Ketapang    

Sekretariat DPRD Ketapang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Libur Nataru

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 27 Desember 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Sekretariat DPRD Ketapang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Libur Nataru

KalbarOnline, Ketapang – Mengikuti larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan kendaraan dinas saat libur hari raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara lain, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang pun mengeluarkan imbuan di lingkungan kerjanya.

Sekretariat wakil rakyat Ketapang tersebut melarang para ASN di lingkungannya menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas saat libur cuti bersama Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Sekretaris DPRD Ketapang, Maryadi Asmui'e menegaskan kalau penggunaan fasilitas kantor oleh ASN dilingkunganya hanya dipergunakan untuk kegiatan dinas.

"Jadi selain untuk keperluan dinas, jelas ASN atau Pejabat dilingkungan Sekretariat DPRD tidak boleh gunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi," katanya, Sabtu (26/12/2020).

Saat ini, Sekretaris DPRD Ketapang beserta jajarannya telah memarkirkan kendaraan dinas di garasi Kantor Sekretariat DPRD Ketapang jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan sejak tanggal 24 Desember 2020 lalu hingga libur usai.

“Hal ini dilakukan guna efektifitas pemanfaat Aset Daerah," ungkap Maryadi Asmu'ie. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
2021 Toyota Akan Luncurkan Mobil Listrik Mini Hanya Punya Dua Kursi
Minggu, 27 Desember 2020
Artikel Sebelumnya
Bersepeda Bareng ala Keluarga dr Leni Kumalasari
Minggu, 27 Desember 2020

Berita terkait