KalbarOnline.com – Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad menegur keras Brigjen Pol Prasetijo Utomo saat menjalani sidang pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Prasetijo merupakan salah satu terdakwa yang terseret dalam kasus tersebut.
Meski berstatus terdakwa, Prasetijo masih mengenakan seragam kepolisian dengan bintang satu di pundaknya. Prasetijo dihadirkan secara daring dalam persidangan tersebut.
“Punya pengalaman tidak pernah seperti ini terdakwa, jadi diharapkan saudara terdakwa hari ini diberi toleransi. Diharapkan hari berikutnya persidangan kita saudara dalam pakaian yang tidak dengan jabatan, pakaian jabatan,” kata Hakim Sirad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10) hari ini.
Sirad menegaskan, ketika menjalani persidangan, Prasetijo tidak diperbolehkan mengenakan seragam kepolisian. Dia menyebuat semua sama rata di mata hukum.
“Karena semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum. Sehingga di depan persidangan diharapkan untuk berpakaian seperti yang lainnya,” tegas Hakim Sirad.
Brigjen Prasetijo Utomo didakwa membantu membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Prasetijo Utomo disebut mencoret nama Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Sebab, mekanisme pembuatan surat jalan seharusnya ditandatangi oleh Komjen Listyo selaku pimpinan Bareskrim Polri.
“Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS termasuk nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Yeni Trimulyani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10).
Keterlibatan Brigjen Prasetijo dalam perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra bermula saat Anita Kolopaking yang saat itu sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra mengurus upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko Tjandra selaku pihak pemohon diwajibkan hadir untuk mendaftarkan PK tersebut.
Namun, Djoko Tjandra masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Djoko Tjandra buron ke luar negeri atau sedang berada di Malaysia.
Anita dikenalkan dengan Brigjen Prasetijo melalui teman dekat Djoko Tjandra, Tommy Sumadi. Selanjutnya, Brigjen Prasetijo lantas mengutus anggotanya, Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk membuat surat jalan ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan bisnis tambang.
“Namun di dalam surat jalan tersebut saksi Brigjen Prasetijo Utomo memerintahkan saksi Dody Jaya agar mencantumkan keperluan tersebut diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya,” ujar jaksa.
Jaksa menegaskan, surat jalan tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Data Persuratan Dinas di Lingkungan Polri. Namun, Brigjen Prasetijo tetap mengutus bawahannya agar tetap melakukan revisi surat.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment