Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 21 April 2017 |
KalbarOnline, Sanggau – Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau, Jumhuri, S.Sos mengakui masih lemahnya kesadaran perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sanggau.
“Itu yang kita sayangkan, berdasarkan data, hingga Maret 2017, baru 15 TKA yang melapor,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan, berdasarkan data TKA tahun 2016, tercatat sebanyak 59 TKA yang bekerja dan melapor ke Dinas Naker Trans.
“Mestinya setiap bulan mereka wajib melaporkan diri ke Dinas Nakertrans, kenyataannya sampai Maret ini saja baru 15 orang yang melapor,” tuturnya.
Selain itu, Jumhuri juga membeberkan jumlah TKA di sejumlah perusahaan di Kabupaten Sanggau. Di PT. Erna Djuliawati Plymill sebanyak 7 orang TKA, PT. Megasawindo Perkasa sebanyak 3 orang TKA, PT. Sumatera Jaya Agrolestari sebanyak 1 orang TKA, PT. Mitra Austrial Sejahtera sebanyak 2 orang TKA.
Dari sejumlah perusahaan tersebut terdiri dari berbagai negara yang lebih didominasi oleh TKA asal Jepang.
Jumhuri menerangkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan TKA. Pihaknya hanya menerima laporan dari perusahaan yang memperkerjakan TKA.
“Itu juga persoalan yang kami hadapi, pengawasan mereka (TKA) sekarang di Provinsi, dua pegawainya ada ditempat kita, begitu juga tindakan, kita tidak bisa menindak mereka, padahal mereka lemah dalam melaporkan keberadaan TKA yang bekerja di perusahaan mereka,” tandasnya. (Leo)
KalbarOnline, Sanggau – Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau, Jumhuri, S.Sos mengakui masih lemahnya kesadaran perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sanggau.
“Itu yang kita sayangkan, berdasarkan data, hingga Maret 2017, baru 15 TKA yang melapor,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan, berdasarkan data TKA tahun 2016, tercatat sebanyak 59 TKA yang bekerja dan melapor ke Dinas Naker Trans.
“Mestinya setiap bulan mereka wajib melaporkan diri ke Dinas Nakertrans, kenyataannya sampai Maret ini saja baru 15 orang yang melapor,” tuturnya.
Selain itu, Jumhuri juga membeberkan jumlah TKA di sejumlah perusahaan di Kabupaten Sanggau. Di PT. Erna Djuliawati Plymill sebanyak 7 orang TKA, PT. Megasawindo Perkasa sebanyak 3 orang TKA, PT. Sumatera Jaya Agrolestari sebanyak 1 orang TKA, PT. Mitra Austrial Sejahtera sebanyak 2 orang TKA.
Dari sejumlah perusahaan tersebut terdiri dari berbagai negara yang lebih didominasi oleh TKA asal Jepang.
Jumhuri menerangkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan TKA. Pihaknya hanya menerima laporan dari perusahaan yang memperkerjakan TKA.
“Itu juga persoalan yang kami hadapi, pengawasan mereka (TKA) sekarang di Provinsi, dua pegawainya ada ditempat kita, begitu juga tindakan, kita tidak bisa menindak mereka, padahal mereka lemah dalam melaporkan keberadaan TKA yang bekerja di perusahaan mereka,” tandasnya. (Leo)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini