Pontianak    

Wali Kota Pontianak Larang Siswa Gunakan Sepeda Listrik ke Sekolah

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 14 Januari 2026
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Tren penggunaan sepeda listrik di kalangan pelajar Kota Pontianak kian marak. Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait keselamatan siswa, terutama saat harus melintasi jalan raya yang padat kendaraan.

Merespons situasi tersebut, salah satu sekolah dasar di Pontianak, yakni SDN 35 Kecamatan Pontianak Selatan, telah mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan sepeda listrik bagi siswa ke sekolah. Kebijakan ini diambil demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan peserta didik di lingkungan sekolah.

Sejalan dengan langkah tersebut, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan larangan penggunaan sepeda listrik sebagai moda transportasi utama bagi siswa, khususnya anak-anak yang harus melintasi jalan raya.

Menurut Edi, sepeda listrik tidak dirancang untuk bersaing dengan kendaraan bermotor di jalur utama yang memiliki arus lalu lintas padat dan berisiko tinggi.

“Kalau berada di jalan raya itu harus orang dewasa yang dianggap matang. Untuk anak-anak tentu belum bisa mengontrol emosi dan risiko di jalan,” ujar Edi.

Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama saat berada di jalan raya. Edi menilai penggunaan kendaraan, baik bermotor maupun listrik, oleh anak-anak sangat rentan menimbulkan kecelakaan.

“Ini sangat berbahaya dan bisa berujung penyesalan bagi yang bersangkutan. Standar menggunakan kendaraan di jalan raya itu harus usia dewasa dan memiliki SIM,” tegasnya.

Edi menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak telah mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah untuk mengingatkan murid dan orang tua agar tidak membiarkan anak menggunakan kendaraan bermotor maupun sepeda listrik di jalan raya.

“Kita sudah membuat pengumuman atau surat edaran kepada sekolah-sekolah untuk mengingatkan murid atau orang tua untuk menjaga agar anak ini tidak menggunakan kendaraan bermotor,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, secara regulasi, penggunaan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, sepeda listrik hanya diperbolehkan beroperasi di jalur khusus atau kawasan tertentu, seperti lingkungan permukiman, kawasan wisata, dan jalan yang ditetapkan sebagai area car free day. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Aston Pontianak Hadirkan Pop-up Street Food Korea, Buka Hingga Juni 2026
Rabu, 14 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Telkomsel di Kalimantan Sukses Kawal Lonjakan Trafik 15,16% Selama Libur Nataru
Rabu, 14 Januari 2026

Berita terkait