Kapolda Imbau Masyarakat Melapor Jika Harga Tiket Menggila

KalbarOnline, Pontianak – Guna menjaga stabilitas keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya harga penjualan tiket pesawat udara di Kalimatan Barat, Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar bersama pihak PT Angkasa Pura II Supadio menggelar rapat di Posko Pelayanan Terpadu di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Senin, (11/6).

Kapolda Kalbar, Irjen Polisi Drs Didi Haryono, SH., MH menjelaskan, adapun permasalahan rapat digelar adanya keluhan dari masyarakat yang dimuat di media cetak di Kalimantan Utara, bahwa harga tiket menggila.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Sehingga masyarakat resah. Adanya pemberitaan di media cetak di Kalimantan Utara, harga tiket menggila sehingga menimbulkan keresahan kepada masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang akan mudik menggunakan jalur udara,” kata Kapolda.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lepas 124 Jamaah Haji Sintang

Sebagai langkah antisipasi, maka dipandang perlu adanya kesepakatan bersama antara Polda Kalbar, Executive GM Angkasa Pura II Supadio dan Site Manejer penerbangan di Kalimantan Barat.

“Air Line akan dicabut rutenya jika terbukti terdapat kenaikan harga melebihi batas. Jika terdapat penjualan tiket dengan harga tinggi melalui agen travel, maka agen travel itu dicabut izin operasionalnya,” tegas Kapolda.

Kapolda juga menghimbau penumpang untuk teliti sebelum membeli tiket dan melaporkan harga tiket ke Posko Pelayanan Terpadu di Bandara Internasional Supadio Pontianak. Memasang banner tarif sesuai PM 14 tahun 2018 di cek-in counter dan digital display.

“Kami yakin dan telah sepakat dengan maskapai untuk memproses tiket yang melebihi tarif batas atas. dan maskapai sepakat untuk diproses hukum sesuai ketentuan berlaku. Executive GM Angkasa Pura II akan mengusulkan ke Kemenhub untuk menutup izin operasi travel agen yang melanggar aturan berlaku,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Evaluasi KLA, Wako Edi Kamtono: Komitmen Kejar Predikat Terbaik

Kapolda menjelaskan bahwa pihaknya turut mengawasi pelaksanaan angkutan Lebaran tahun 2018, baik harga maupun kegiatan lainnya.

“Kepada peserta rapat, media dan bandara serta masyarakat wajib melaporkan jika terdapat kenaikan harga tiket melebihi batas atas,” tandasnya. (*/ian)

Comment