Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 23 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) merespons telah ditetapkannya Surat Edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi selama libur Natal dan Tahun Baru oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Bamsoet mengapresiasi keputusan ditetapkannya SE tersebut, dengan demikian memberikan kepastian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan libur Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.
Kemenhub dalam hal ini menetapkan empat SE yakni SE Dirjen Perhubungan Nomor 20 tahun 2020, SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor 21 tahun 2020, SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 22 tahun 2020 dan SE Dirjen Perkeretaapian Nomor 23 tahun 2020.
“Meminta Kemenhub melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka dapat memahami isi dan ketentuan SE tersebut, serta bekerja sama dengan pemerintah daerah dan unsur TNI-Polri untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SE di lapangan, sekaligus melakukan sosialisasi dan penindakan bagi masyarakat yang belum mengetahui dan yang tidak mematuhi ketentuan SE terkait,” ujar Bamsoet kepada wartawan.
Meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan.
“Sehingga masyarakat luas dapat memahami dan menaati ketentuan yang ada,” katanya.
Politikus Partai Golkar ini juga mengimbau seluruh calon penumpang transportasi bisa menerapkan protokol kesehatan 3M yakni wajib memakai masker, wajib menjaga jarak dan wajib mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
“Mengimbau kepada seluruh calon penumpang moda transportasi, untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan 3M,” ungkapnya.
Bamsoet berharap dengan ditetapkannya SE Kemenhub tersebut, dapat mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur Natal dan Tahun Baru.
KalbarOnline.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) merespons telah ditetapkannya Surat Edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi selama libur Natal dan Tahun Baru oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Bamsoet mengapresiasi keputusan ditetapkannya SE tersebut, dengan demikian memberikan kepastian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan libur Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.
Kemenhub dalam hal ini menetapkan empat SE yakni SE Dirjen Perhubungan Nomor 20 tahun 2020, SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor 21 tahun 2020, SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 22 tahun 2020 dan SE Dirjen Perkeretaapian Nomor 23 tahun 2020.
“Meminta Kemenhub melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka dapat memahami isi dan ketentuan SE tersebut, serta bekerja sama dengan pemerintah daerah dan unsur TNI-Polri untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SE di lapangan, sekaligus melakukan sosialisasi dan penindakan bagi masyarakat yang belum mengetahui dan yang tidak mematuhi ketentuan SE terkait,” ujar Bamsoet kepada wartawan.
Meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan.
“Sehingga masyarakat luas dapat memahami dan menaati ketentuan yang ada,” katanya.
Politikus Partai Golkar ini juga mengimbau seluruh calon penumpang transportasi bisa menerapkan protokol kesehatan 3M yakni wajib memakai masker, wajib menjaga jarak dan wajib mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
“Mengimbau kepada seluruh calon penumpang moda transportasi, untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan 3M,” ungkapnya.
Bamsoet berharap dengan ditetapkannya SE Kemenhub tersebut, dapat mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur Natal dan Tahun Baru.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini