Kubu Raya    

Disnakertrans Kubu Raya Sesalkan Perusahaan Tak Lapor Sebelum Beroperasi

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 16 Januari 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Para pekerja yang langsung diawasi oleh mandor atau subkontraktor proyek

wajib berbadan hukum apabila proyek perusahaan menggunakan mandor tidak

memiliki legalitas hukum, perusahaan yang mempekerjakan wajib menggunakan

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap pekerja.

“Tapi mereka (mandor) sudah membenahi, mungkin karena

ketidaktahuan. Berikutnya terus kita sosialisasikan agar tidak terulang lagi,”

ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya, Heri Supriyanto, saat

ditemui di Sungai Raya, Rabu (15/1/2020).

Pelanggaran lainnya, menurut dia perusahaan yang

mempekerjakan pekerja diharuskan melaporkan aktivitas maupun jumlah tenaga

kerja ke dinas terkait. Faktanya, masih ada perusahaan yang tidak melakukan

kewajiban tersebut.

“Yang seharusnya mereka (perusahaan) memberitahu terlebih

dahulu, baru lah beroperasi. Jangan terbalik beroperasi dahulu baru lapor,”

tegasnya.

Sebelumnya peristiwa patahnya tiang crane pada waktu lalu yang

menyebabkan tewasnya Muhammad, salah seorang pekerja bangunan PT Tata Mulya

Nusantara Indah masih diinvestigasi pihak Polres Kubu Raya.

Kecelakaan kerja tersebut kata Heri menjadi ranahnya Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar, namun atas kejadian tersebut di Kubu Raya, pihaknya turut serta mengevaluasi keberadaan PT Tata Mulya Nusantara yang beroperasi di Kubu Raya.

“Setelah kita melakukan pengecekan BPJS korban tidak ada masalah. Dan pemulangan jenazah juga sudah dilakukan,” pungkasnya. (ian)

Artikel Selanjutnya
Tinjau Lokasi Pelaksanaan MTQ XXVIII Kalbar, Wabup Aloysius Optimis Pembangunan Selesai Tepat Waktu
Kamis, 16 Januari 2020
Artikel Sebelumnya
Tangkap Peluang Kerja Lewat Usaha Konveksi
Kamis, 16 Januari 2020

Berita terkait