KalbarOnline, Pontianak – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak sudah menginstruksikan kepada seluruh sekolahan di Kota Pontianak untuk tidak mewajibkan siswa baru membeli seragam di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti menegaskan, instruksi ini menyusul banyak kesalahpahaman orang tua siswa terkait dengan sumbangan sekolah untuk seragam.
“Sebelum kita melaksanakan PPDB kita sudah beri arahan ke sekolah bahwa kita tidak boleh melakukan pungutan, sehingga seluruh spanduk yang ada di sekolah ada lambang tidak menerima pungutan. Tapi yang kasusnya sekarang, orang tua menganggap itu sebagai bentuk pungutan adalah pakaian seragam,” ungkap Sri memberikan keterangan pers, Kamis (20/07/2023).
Sri menjelaskan, untuk seragam sekolah umum seperti merah putih untuk SD, dan merah biru untuk SMP maupun pramuka, tidak diwajibkan membeli di sekolah. Orang tua siswa bisa membeli sendiri di luar sekolah.
“Untuk seragam umum tadi boleh beli di luar sekolah, beli di pasar kalau memang merasa di sekolah harganya terlalu mahal. Tidak diharuskan membeli di sekolah,” tegasnya.
Namun, untuk seragam batik dan olahraga, orang tua bisa membelinya di sekolah. Mengingat bahwa setiap sekolah memiliki model yang berbeda untuk seragam batik dan olahraga, dan tidak dijual umum di pasaran.
“Jadi sudah kita jelaskan, untuk seragam itu dikelola koperasi jadi bukan pihak sekolah. Koperasi menyediakan seragam yang dibutuhkan oleh siswa. Ada putih biru SMP, putih merah untuk SD, ada pramuka, batik dan olahraga. Untuk batik dan olahraga ini tidak dijual umum. Jadi mau tidak mau orang tua harus membeli di sekolah,” jelas Sri. (Indri)
Comment