Kubu Raya    

Minta Perusahaan Melapor Sebelum Beroperasi, Kadisnakertrans KKR : Wajib!

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 16 Januari 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Belajar dari

peristiwa crane patah proyek Bumi Raya City Mall

KalbarOnline, Kubu

Raya – Belajar dari peristiwa crane patah yang mengakibatkan korban jiwa

dari salah satu pekerja proyek Bumi Raya City Mall pada waktu lalu, Kepala

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya, Heri Supriyanto mengaku bahwa

pihaknya terus mensosialisasikan agar kejadian serupa tak terulang kembali. Hal

itu disampaikannya saat ditemui di Sungai Raya, Rabu (15/1/2020) kemarin.

Pihak pengembang Bumi Raya City Mall dalam hal ini PT Tata

Mulya Nusantara Indah pun diakuinya tengah membenahi prosedur ketenagakerjaan. Di

mana, kata dia, para pekerja yang langsung diawasi oleh mandor atau subkontraktor

proyek wajib berbadan hukum, namun apabila proyek perusahaan menggunakan mandor

tidak memiliki legalitas hukum, perusahaan yang mempekerjakan wajib menggunakan

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap pekerja.

“Mungkin karena ketidaktahuan. Berikutnya terus kita

sosialisasikan agar tidak terulang lagi,” ujarnya.

Selain itu sambung Heri, perusahaan yang mempekerjakan

pekerja diharuskan melaporkan aktivitas maupun jumlah tenaga kerja ke dinas

terkait. Faktanya, diakuinya lagi, masih terdapat perusahaan yang tidak

melakukan kewajiban tersebut.

“Yang seharusnya mereka (perusahaan) memberitahu terlebih

dahulu, baru lah beroperasi. Jangan terbalik beroperasi dahulu baru lapor,”

tegasnya.

Terkait dengan kecelakaan kerja dengan patahnya tiang crane

pada waktu lalu yang menyebabkan tewasnya Muhammad, salah seorang pekerja

bangunan PT Tata Mulya Nusantara Indah yang sedang diinvestigasi pihak Polres

Kubu Raya.

Kecelakaan kerja tersebut sambung Heri, menjadi ranahnya

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar, namun karena kejadian naas tersebut di Kubu

Raya, pihaknya turut serta mengevaluasi keberadaan PT Tata Mulya Nusantara yang

beroperasi di Kubu Raya.

“Setelah kita melakukan pengecekan BPJS korban tidak ada

masalah. Dan pemulangan jenazah juga sudah dilakukan,” tandasnya. (ian)

Artikel Selanjutnya
Tangkap Peluang Kerja Lewat Usaha Konveksi
Kamis, 16 Januari 2020
Artikel Sebelumnya
DPRD Mempawah Ditantang Debat Terbuka
Kamis, 16 Januari 2020

Berita terkait