Hanya di Barru! Kades Lawan Perintah Camat, Aparat Desa Tak Gajian Tiga Bulan

KalbarOnline.com, TANETE—Sungguh miris apa yang terjadi di Desa Lalabata,
Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru. Hanya karena Kepala Desa, Herman bin
Tamrin tak mau memperhadapkan sendiri dokumen pencairan Alokasi Dana Desa (ADD)
kepada Camat Tanete Rilau, Drs H. Muh. Hudri Msi, aparat desanya terpaksa tidak
gajian selama tiga bulan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Persoalan ini dipicu pemilihan sekretaris desa, tahun lalu. Camat
tidak mau menandatangani rekomendasi pencairan ADD karena Kades tidak datang
ketika dipanggil 10 Maret lalu. Camat yang mencoba menengahi persoalan di Desa
Lalabata meminta Kades membawa sendiri dokumen pencairan ADD kepadanya.

Informasi yang dihimpun fajar.co.id, Camat memanggil
langsung Kades karena berharap Herman mengikuti rekomendasinya tentang pelantikan
Sekdes. Ia meminta Kades menetapkan Dedi Said sebagai Sekdes dan melantiknya.
Alasannya, Dedi adalah peraih poin tertinggi (rangking 1) dalam tes yang
berlangsung tahun lalu.

Karena penolakan Kades untuk menghadap langsung, Camat pun
tidak menandatangani dokumen pencairan ADD yang peruntukannya termasuk untuk
penggajian sembilan perangkat desa dan sembilan staf perangkat desa.

Baca Juga :  Cuti Bersama Dipangkas, Ini Alasan Menko PMK

Sebenarnya, pencairan ADD dari kabupaten dilakukan akhir
Februari lalu. Dan semestinya, aparat desa di Lalabata sudah bisa menerima gaji
mereka di awal Maret seperti halnya desa lain di Barru. Itu dengan catatan
Kades secepatnya menghadap ke Camat untuk pengurusan ADD sehingga bisa
diselesaikan di bagian keuangan daerah. Tapi, Kades menolak menghadap Camat.

Lantaran penolakan tersebut, informasi yang dihimpun dari
Kecamatan Tanete Rilau, menyebutkan aparat desa dari Desa Lalabata terpaksa
mengambil inisiatif sendiri untuk menghadap langsung ke Camat. Dan Camat
akhirnya setuju. Kabarnya, ia sudah menandatangani dokumen pencairan ADD tersebut dan dokumen pencairan sekarang sudah
ada di Bagian Keuangan Daerah.

Kades Lalabata, Herman yang dihubungi Sabtu, 28 Maret membenarkan
bahwa aparat desanya memang belum gajian selama tiga bulan. “Itu belum turun
gaji karena dana belum cair,” kata Herman.

Baca Juga :  Upaya Koprabuh Yakinkan Pemerintah Kratom Tidak Berbahaya, Ajak Delegasi Amerika Keliling Jumpai Menteri

Ia menegaskan bahwa aparat desanya akan segera menerima hak
mereka. “Alhamdulillah dengan Izin Allah SWT kemarin sudah kita bawa ke BPMD
dan sudah ditangani Pak Jamal, tinggal dibawa ke Keuangan untuk pencairan,” jelasnya.

Terkait polemik Sekdes yang dianggap mempengaruhi penggajian
ini, Herman mengatakan itu sama sekali tidak terkait. “ Tidak ada hubungannya
dengan Sekdes. Kan kita punya PLT Sekdes. Ini cuma terkendala sedikit di
rekomendasi pencairan,” kuncinya.

Camat, Muh Hudri sendiri belum memberikan pernyataan apapun
terkait persoalan di wilayahnya ini. Ketika dihubungi, ia tidak membenarkan
atau membantah masalah ini. Namun, sejak awal, ia disebut-sebut berharap persoalan
ini diselesaikan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. (amr)

Comment