KalbarOnline.com – Pemerintah merilis insentif pajak mulai pajak penghasilan (PPh) 21, 22, hingga 25. Pajak-pajak tersebut ditanggung pemerintah selama 6 bulan setelah diluncurkan, yang rencananya April mendatang.
PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
“Mudah-mudahan bisa (mulai diberlakukan) bulan April,” kata Airlangga di kantornya, kawasan Lapangan Banteng Jakarta Pusat Rabu 11 Maret 2020.
Mengenai bagaimana penerapannya secara teknis, Airlangga mengaku jika hal-hal tenis terkait insentif perpajakan tersebut hingga saat ini masih disiapkan oleh pemerintah.
Diharapkan, rangkaian insentif keringanan pajak ini nantinya akan mampu menstimulus dan menggairahkan kembali perekonomian nasional, yang terdampak oleh penyebaran wabah virus corona secara global.
“Bagaimana soal teknisnya, nanti dirapatkan lagi. Karena ini masih perlu dibulatkan,” ujarnya.
Diketahui, upaya pemerintah menanggulangi dampak dari wabah virus corona di sektor ekonomi dengan insentif perpajakan ini, merupakan langkah strategis menjaga stabilitas perekonomian nasional. Salah satu bentuknya adalah dengan menaikkan batas restitusi dipercepat bagi wajib pajak badan hingga Rp5 miliar, dari yang saat ini Rp1 miliar.
Restitusi itu sendiri adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak, sehingga kenaikan restitusi dipercepat ini bertujuan untuk menambah uang masuk bagi perusahaan. [rif]
Comment