Ketapang    

Bupati Ketapang Larang ASN Live Streaming di Medsos Saat Jam Kerja

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Jumat, 30 Januari 2026
Bupati Ketapang Larang ASN Live Streaming di Medsos Saat Jam Kerja
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan yang berkaitan langsung dengan tugas dan kegiatan kedinasan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Ketapang Alexander Wilyo pada 26 Januari 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ketapang, khususnya aparatur yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, demi menjaga profesionalisme, disiplin, produktivitas kerja, serta citra Pemerintah Kabupaten Ketapang, ASN dilarang menggunakan pakaian dinas, atribut kedinasan, maupun identitas sebagai ASN Pemkab Ketapang dalam konten media sosial pribadi selama jam kerja.

Larangan tersebut mencakup aktivitas live streaming di seluruh platform media sosial, kecuali untuk kegiatan resmi yang berhubungan dengan tugas kedinasan.

Selain itu, ASN diimbau agar memanfaatkan media sosial secara positif, mendukung kinerja pemerintahan, pelayanan publik, serta penyampaian informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Surat edaran tersebut juga menekankan peran kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN di lingkungan kerjanya.

IMG-20260131-WA0024
null

Penggunaan media sosial diharapkan dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas, tanggung jawab kedinasan, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemkab Ketapang menegaskan, setiap ASN yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang, Maryadi Asmui, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan ASN terhadap kebijakan tersebut.

“Secara resmi memang belum ada laporan yang masuk ke Satpol PP, namun beberapa kejadian sudah kami koordinasikan dengan BKPSDM untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Maryadi saat ditemui, Kamis (29/1/2026).

Selain larangan bermedia sosial, ASN juga diingatkan agar tidak nongkrong di kafe atau warung kopi pada jam kerja, terutama masih mengenakan seragam dinas.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin aparatur serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Ketapang. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
KI Kalbar Dorong Kolaborasi PPID dan Jurnalis
Jumat, 30 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Gelar Aksi Demonstrasi, Hamas Indonesia Desak PT PLN Copot Pimpinan PT NPS dan Manager PLTU Ketapang
Jumat, 30 Januari 2026

Berita terkait