Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 25 Februari 2017 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya menghimbau agar masyarakat bisa melapor apabila ada keresahan bidang lingkungan yang disebabkan korporasi ataupun perorangan.
“Kita bekerja berdasarkan laporan masyarakat apabila keberadaan bangunan kandang jenis unggas ayam ini sifatnya meresahkan maka akan kita tindaklanjuti. Serta kita juga akan mengkaji dengan regulasi yang ada, apa boleh atau tidak bangunan tersebut dibangun dalam pemukiman penduduk, apabila dalam regulasi tersebut melarang maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Kubu Raya, Nendar Soehari, SH.,MH di Sui Raya, Jumat (24/2).
Menurutnya pentingnya laporan dari masyarakat terkait, berimbas dengan tata cara Pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan terhadap lingkungan yang sesuai dengan asas keadilan. Yang tidak hanya menilai dari perorangan saja.
“Apabila hanya satu orang yang tidak setuju namun banyak orang yang setuju tentunya akan kita kembalikan lagi pada aturan yang berlaku. Prinsipnya kita bekerja ini sesuai dengan tupoksi harus adanya laporan dari pada masyarakat terhadap pembangunan unggas tersebut. Apabila tidak ada laporan kita juga tidak bisa mengambil langkah, kecuali terhadap proses izinnya tidak ada kita bisa ambil langkah tindak, begitupula bila izin itu sudah keluar maka tidak ada persoalan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua RT 04 Kecamatan Sungai Raya, Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Hasim memprotes keras atas pembangunan kandang unggas jenis ayam diwilayah kerjanya. Hal tersebut dikatakan Hasim, dikarenakan limbah dan bau kandang ayam yang nantinya akan mempengaruhi lingkungan di sekitar permukiman warga. Sedangkan jarak pembangunan kandang dengan permukiman penduduk berkisar 20 – 30 meter saja.
“Dan saya harap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bisa turun langsung untuk meninjau pembangunan kandang ayam tersebut. Baik itu Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kubu Raya, DPRD Kubu Raya, Bupati, dan Instansi pemerintah terkait lainnya,” harap dia.
Namun pemilik bangunan kandang ayam sepanjang 80 Meter dengan lebar 40 Meter di RT 04 Kecamatan Sungai Raya, Desa Kuala Dua Kabupaten Kubu Raya, Ahmad, berdalih, bahwa dalam pembangunan kandang ayam miliknya, dirinya sudah mendapatkan izin dari sebagian masyarakat yang ada di wilayah RT 04 Desa Kuala Dua.
“Saya sudah mendapatkan izin pembangunan dari sebagian masyarakat di sana. Dan rencananya saya akan menghadap Ketua RT untuk meminta izin dan cap RT untuk melanjutkan pembangunan kandang ayam. Yang nantinya akan saya masukan sebanyak 6000 ekor ayam, di kandang tersebut,” kesal Ahmad menjelaskan, saat ditemui dikediamannya, Sui Raya. (Ian)
KalbarOnline, Kubu Raya – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya menghimbau agar masyarakat bisa melapor apabila ada keresahan bidang lingkungan yang disebabkan korporasi ataupun perorangan.
“Kita bekerja berdasarkan laporan masyarakat apabila keberadaan bangunan kandang jenis unggas ayam ini sifatnya meresahkan maka akan kita tindaklanjuti. Serta kita juga akan mengkaji dengan regulasi yang ada, apa boleh atau tidak bangunan tersebut dibangun dalam pemukiman penduduk, apabila dalam regulasi tersebut melarang maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Kubu Raya, Nendar Soehari, SH.,MH di Sui Raya, Jumat (24/2).
Menurutnya pentingnya laporan dari masyarakat terkait, berimbas dengan tata cara Pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan terhadap lingkungan yang sesuai dengan asas keadilan. Yang tidak hanya menilai dari perorangan saja.
“Apabila hanya satu orang yang tidak setuju namun banyak orang yang setuju tentunya akan kita kembalikan lagi pada aturan yang berlaku. Prinsipnya kita bekerja ini sesuai dengan tupoksi harus adanya laporan dari pada masyarakat terhadap pembangunan unggas tersebut. Apabila tidak ada laporan kita juga tidak bisa mengambil langkah, kecuali terhadap proses izinnya tidak ada kita bisa ambil langkah tindak, begitupula bila izin itu sudah keluar maka tidak ada persoalan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua RT 04 Kecamatan Sungai Raya, Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Hasim memprotes keras atas pembangunan kandang unggas jenis ayam diwilayah kerjanya. Hal tersebut dikatakan Hasim, dikarenakan limbah dan bau kandang ayam yang nantinya akan mempengaruhi lingkungan di sekitar permukiman warga. Sedangkan jarak pembangunan kandang dengan permukiman penduduk berkisar 20 – 30 meter saja.
“Dan saya harap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bisa turun langsung untuk meninjau pembangunan kandang ayam tersebut. Baik itu Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kubu Raya, DPRD Kubu Raya, Bupati, dan Instansi pemerintah terkait lainnya,” harap dia.
Namun pemilik bangunan kandang ayam sepanjang 80 Meter dengan lebar 40 Meter di RT 04 Kecamatan Sungai Raya, Desa Kuala Dua Kabupaten Kubu Raya, Ahmad, berdalih, bahwa dalam pembangunan kandang ayam miliknya, dirinya sudah mendapatkan izin dari sebagian masyarakat yang ada di wilayah RT 04 Desa Kuala Dua.
“Saya sudah mendapatkan izin pembangunan dari sebagian masyarakat di sana. Dan rencananya saya akan menghadap Ketua RT untuk meminta izin dan cap RT untuk melanjutkan pembangunan kandang ayam. Yang nantinya akan saya masukan sebanyak 6000 ekor ayam, di kandang tersebut,” kesal Ahmad menjelaskan, saat ditemui dikediamannya, Sui Raya. (Ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini