Raker Pengelolaan Dana Desa
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pengawasan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sudah semakin ketat. Guna memantapkan pengelolaan DD dan ADD kedepannya, Pemerintah Provinsi Kalbar menggelar Rapat Kerja (Raker) Gubernur dengan Bupati Kapuas Hulu, Camat dan seluruh Kepala Desa se kabupaten Kapuas Hulu, belum lama ini.
Kegiatan Rapat kerja tersebut dilaksanakan di Gedung Rumah Adat Melayu Kapuas Hulu, dibuka langsung oleh Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, SH, yang turut dihadiri Asisten I Setda Provinsi Kalbar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalbar, beserta pejabat provinsi lainnya, kemudian jajaran Polda Kalbar dan Kejaksaan, SKPD Kapuas Hulu, Kapolres Kapuas Hulu dan jajaran, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutanya, Bupati menyampaikan bahwa pengawasan dana desa itu semakin ketat, apalagi sudah ada MoU antara Kementerian Desa PDTT dengan Polri, terkait pengawasan dana desa.
“Maka rapat kerja ini banyak manfaat bagi peserta untuk pembangunan di bumi Uncak Kapuas, khususnya kepala desa dalam pengelolaan dana desa kedepan,” ucapnya.
Bupati berharap, setiap penggunaan dana desa harus dipertanggungjawabkan sebaik mungkin agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
“Para kepala desa supaya berkoordinasi dengan camat, anggaran desa agar diatur sebaik mungkin dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati dua periode ini mengatakan bahwa penyerapan dana desa di Kapuas Hulu sudah maksimal. Kendati demikian, Bupati terus mengingatkan agar hal tersebut selalu menjadi perhatian para kades, terutama menyangkut SPj yang harus secepatnya dituntaskan.
“Jika satu desa terlambat dalam menyampaikan SPj, maka desa lain akan kena efeknya,” tuturnya.
Sementara Kepala DPMD Provinsi Kalbar, Y Alexander, menjelaskan bahwa dalam Raker tersebut pihaknya memang secara khusus mengundang Kepolisian dan Kejaksaan, untuk menyamakan persepsi tentang pengelolaan dana desa tersebut.
“Apalagi Kapuas Hulu letak geografisnya begitu luas, kemudian daerah satu sama lain berbeda, itu harus disikapi untuk tidak disamaratakan. Maka kita berusaha memberi pemahaman kepada para kepala desa dan camat,” kata Alexander.
Alexander juga mengungkapkan bahwa saat ini memang tengah berjalan evaluasi terkait penggunaan dana desa yang mulai digulirkan tahun 2015, 2016 dan 2017.
Baik terkait dengan hal – hal yang berkaitan dengan adanya pergantian Kades, Camat baru.
“Maka Raker ini sangat penting dalam peningkatan kapasitas para kepala desa maupun camat, supaya pengelolaan dana desa ini sukses,” ujarnya.
Terkait MoU dengan Polri pada Oktober 2017 lalu, Alexander menjelaskan bahwa harus ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama, dikatakan dia, ruang lingkupnya ada lima, pertama peningkatan kapasitas, dengan ruang lingkupnya Kementerian Dalam Negeri, kemudian prioritas penggunaan DD dari Kemendes PDTT, selanjutnya sosialisasi, dan penindakan itu porsi Polri, serta tukar – menukar informasi.
“Jadi lima ruang lingkup dalam MoU itu harus dijabarkan dalam perjanjian kerjasama. Jadi kalau sekarang orang heboh, ramai – ramai terkait MoU tersebut tidak boleh, karena tiga bulan setelah perjanjian itu ada ruang lingkup siapa, apa itu harus dijabarkan. Tetapi kalau ada pelanggaran dana desa, silakan dilakukan penindakan,” tandasnya. (Ishaq)
Comment