Bupati Sekadau Bersama Kapolres Tandatangani MoU Pengawasan Dana Desa
KalbarOnline, Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau bersama Kepolisian Resor Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi sekaligus penandatanganan nota kesepahaman tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa, yang berlangsung di Aula lantai II Kantor Bupati Sekadau, (16/1).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si, Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, SIK, Sekda Sekadau, Zakaria Umar, Kepala BAPPEDA Sekadau, Kepala BPKAD Sekadau, Kadis PMD Sekadau, Kepala Desa se-Kabupaten Sekadau, Ketua BPD se-Kabupaten Sekadau, Tenaga Ahli dan pendamping Desa se-Kabupaten Sekadau, dan jajaran OPD di Lingkungan Pemkab Sekadau.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sekadau, Bayu Dwi Harsono mengatakan berdasarkan UU Nomor 6 memberikan kewenangan bagi desa. Dengan kewenangan tersebut disertakan dana yang besar juga. Dimulai tahun 2015 hingga saat ini DD di Kabupaten Sekadau mencapai Rp71 miliar tahun 2017. Tahun 2018 akan digelontorkan Rp69 miliar.
“Oleh sebab itu mengingat desa juga mengetahui SDM dan kemampuan, maka perlu pengawalan terus-menerus. Pemerintah secara konsisten mengawasi dana desa. Pengawalan secara kelembagaan sudah dilakukan yaitu pendamping desa hingga tenaga ahli tingkat kabupaten. Sehingga, tidak terjadi penyelewenangan dana desa. Pada hari ini juga dilakukan penandatanganan MoU antara Pemkab Sekadau dengan Polres Sekadau. Penandatanganan MoU ini merupakan turunan dari MoU antara Kemendagri, Kapolri dan Kemendes,” tukasnya.
Perjanjian kerjasama berlaku selama 2 tahun. Nota kesepahaman ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Sementara itu, Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi mengatakan bahwa pengawasan dana desa harus benar-benar dilakukan. Pembangunan yang dilakukan harus searah sesuai jangka pendek atau panjang. Tidak melenceng dari arah pembangunan.
“Semua itu untuk menciptakan Kabupaten Sekadau yang lebih baik. Pemkab melakukan desa tapi desa juga demikian sesuai dengan kewenangan. Kami tidak melakukan mencari kesalahan, ada asistensi. Kami juga melakukan pengawalan dana desa. Justru kami mendorong bagaimana pelaksanaan pembangunan di desa. Jangan takut menggunakan dana desa asal bagus perencanaannya. Silahkan digunakan dan transparansi dan jangan ada perilaku koruptif. Kami tidak melakukan penindakan dengan kacamata kuda,” tegasnya.
Sementara, Bupati Sekadau mengatakan bahwa MoU tersebut merupakan turunan dari tingkat pusat. MoU harus ditindaklanjuti tingkat bawah dan Sekadau melakukannya.
“Tidak usah takut, karena Kepolisian membantu dalam rangka mengawal, mencegah terjadinya penyimpangan dan penanganani permasalahan. Permasalahan itu bisa sifatnya administratif bisa juga tindak pidana,” terangnya.
“Jika tentang administrasi tolong selesaikan. Kalau tidak paham tanyakan, jangan malu bertanya. Sekdes harus benar-benar paham. Saya tidak ingin banyak masalah di desa. Dengan pendampingan oleh pihak Kepolisian agar kita aman, jika ada kesalahan cepat diperbaiki,” timpalnya.
Bupati juga menerangkan bahwa program di desa melalui ADD maupun DD. Saat ini di Sekadau, DD berkurang, dengan ADD naik rata-rata diatas Rp1 miliar.
“Sekarang sudah mau mulai Musrenbang, program prioritas disampaikan. Program yang bisa diakomodir apa saja, kalau tidak bisa usulkan ke kecamatan atau kabupaten. Supaya tidak tumpang tindih,” pesannya.
Ia juga meminta para Kades untuk tidak takut dengan adanya MoU tersebut dan harus dipertanggungjawabkan dengan sebenar-benarnya.
“Kalau ada inspektorat datang jangan takut. Kalau ada temuan biasanya pengembalian, kedepankan APIP dulu. Jangan ada Kepala Desa di Sekadau yang bermasalah dengan hukum. Tidak mau saya. Makanya ada MoU ini. Saya mengajak untuk bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan aturan. Mudah-mudahan dengan adanya MoU ini pengelolaan dana desa lebih baik lagi, kalau ada masalah kecil dilapangan segera selesaikan,” tandasnya.
Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. (Mus)
Comment