Nasional    

Hanya di Barru! Kades Lawan Perintah Camat, Aparat Desa Tak Gajian Tiga Bulan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Sabtu, 28 Maret 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com, TANETE—Sungguh miris apa yang terjadi di Desa Lalabata,

Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru. Hanya karena Kepala Desa, Herman bin

Tamrin tak mau memperhadapkan sendiri dokumen pencairan Alokasi Dana Desa (ADD)

kepada Camat Tanete Rilau, Drs H. Muh. Hudri Msi, aparat desanya terpaksa tidak

gajian selama tiga bulan.

Persoalan ini dipicu pemilihan sekretaris desa, tahun lalu. Camat

tidak mau menandatangani rekomendasi pencairan ADD karena Kades tidak datang

ketika dipanggil 10 Maret lalu. Camat yang mencoba menengahi persoalan di Desa

Lalabata meminta Kades membawa sendiri dokumen pencairan ADD kepadanya.

Informasi yang dihimpun fajar.co.id, Camat memanggil

langsung Kades karena berharap Herman mengikuti rekomendasinya tentang pelantikan

Sekdes. Ia meminta Kades menetapkan Dedi Said sebagai Sekdes dan melantiknya.

Alasannya, Dedi adalah peraih poin tertinggi (rangking 1) dalam tes yang

berlangsung tahun lalu.

Karena penolakan Kades untuk menghadap langsung, Camat pun

tidak menandatangani dokumen pencairan ADD yang peruntukannya termasuk untuk

penggajian sembilan perangkat desa dan sembilan staf perangkat desa.

Sebenarnya, pencairan ADD dari kabupaten dilakukan akhir

Februari lalu. Dan semestinya, aparat desa di Lalabata sudah bisa menerima gaji

mereka di awal Maret seperti halnya desa lain di Barru. Itu dengan catatan

Kades secepatnya menghadap ke Camat untuk pengurusan ADD sehingga bisa

diselesaikan di bagian keuangan daerah. Tapi, Kades menolak menghadap Camat.

Lantaran penolakan tersebut, informasi yang dihimpun dari

Kecamatan Tanete Rilau, menyebutkan aparat desa dari Desa Lalabata terpaksa

mengambil inisiatif sendiri untuk menghadap langsung ke Camat. Dan Camat

akhirnya setuju. Kabarnya, ia sudah menandatangani dokumen pencairan ADD tersebut dan dokumen pencairan sekarang sudah

ada di Bagian Keuangan Daerah.

Kades Lalabata, Herman yang dihubungi Sabtu, 28 Maret membenarkan

bahwa aparat desanya memang belum gajian selama tiga bulan. “Itu belum turun

gaji karena dana belum cair,” kata Herman.

Ia menegaskan bahwa aparat desanya akan segera menerima hak

mereka. “Alhamdulillah dengan Izin Allah SWT kemarin sudah kita bawa ke BPMD

dan sudah ditangani Pak Jamal, tinggal dibawa ke Keuangan untuk pencairan,” jelasnya.

Terkait polemik Sekdes yang dianggap mempengaruhi penggajian

ini, Herman mengatakan itu sama sekali tidak terkait. “ Tidak ada hubungannya

dengan Sekdes. Kan kita punya PLT Sekdes. Ini cuma terkendala sedikit di

rekomendasi pencairan,” kuncinya.

Camat, Muh Hudri sendiri belum memberikan pernyataan apapun

terkait persoalan di wilayahnya ini. Ketika dihubungi, ia tidak membenarkan

atau membantah masalah ini. Namun, sejak awal, ia disebut-sebut berharap persoalan

ini diselesaikan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. (amr)

Artikel Selanjutnya
Saran Pakar Tiongkok Untuk Amerika Tangani Corona: Lockdown Segera!!
Sabtu, 28 Maret 2020
Artikel Sebelumnya
MUI: Muslim Meninggal Gara-gara Covid-19, Mati Syahid Akhirat
Sabtu, 28 Maret 2020

Berita terkait