Pada 29 Februari 2020, puluhan WN China ini bertolak dari Heinan ke Thailand, hal ini diketahui berdasarkan cap tanda masuk imigrasi Thailand pada paspor 49 WN China tersebut.
Setibanya di Thailand, puluhan WN China tersebut menjalani karantina hingga 15 Maret 2020. Hal ini menurut Sofyan, dipastikan berdasarkan medical certificate atau surat sehat pemerintah Thailand dan surat ini diverifikasi perwakilan Republik Indonesia (RI) di Bangkok, Thailand.
Berdasarkan surat rekomendasi KKP ini, Imigrasi Soekarno-Hatta, memberikan izin masuk puluhan WN China. Setelah itu, 49 WN China menuju Bandara Haluoleo, menggunakan maskapai Garuda Indonesia, kode penerbangan GA-696.
Data Imigrasi, 49 WN China tersebut, menggunakan visa kunjungan diterbitkan 14 Januari 2020 di KBRI Beijing, untuk kegiatan Calon Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam rangka uji coba kemampuan bekerja.[asa]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini