Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 16 Januari 2020 |
Belajar dari
peristiwa crane patah proyek Bumi Raya City Mall
KalbarOnline, Kubu
Raya – Belajar dari peristiwa crane patah yang mengakibatkan korban jiwa
dari salah satu pekerja proyek Bumi Raya City Mall pada waktu lalu, Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya, Heri Supriyanto mengaku bahwa
pihaknya terus mensosialisasikan agar kejadian serupa tak terulang kembali. Hal
itu disampaikannya saat ditemui di Sungai Raya, Rabu (15/1/2020) kemarin.
Pihak pengembang Bumi Raya City Mall dalam hal ini PT Tata
Mulya Nusantara Indah pun diakuinya tengah membenahi prosedur ketenagakerjaan. Di
mana, kata dia, para pekerja yang langsung diawasi oleh mandor atau subkontraktor
proyek wajib berbadan hukum, namun apabila proyek perusahaan menggunakan mandor
tidak memiliki legalitas hukum, perusahaan yang mempekerjakan wajib menggunakan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap pekerja.
“Mungkin karena ketidaktahuan. Berikutnya terus kita
sosialisasikan agar tidak terulang lagi,” ujarnya.
Selain itu sambung Heri, perusahaan yang mempekerjakan
pekerja diharuskan melaporkan aktivitas maupun jumlah tenaga kerja ke dinas
terkait. Faktanya, diakuinya lagi, masih terdapat perusahaan yang tidak
melakukan kewajiban tersebut.
“Yang seharusnya mereka (perusahaan) memberitahu terlebih
dahulu, baru lah beroperasi. Jangan terbalik beroperasi dahulu baru lapor,”
tegasnya.
Terkait dengan kecelakaan kerja dengan patahnya tiang crane
pada waktu lalu yang menyebabkan tewasnya Muhammad, salah seorang pekerja
bangunan PT Tata Mulya Nusantara Indah yang sedang diinvestigasi pihak Polres
Kubu Raya.
Kecelakaan kerja tersebut sambung Heri, menjadi ranahnya
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar, namun karena kejadian naas tersebut di Kubu
Raya, pihaknya turut serta mengevaluasi keberadaan PT Tata Mulya Nusantara yang
beroperasi di Kubu Raya.
“Setelah kita melakukan pengecekan BPJS korban tidak ada
masalah. Dan pemulangan jenazah juga sudah dilakukan,” tandasnya. (ian)
Belajar dari
peristiwa crane patah proyek Bumi Raya City Mall
KalbarOnline, Kubu
Raya – Belajar dari peristiwa crane patah yang mengakibatkan korban jiwa
dari salah satu pekerja proyek Bumi Raya City Mall pada waktu lalu, Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya, Heri Supriyanto mengaku bahwa
pihaknya terus mensosialisasikan agar kejadian serupa tak terulang kembali. Hal
itu disampaikannya saat ditemui di Sungai Raya, Rabu (15/1/2020) kemarin.
Pihak pengembang Bumi Raya City Mall dalam hal ini PT Tata
Mulya Nusantara Indah pun diakuinya tengah membenahi prosedur ketenagakerjaan. Di
mana, kata dia, para pekerja yang langsung diawasi oleh mandor atau subkontraktor
proyek wajib berbadan hukum, namun apabila proyek perusahaan menggunakan mandor
tidak memiliki legalitas hukum, perusahaan yang mempekerjakan wajib menggunakan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap pekerja.
“Mungkin karena ketidaktahuan. Berikutnya terus kita
sosialisasikan agar tidak terulang lagi,” ujarnya.
Selain itu sambung Heri, perusahaan yang mempekerjakan
pekerja diharuskan melaporkan aktivitas maupun jumlah tenaga kerja ke dinas
terkait. Faktanya, diakuinya lagi, masih terdapat perusahaan yang tidak
melakukan kewajiban tersebut.
“Yang seharusnya mereka (perusahaan) memberitahu terlebih
dahulu, baru lah beroperasi. Jangan terbalik beroperasi dahulu baru lapor,”
tegasnya.
Terkait dengan kecelakaan kerja dengan patahnya tiang crane
pada waktu lalu yang menyebabkan tewasnya Muhammad, salah seorang pekerja
bangunan PT Tata Mulya Nusantara Indah yang sedang diinvestigasi pihak Polres
Kubu Raya.
Kecelakaan kerja tersebut sambung Heri, menjadi ranahnya
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar, namun karena kejadian naas tersebut di Kubu
Raya, pihaknya turut serta mengevaluasi keberadaan PT Tata Mulya Nusantara yang
beroperasi di Kubu Raya.
“Setelah kita melakukan pengecekan BPJS korban tidak ada
masalah. Dan pemulangan jenazah juga sudah dilakukan,” tandasnya. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini