Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 14 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memaksa siswa maupun orang tua membeli seragam atau perlengkapan sekolah yang berpotensi memberatkan. Ia pun meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Edi sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam memastikan proses pendidikan berjalan tanpa membebani peserta didik maupun orang tua.
"Saya selalu mengingatkan kepada Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah untuk tidak memaksakan murid membeli atau memenuhi perlengkapan sekolah," ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Menurut Edi, apabila perlengkapan sekolah telah disediakan pemerintah melalui berbagai program bantuan, maka pihak sekolah tidak diperkenankan lagi mewajibkan siswa untuk membeli perlengkapan yang sama.
"Selama pemerintah menyediakan, pemerintah yang menyiapkan itu, tidak boleh murid dipaksa," katanya.
Terkait dugaan adanya pemaksaan pembelian seragam sekolah di Pontianak, Edi membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui pengawasan oleh pemerintah.
"Kalau ada hal-hal seperti itu silakan laporkan. Nanti akan kita lakukan pengawasan," tegasnya.
Meski demikian, Edi menjelaskan sekolah tetap diperbolehkan menerapkan mekanisme subsidi silang apabila telah disepakati bersama orang tua siswa, dilakukan secara sukarela, dan tidak bersifat memaksa.
"Selama ada kesepakatan, ada kemampuan, mekanisme subsidi silang silakan saja, selama itu tidak memberatkan. Tapi kalau sampai memberatkan dan memaksa, itu tidak wajib," jelasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak telah menyiapkan berbagai bentuk bantuan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Bantuan tersebut meliputi beasiswa hingga perlengkapan sekolah.
"Kita sudah ada beasiswa, sudah ada perlengkapan untuk warga yang tidak mampu, termasuk seragam, buku, sepatu, dan perlengkapan sekolah lainnya," pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memaksa siswa maupun orang tua membeli seragam atau perlengkapan sekolah yang berpotensi memberatkan. Ia pun meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Edi sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam memastikan proses pendidikan berjalan tanpa membebani peserta didik maupun orang tua.
"Saya selalu mengingatkan kepada Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah untuk tidak memaksakan murid membeli atau memenuhi perlengkapan sekolah," ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Menurut Edi, apabila perlengkapan sekolah telah disediakan pemerintah melalui berbagai program bantuan, maka pihak sekolah tidak diperkenankan lagi mewajibkan siswa untuk membeli perlengkapan yang sama.
"Selama pemerintah menyediakan, pemerintah yang menyiapkan itu, tidak boleh murid dipaksa," katanya.
Terkait dugaan adanya pemaksaan pembelian seragam sekolah di Pontianak, Edi membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui pengawasan oleh pemerintah.
"Kalau ada hal-hal seperti itu silakan laporkan. Nanti akan kita lakukan pengawasan," tegasnya.
Meski demikian, Edi menjelaskan sekolah tetap diperbolehkan menerapkan mekanisme subsidi silang apabila telah disepakati bersama orang tua siswa, dilakukan secara sukarela, dan tidak bersifat memaksa.
"Selama ada kesepakatan, ada kemampuan, mekanisme subsidi silang silakan saja, selama itu tidak memberatkan. Tapi kalau sampai memberatkan dan memaksa, itu tidak wajib," jelasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak telah menyiapkan berbagai bentuk bantuan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Bantuan tersebut meliputi beasiswa hingga perlengkapan sekolah.
"Kita sudah ada beasiswa, sudah ada perlengkapan untuk warga yang tidak mampu, termasuk seragam, buku, sepatu, dan perlengkapan sekolah lainnya," pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini