Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 09 April 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Bupati Landak Karolin Margret Natasa memberikan kritik kepada Kementerian Dalam Negeri.
Karolin meminta agar Kementerian Dalam Negeri lebih cepat dalam mengkoordinasikan dan menyinkronisasikan regulasi antar kementerian.
“Karena kami dimarahi Presiden suruh cepat serap anggaran, tapi regulasinya kadang belum keluar,” kata Karolin.
Karolin menyampaikan itu dalam Musrenbang RKPD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2023 yang digelar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, belum lama ini.
Seperti misalnya dicontohkan Karolin, insentif tenaga kesehatan tahun anggaran 2022. Menurutnya, pembayaran insentif nakes belum dapat dilakukan karena sejumlah persoalan.
“Petunjuk teknisnya baru keluar, dananya sudah kami siapkan di dana cadangan, tapi sampai hari ini kami belum bisa membayarkan karena perhitungannya belum keluar,” kata Karolin.
Olehkarena itu Karolin berharap agar masukannya itu dapat menjadi perhatian Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
“Karena kami ditanya terus oleh tenaga kesehatan berkaitan dengan insentif tenaga kesehatan dalam situasi pandemi covid-19 ini,” pungkas Karolin.
Sementara Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Restuardy Daud yang turut hadir mewakili Kemendagri mengucapkan terima kasih atas masukan Bupati Landak Karolin Margret Natasa terkait sinkronisasi regulasi yang ada di Pemerintah Pusat.
“Ini jadi perhatian kami walaupun sebenarnya Perpres nomor 68 tahun 2021 mengharuskan semua regulasi yang ada harus dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi di luar yang dilakukan Kemenkumham untuk semua regulasi yang ada di pusat,” kata Ardy Daud.
Ardy Daud pun memastikan akan segera menyampaikan kepada Direktorat Jenderal terkait mengenai insentif tenaga kesehatan tahun 2022 yang masih menjadi persoalan di daerah.
KalbarOnline, Pontianak – Bupati Landak Karolin Margret Natasa memberikan kritik kepada Kementerian Dalam Negeri.
Karolin meminta agar Kementerian Dalam Negeri lebih cepat dalam mengkoordinasikan dan menyinkronisasikan regulasi antar kementerian.
“Karena kami dimarahi Presiden suruh cepat serap anggaran, tapi regulasinya kadang belum keluar,” kata Karolin.
Karolin menyampaikan itu dalam Musrenbang RKPD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2023 yang digelar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, belum lama ini.
Seperti misalnya dicontohkan Karolin, insentif tenaga kesehatan tahun anggaran 2022. Menurutnya, pembayaran insentif nakes belum dapat dilakukan karena sejumlah persoalan.
“Petunjuk teknisnya baru keluar, dananya sudah kami siapkan di dana cadangan, tapi sampai hari ini kami belum bisa membayarkan karena perhitungannya belum keluar,” kata Karolin.
Olehkarena itu Karolin berharap agar masukannya itu dapat menjadi perhatian Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
“Karena kami ditanya terus oleh tenaga kesehatan berkaitan dengan insentif tenaga kesehatan dalam situasi pandemi covid-19 ini,” pungkas Karolin.
Sementara Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Restuardy Daud yang turut hadir mewakili Kemendagri mengucapkan terima kasih atas masukan Bupati Landak Karolin Margret Natasa terkait sinkronisasi regulasi yang ada di Pemerintah Pusat.
“Ini jadi perhatian kami walaupun sebenarnya Perpres nomor 68 tahun 2021 mengharuskan semua regulasi yang ada harus dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi di luar yang dilakukan Kemenkumham untuk semua regulasi yang ada di pusat,” kata Ardy Daud.
Ardy Daud pun memastikan akan segera menyampaikan kepada Direktorat Jenderal terkait mengenai insentif tenaga kesehatan tahun 2022 yang masih menjadi persoalan di daerah.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini